Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Tak Lagi Kesulitan Air, Warga Semanan Kini Nikmati Layanan IPA Portabel PAM Jaya

    April 29, 2026

    Kegiatan Donor Darah Disambut Antusias, Bank Jakarta Satukan Kepedulian Bersama PWI Jaya dan PMI DKI

    April 29, 2026

    Anggota DPR RI, Esti Wijayanti Sebut Penerapan Pasal Berlapis Bagi Para Tersangka Daycare

    April 29, 2026

    Kayu Manis dalam “Obat Herbal” Kemasan Menyimpan Bahaya Tersembunyi

    April 29, 2026

    Sinergi Penguatan Unsur Masyarakat Kawasan Sumbu Filosofi Sambut Hari Buruh

    April 29, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026

      Bidik ASN Pemprov DKI, Bank Jakarta Gelar XPORIA 2026

      April 20, 2026

      Gelar BUMD Leaders Forum, Pemprov DKI Perkuat Peran BUMD sebagai Pilar Ekonomi

      April 18, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Finance»Pengajuan NIB Melalui Sistem OSS Lebih Efektif dan Efisien
    Finance

    Pengajuan NIB Melalui Sistem OSS Lebih Efektif dan Efisien

    Nabila ghaida ziaBy Nabila ghaida ziaAugust 6, 2021Updated:February 27, 2025No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    Bernas.id – Berdasarkan Peraturan Presiden No. 91 Tahun 2017, Indonesia resmi memasuki era digitalisasi izin bagi setiap usaha yang didirikan di tanah air. Sistem berbasis teknologi ini juga dikenal dengan Online Single Submission (OSS ) yang mulai beroperasi penuh sejak Juli 2018 untuk mewujudkan Ease of Doing Business Index (EODB) baik bagi investor lokal maupun asing yang berkaitan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).

    Adanya peraturan tersebut telah memberi dampak sehingga pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018. Bagaimana gambaran umum isi peraturan tersebut? Bagaimana tantangan dan kemudahan adanya OSS? Bidang usaha yang diizinkan untuk pendaftaran OSS? Bagaimana alur pendaftarannya? Yuk simak ulasan berikut ini.

    Baca juga: Pentingnya Ilmu Manajemen Ini untuk Pribadi, Bisnis, dan Organisasi

    Daftar Isi :

    1. Sistem OSS Diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018
    2. Tantangan Utama OSS
    3. Kemudahan Berbisnis dengan OSS Terintegrasi
    4. Komitmen Pendaftaran Online melalui OSS
    5. Bidang Usaha yang Diizinkan untuk Mendaftar OSS
    6. Lisensi Lain Setelah NIB
    7. Alur Pendaftaran OSS
    8. Kesimpulan

    Sistem OSS Diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018

    Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018

    Penyelenggaraan sistem OSS diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2018 yang mengatur tentang jenis, pemohon, dan penerbitan izin; permohonan izin usaha; reformasi izin usaha per sektor, sistem OSS, kelembagaan OSS, pendanaan OSS; disinsentif atau insentif pelaksanaan perizinan melalui OSS; memecahkan permasalahan dan hambatan usaha, serta menetapkan sanksi.

    Baca juga:  3 Cara Membeli Saham Bagi Pemula dengan Mudah

    Sistem OSS juga terintegrasi dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018, yang mengatur tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, termasuk daftar lengkap rekomendasi regulasi untuk berbagai bidang usaha yang boleh atau tidak boleh didaftarkan melalui OSS.

    Berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang menyatakan bahwa semua proses permohonan perizinan memerlukan kajian menyeluruh dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), OSS memungkinkan pelaku usaha untuk mengajukan pendaftaran online untuk mendapatkan beberapa izin utama, termasuk NIB yang juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dll.

    Khususnya bagi investor asing yang sudah memegang visa panggilan mereka, akan sangat bertanggung jawab untuk mengatur investasi baru dan mengajukan izin dengan itikad baik. Hal ini juga meningkatkan risiko ketidakpatuhan oleh BKPM atau kementerian terkait lainnya ketika persyaratan tidak memenuhi kriteria setelah bisnis mulai beroperasi.

