SLEMAN, BERNAS.ID – Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor parkir di Sleman mengalami penurunan sampai 30 persen. Penurunan terjadi dari bulan Juli sampai Agustus.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman, Arip Pramana mengatakan, penurunan terjadi karena Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). “PAD turun 30 persen untuk bulan Juli – Agustus,” tuturnya, Sabtu (28/8/2021).
Baca Juga: Penyekatan di Jl Urip Sumoharjo Dimanfaatkan Tukang Parkir Berfoto
Arip juga mengatakan selama pemberlakuan PPKM di Sleman, banyak juru parkir meminta keringanan retribusi hingga 50 persen. Ia menyebut sampai ada yang meminta pembebasan.
“Untuk yang meminta keringanan dan pembebasan, juru parkir toko yang bergerak di sektor non-esensial, sebab banyak ruas jalan yang mengalami penyekatan,” ujarnya.
Untuk juru parkir objek wisata, Arip juga menyebut ada yang meminta pembebasan, misalnya objek wisata tebing breksi. Permintaan pembebasan parkir karena selama dua bulan ini destinasi tersebut ditutup.
Kepala UPTD Pengelolaan Perparkiran, Dinas Perhubungan, Sleman, Wahyu Slamet menyebut ada sekitar 500-600an pengelola parkir. Target pendapatan sebelum masa normal tanpa pandemi tahun 2021 sekitar Rp2,53 miliar. Rinciannya, retribusi parkir tepi jalan umum Rp1,9 miliar dan retribusi dari tempat khusus parkir Rp630 juta.
“Namun, target tersebut sulit tercapai karena PPKM, turun sekitar 30 persen, atau kira-kira Rp 400 juta,”ujarnya. (jat)
