YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta kembali mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi denda tunggakan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk pajak dari tahun 1994-2020. Kebijakan ini dikeluarkan dalam rangkaian peringatan Kemerdekaan RI dan kondisi masyarakat akibat pandemi COVID-19.
Kepala Bidang Pembukuan dan Penagihan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta, Santosa lebih lanjut mengatakan, penghapusan denda ini tentunya dilakukan agar dapat meringankan wajib pajak. Sebab, saat ini masih di situasi pandemi dan banyak masyarakat yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Sudah banyak masyarakat Kota Yogyakarta yang memanfaatkan, sudah ada 5500-an orang,” kata Santosa, Kamis (24/9/2021).
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 58 Tahun 2021 terkait penghapusan sanksi administratif berupa denda atas tunggakan PBB perdesaan dan perkotaan. Peraturan itu, katanya, mengacu pada Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2011.
“Penghapusan sanksi administratif berupa denda atas PBB Perdesaan Perkotaan ini untuk tunggakan pembayaran PBB mulai tahun 1994 sampai dengan tahun 2020. Ini berlaku sejak 1 Agustus kemarin, sampai 31 Desember,” ujarnya.
Baca juga: Cara Cek Tagihan PBB Secara Online, Mudah dan Cepat
Ia meneruskan, berdasarkan kebijakan yang sudah ada, wajib pajak dikenakan sanksi jika terlambat memenuhi kewajibannya dalam membayar PBB. Sanksi diberlakukan dalam bentuk denda sebesar dua persen per bulan dari nilai ketetapan dengan maksimal denda sebesar 48 persen.
Santosa menyebut, potensi nilai tunggakan pembayaran PBB di Kota Yogyakarta mencapai sekitar Rp 86 miliar. Sementara, realisasi penerimaan khusus bulan ini mencapai Rp 24 miliar.
“Untuk realisasi penerimaan PBB di Kota Yogyakarta sampai bulan ini mencapai sekitar Rp 59,6 miliar,” jelasnya.
Untuk itu, dirinya meminta masyarakat agar dapat memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi dengan tunggakan PBB ini. Hal ini dilakukan dengan membayarkan pajak PBB tepat waktu dan tidak menunggu hingga jatuh tempo.
“Kebijakan pembebasan denda ini tidak melalui permohonan, tapi langsung. Kalau sampai 31 Desember tidak dibayar, 1 Januari 2022 kena pajak lagi,” imbuhnya. (den)