    Sementara aplikasi pendaftaran usaha melalui BKPM membutuhkan waktu berhari-hari bahkan berminggu-minggu. Namun sistem OSS memperkenalkan pelayanan perizinan satu atap dalam hitungan jam.

    Baca juga: Akhirnya! Lewat Satu Pintu Pengusaha Tidak Lagi Kesulitan Mengurus Izin Usaha

    Tantangan Utama OSS

    tantangan OSS

    Menko Perekonomian mengakui sistem tersebut belum seratus persen siap, yang salah satunya adalah koneksi internet yang lambat karena banyaknya integrasi jaringan ke kementerian dan lembaga terkait.

    Sinkronisasi sistem OSS dengan AHU online Kemenkumham serta Sistem Pelayanan Informasi Elektronik dan Perizinan Penanaman Modal (SPIPISE) BKPM, kependudukan dan pencatatan sipil Kemendagri, pelayanan perpajakan dan aplikasi siCantik Cloud Kemenkominfo Informatika.

    Tantangan utama hingga saat ini diakibatkan oleh penundaan aplikasi izin usaha karena tidak ada panduan yang jelas tentang cara mengajukan atau memproses pendaftaran jika koneksi internet lambat, server down, atau masalah teknis lainnya. Karena e-lisensi merupakan gagasan yang relatif baru, pelaku usaha berisiko salah memasukkan data atau informasi terkait dokumen pada saat pendaftaran.

    Baca juga: Kuliah di UNMAHA Cepat Sukses jadi Pengusaha

    Kemudahan Berbisnis dengan OSS Terintegrasi

    Kemudahan Berbisnis dengan OSS Terintegrasi

    Pelaksanaan OSS berada di bawah tugas kementerian administratif, provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota; semua investor akan dipandu bagaimana cara mendaftar dari proses awal hingga penerbitan. Akselerasi OSS memberikan kemudahan yang lebih baik dan menyederhanakan birokrasi serta beberapa manfaat lainnya sebagai berikut:

    1. Izin Pemangkasan dengan Penerbitan NIB

    NIB menggantikan banyak dokumen perizinan yang berbeda termasuk hak akses kepabeanan, nomor TDP dan nomor API. Begitu juga dengan perusahaan yang mendaftarkan usahanya melalui OSS otomatis akan mendapatkan sertifikasi jaminan sosial tenaga kerja (BPJS). Pendaftaran melalui OSS juga memungkinkan PT PMA untuk mencabut izin prinsip dan menggunakan NIB untuk memproses izin komersial dan operasional usaha.

    Baca juga: 6 Langkah Belajar Investasi dan Trading Saham dari Nol

    2. Mengizinkan ‘Lisensi Hutang’ untuk Investor

    ‘Hutang perijinan’ ini memberi wewenang kepada investor tertentu untuk menemukan tanah dan membangun kantor atau infrastruktur lainnya sebelum izin diterbitkan; ini juga disertai dengan catatan bahwa investor harus berkomitmen untuk mematuhi hukum dan menyerahkan semua dokumen yang diperlukan dalam jangka waktu tertentu.

    3. Proses Investasi Bisnis Sederhana yang Diperpanjang

    Penerapan langsung dimungkinkan melalui interkoneksi dengan data center tanpa intervensi dari pejabat kecuali pengawasan dari instansi OSS terkait. Investor hanya perlu memiliki dua jenis izin, yaitu izin usaha dan izin komersial/operasional yang berlaku efektif setelah biaya permohonan dan seluruh komitmen dipenuhi.

    Baca juga: Miliki Investasi Kavling Tanah Jonggol yang Semakin Langka dan Pasti Naik Harganya

    Komitmen Pendaftaran Online melalui OSS

    Pendaftaran Nimor Induk Berusaha

    Berikut adalah bebrapa hal yang harus dipatuhi bagi pendaftar izin usaha:

    1. Terdaftar di AHU Online

    Untuk memproses pendaftaran, penanggung jawab usaha harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sebelum mengakses OSS, seluruh perseroan terbatas (PT), badan usaha yang dibangun oleh yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata harus menyelesaikan proses otorisasi persyaratan hukum di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui AHU Online.

