Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Polres Bogor Bantah Intimidasi Penyidik di Kasus DS dan NA

    May 26, 2026

    Indonesia Walk For Peace 2026: Persaudaraan Lintas Negara Bersemi di Yogyakarta

    May 26, 2026

    Sanksi Preventif Raperda KLA Sasar Pelaku Kenakalan Remaja di Kota Jogja

    May 26, 2026

    Anak Cedera Otak, Penanganan Kasus Kecelakaan Disorot

    May 26, 2026

    Kajati Sulteng Lantik Dua Koordinator Baru Kejati

    May 26, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Finance»Inilah Syarat KPR Rumah yang Wajib Diketahui Sebelum Proses Pengajuan
    Finance

    Inilah Syarat KPR Rumah yang Wajib Diketahui Sebelum Proses Pengajuan

    Danu SantosoBy Danu SantosoAugust 21, 2021Updated:September 27, 2024No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    KPR semakin banyak diminati masyarakat saat ini karena itu tentunya penting untuk mengetahui syarat KPR rumah agar tidak terkecoh dengan sejumlah angka-angka.

    Siapa yang tidak ingin memiliki rumah sendiri apalagi setelah berumah tangga. Sayangnya harga properti kian naik setiap tahunnya.

    Belum lagi banyaknya fenomena kredit macet yang membuat takut mengambil KPR.

    Kini banyak sekali bank atau pihak developer yang menawarkan kredit perumahan rakyat atau KPR.

    Memiliki rumah saat usia muda bukan lagi impian asal mampu memenuhi syarat KPR rumah.

    Tak hanya rumah baru saja ada pula rumah bekas yang ditawarkan.  Syarat KPR rumah bekas tak jauh berbeda dengan rumah baru. Berikut syarat umum yang bisa dipersiapkan mulai dari saat ini:

    Syarat KPR Baru

    Syarat KPR rumah tanpa DP apa bisa? Hal ini bisa saja terjadi apabila Anda memang memiliki riwayat kredit yang baik. Riwayat kredit ini seperti gagal bayar, kredit macet hingga tunggakan utang.

    Kesempatan Anda akan jauh lebih besar bila tidak masuk dalam daftar blacklist BI. adapun syarat KPR baru pada umumnya adalah sebagai berikut:

    1. Berusia minimum 21 tahun dan maksimum 55 tahun untuk karyawan atau 65 tahun untuk wiraswasta ketika cicilan lunas
    2. Sudah menikah dan warga negara Indonesia
    3. Menyediakan dokumen KTP, KK, surat nikah, rekening koran, pas poto, laporan keuangan bagi pengusaha dan sertifikat rumah sebagai jaminan.

    Baca juga: Ekonomi Lesu, Bank Akan Bermain Aman dengan KPR

    Syarat KPR Rumah Bersubsidi

    Ilusgtrasi mendaftar syarat KPR RumahIlusgtrasi mendaftar syarat KPR Rumah

    Untuk KPR rumah bersubsidi biasanya diperuntukan bagi masyarakat yang memiliki penghasilan rendah. Program ini diinisiasi oleh pemerintah dan biasanya bebas asuransi dan PPN. jangka waktu cicilan hingga 20 tahun dengan bunga tetap berkisar 5 %. Sementara uang muka bisa dimulai dari 1 %. Syarat-syarat umumnya diantaranya adalah sebagai berikut:

    1. Memiliki gaji pokok tak lebih dari Rp.4.000.000 per bulan untuk kredit rumah tapak sementara rumah susun Rp.7.000.000 per bulan
    2. Sudah memiliki NPWP dan SPT tahunan Pph orang pribadi
    3. Warga negara Indonesia yang sudah menikah dan berusia minimal 21 tahun
    4. Saat jatuh tempo usia kreditur tak lebih dari 65 tahun dan pasangan tidak memiliki rumah serta belum pernah menerima subsidi pemerintah terkait KPR
    5. Memiliki identitas diri baik E-KTP atau kartu Keluarga yang terdaftar di Dukcapil setempat

    Untuk kelengkapan dokumennya hanya menyediakan slip gaji terakhir dan fotokopi identitas diri. Syarat KPR rumah untuk wiraswasta harus memberikan SIUP,TDP dan laporan keuangan 3 bulan terakhir.

    Baca juga: Perbedaan KPR Perumahan Syariah dan Konvensional: Akad, Masa Tenor, dan Bunga

    Syarat KPR Rumah Second

    Seperti diungkap sebelumnya bahwa KPR bisa pula untuk rumah second atau bekas. Perbedaan dari KPR rumah baru dan bekas bisa disimak di bawah ini:

    KPR Rumah Baru KPR Rumah Bekas
    Menghubungi pihak developer rumah baru lalu mengurus ke bank Menghubungi pihak pemilik rumah sebelumnya lalu mengurus ke bank
    Tanda tangan akad kredit harus dihadiri pembeli, developer dan pihak bank Tanda tangan akad kredit harus dihadiri pembeli, penjual dan pihak bank
      Memiliki layanan KPR tanpa Down Payment/ DP Jarang menyediakan KPR tanpa DP
    Tak jarang biaya tambahan digratiskan. Pembeli biasa ditagihkan biaya booking fee saja  Biaya tambahan tergantung negosiasi dengan penjual. Biasanya pembeli akan dibebankan  biaya asuransi, notaris dan provisi

    Tentukan dahulu rumah bekas dan lakukan negosiasi dengan pemilik rumah. Setelah itu penuhi syarat untuk KPR rumah bekas bisa pula disimak di bawah ini:

    1. Sediakan identitas diri, KK, surat nikah, surat keterangan kerja, rekening koran 3 bulan terakhir beserta slip gaji dan NPWP yang diminta oleh pihak bank
    2. Bagi pemilik rumah harus membawa fotokopi sertifikat, IMB, bukti pembayaran PBB dan surat perjanjian jual beli rumah
    3. Tunggu proses appraisal dari bank selesai dilakukan lalu urus surat perjanjian kredit kemudian tanda tangan akad didepan notaris.

    Itulah tadi syarat KPR rumah secara umum. Untuk menambah pemahaman, Anda bisa melanjutkan membaca Tips Membeli Rumah dengan Sistem KPR yang Penting untuk Diperhatikan.

    bunga cicilan KPR bunga kredit KPR kredit KPR rumah menghitung angsuran KPR syarat KPR rumah
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Danu Santoso

    Related Posts

    Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

    May 24, 2026

    Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

    May 22, 2026

    Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

    May 19, 2026

    DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

    April 30, 2026

    Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

    April 26, 2026

    XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

    April 22, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Google Cloud Security Menggunakan Platform Instruqt untuk Melatih Lebih dari 150 Praktisi tentang AI Agentik pada Google Next 2026

    May 26, 2026

    EMGA memfasilitasi pembiayaan senilai USD 15 juta untuk Asia Alliance Bank dari OeEB

    May 23, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Indonesia Walk For Peace 2026: Persaudaraan Lintas Negara Bersemi di Yogyakarta

    May 26, 2026

    Sanksi Preventif Raperda KLA Sasar Pelaku Kenakalan Remaja di Kota Jogja

    May 26, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.