    Baca juga: Mengenal Trading Saham dan Cara Jitu Jadi Trader Handal

    2. Memperoleh Surat Keputusan Pengesahan

    Surat Keputusan Pengesahan dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, kemudian harus memasukkan nomor pada surat keputusan pengesahan dan penetapan di Sistem OSS. Perlu diingat bahwa proses ini hanya diperlukan ketika data perusahaan tidak sinkron dengan AHU Online.

    3. Pendaftaran Perusahaan PMA

    Bagi PMA yang akan mendaftarkan usahanya melalui OSS, investor harus memenuhi ketentuan mengenai persyaratan pasca transaksi, dengan menyerahkan akta notaris, dan bukti persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Aturan tersebut terkait dengan pembentukan PMA baru, perubahan kepemilikan saham PMA, dan konversi dari perusahaan lokal menjadi PMA. Diingatkan bahwa tidak ada prosedur pra-persetujuan untuk pembentukan PMA baru atau konversi status PMA.

    Baca juga: 7 Cara Main Saham Bagi Investor Pemula dengan Mudah

    4. Pihak yang Diizinkan Mendaftar untuk Pendaftaran

    Dalam Pasal 6 ayat 1 Perpres Nomor 24 Tahun 2018, disebutkan ada dua kategori yang berlaku untuk izin usaha baik untuk perorangan maupun non-perseorangan. Perorangan adalah warga negara Indonesia yang mampu bertindak. Istilah perseorangan ini juga dijelaskan dalam Pasal 26 ayat 2 UUD 1945, yang disebut warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

    Mengacu pada peraturan tersebut, orang asing dapat memperoleh izin usaha di Indonesia dengan memasukkan nomor paspor. Sedangkan untuk bagian non-perorangan, pihak yang diperbolehkan mendaftar adalah:

    1. Perseroan terbatas;
    2. Perusahaan publik;
    3. Perusahaan publik daerah;
    4. Badan hukum lainnya milik negara;
    5. Lembaga pelayanan publik;
    6. Lembaga penyiaran;
    7. Badan usaha yang dibangun oleh yayasan;
    8. Koperasi;
    9. Kemitraan komando;
    10. Firma persekutuan; dan
    11. Persekutuan sipil.

    Baca juga: Investasi Hunian 2 Lantai dengan Harga Minimalis Hanya Di Jogja!

    Bidang Usaha yang Diizinkan untuk Mendaftar OSS

    Sementara beberapa perizinan sektor usaha penting seperti perbankan, sumber daya energi, dan sektor migas masih menjadi kewenangan BKPM, investor juga harus mematuhi daftar negatif investasi (DNI) saat mendaftarkan usahanya melalui OSS. Sistem akan secara otomatis menolak aplikasi Anda jika data tidak sesuai.

    Beberapa bidang usaha yang diizinkan untuk dilisensikan melalui sistem online adalah:

    1. Sektor kelistrikan.
    2. Sektor pertanian.
    3. Sektor lingkungan dan kehutanan.
    4. Sektor pekerjaan umum dan perumahan umum.
    5. Sektor Kelautan dan Perikanan.
    6. Sektor kesehatan.
    7. Bidang makanan dan obat-obatan.
    8. Sektor industri.
    9. Sektor perdagangan.
    10. Sektor transportasi.
    11. Bidang komunikasi dan informasi.
    12. Sektor keuangan.
    13. Sektor pariwisata.
    14. Bidang pendidikan dan kebudayaan.
    15. Sektor pendidikan tinggi.
    16. Agama dan bidang keagamaan.
    17. Sktor ketenagakerjaan.
    18. Sektor Kepolisian.
    19. Sektor Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
    20. Sektor nuklir.

    Baca juga: Investasi Hunian Asri dengan Harga Minimalis Siap Huni hanya Di Jogja!

    Lisensi Lain Setelah NIB

    persyaratan NIB

    Selain NIB sebagai izin usaha utama, ada izin-izin lain yang harus dipenuhi setelah NIB diterbitkan, terutama ketika bisnis membutuhkan ekspansi dari segi jenis dan tempat (pindah ke daerah lain). Agar usaha dapat menjalankan kegiatan operasionalnya, usaha tersebut juga harus memenuhi izin-izin sebagai berikut:

    1. Izin lokasi;
    2. Izin lokasi air;
    3. Izin lingkungan;
    4. Izin Mendirikan Bangunan di setiap daerah.

     Setelah izin diperoleh, investor dapat melakukan kegiatan usaha antara lain:

    1. Akuisisi tanah;
    2. Perubahan luas lahan;
    3. Konstruksi dan pengoperasian bangunan;
    4. Pengadaan peralatan atau fasilitas;
    5. Pengadaan sumber daya manusia;
    6. Penyelesaian sertifikasi atau kelayakan;
    7. Pelaksanaan uji coba komisioning; dan/atau
    8. Pelaksanaan produksi.

    Baca juga: Angsuran Rp1 Jutaan! Inilah Hunian Eksklusif DP Cuma 5%

    Alur Pendaftaran OSS

    Alur pendaftaran NIB

    Berikut adalah alur pendaftaran yang harus kamu lakukan yaitu:

    1. Kunjungi laman oss.go.id
    2. Klik Daftar/masuk.
    3. Mulai registrasi dan klik tombol submit.
    4. Aktivasi akun dengan klik tulisan ‘Aktivasi’ pada email Anda.
    5. Login lagi ke email tersebut untuk memperoleh username dan password dari OSS.
    6. Ikuti alur selanjutnya sesuai tampilan di layar Anda.

    Baca juga: Daftar Universitas Kuliah Jurusan Bisnis Manajemen di Indonesia

    Kesimpulan

    Intinya ikuti alur di OSS untuk mendapat perizinan, Anda harus memenuhi beberapa komitmen terlebih agar mendapat  izin operasional/komersial . Pemenuhan komitmen diatur dalam Pasal 32 dan Pasal 39 Perpres No.24 Tahun 2018. Jika komitmen tidak dipenuhi, izin usaha dapat dicabut oleh Lembaga OSS.

    OSS diluncurkan dengan tujuan untuk memberikan lingkungan yang lebih bersahabat bagi investor baik asing maupun lokal. Dengan sistem tersebut, negara mengharapkan semua izin usaha akan dikeluarkan dalam hitungan jam.

    Baca juga: Inilah Daftar Startup Terbesar Berbagai Bidang di Indonesia 2021

    NIB Nomor Induk Berusaha OSS UNMAHA
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Nabila ghaida zia

      Related Posts

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026

      Bidik ASN Pemprov DKI, Bank Jakarta Gelar XPORIA 2026

      April 20, 2026

      Gelar BUMD Leaders Forum, Pemprov DKI Perkuat Peran BUMD sebagai Pilar Ekonomi

      April 18, 2026

      Gubernur Pramono Anung Dorong BUMD Jakarta Berani Ekspansi

      April 17, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      Global Home Carnival Louvre Furnishings Group Semakin Diminati, Memadukan Perdagangan, Budaya, dan Promosi Liburan

      April 29, 2026

      CGO IceKredit, Kong Chinang, bergabung dalam GrabX & AI Forward Summit di Jakarta, Mendorong Kolaborasi Tripartit untuk AI yang Bertanggung Jawab di ASEAN

      April 28, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      Tak Lagi Kesulitan Air, Warga Semanan Kini Nikmati Layanan IPA Portabel PAM Jaya

      April 29, 2026

      Anggota DPR RI, Esti Wijayanti Sebut Penerapan Pasal Berlapis Bagi Para Tersangka Daycare

      April 29, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.