YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Kemantren Mergangsan menuduh sejumlah lapak kios yang berada di selatan Jembatan Tungkak bantaran Kali Code, Brontokusuman disewakan oleh warga selain itu juga tak memiliki izin. Usulan penertiban akhirnya muncul dari para warga, tokoh masyarakat setempat dan pihak kemantren karena aktivitas di tempat itu membuat kawasan menjadi kumuh dan kurang terawat.
“Ada yang disewakan juga itu warungnya, coba tanya yang menempati kenyataannya seperti apa disana. Karena kan memang harus dicek, saat kami tanya ada yang disewakan disana, ada informasi memang disewakan, itu kan tidak boleh, apalagi itu tidak izin,” kata Mantri Pamong Praja (Camat) Kemantren Mergangsan, Pargiyat, Rabu (27/10/2021).
Dirinya menyebut, tidak ada informasi yang detail berapa kisaran dan nominal lapak kios yang disewakan itu. Tetapi ia memastikan bahwa pernyataan kios disewakan itu berasal dari salah seorang penghuni lapak saat petugas kemantren datang ke lokasi. Di sisi lain, selama ini aktivitas di kawasan itu juga tidak berkoordinasi dengan kemantren baik itu mengenai perizinan, pembangunan lapak dan lain sebagainya.
“Saya kurang tahu disewakan berapa, selama ini kan memang tidak ada koordinasi ke kami. Itu langsung dari penghuni yang bilang itu sewa warung disana. Lagi pula mereka kan bukan hanya menempati sempadan, itu sudah diuruk tanahnya di bantaran sungai buat pendirian kios dan bangunan semi permanen lainnya,” ungkap Pargiyat.
Karena itu, usulan penertiban kemudian dilakukan sejak tahun lalu. Selepas berkoordinasi dengan berbagai instansi dan juga dinas terkait lainnya, diputuskan bahwa penertiban akan menjadi kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSO). Pargiyat juga mengatakan bahwa tanah yang berada di sempadan sungai merupakan aset dari BBWSO.
“Asetnya itu kan dari BBWSO dan sudah diberi himbauan agar izin dulu kalau membangun. Prosesnya sudah kami sampaikan sejak 2020 lalu bahwa mereka yang menghuni agar izin atau bagaimana. Jadi sudah ada waktu satu tahun,” terangnya.
Pihak kemantren juga tidak mempersoalkan keberatan warga. Dari sejumlah warga yang menghuni sempadan sungai beberapa memang telah ada melakukan pembongkaran secara mandiri. Pihaknya juga memastikan bahwa pemerintah tidak memberikan kompensasi terkait dengan penertiban itu. Hanya saja, kemungkinan relokasi bagi pedagang memungkinkan karena masih akan ada pembahasan lanjutan mengenai penertiban di wilayah itu.
Baca juga: Blusukan Dijadikan Unggulan Wisata Kali Code
“Nanti kita masih akan duduk bareng dan tidak ada yang saling ngotot-ngotot. Bagaimana agar persoalan ini bisa dibicarakan secara tenang dan ada solusi. Kemantren kan tidak punya kewenangan terkait aset. Kalau mau relokasi lahan juga terbatas. Kemarin memang ada pilihan tempat relokasi sebelah barat RS Pratama tapi ya tidak semua. Karena mereka juga tidak tinggal di sana kan, itu hanya tempat jualan saja,” katanya.
Dirinya juga memastikan bahwa rencana penertiban yang sebelumnya jatuh pada 28 Oktober besok akan diundur berdasarkan rekomendasi dari Komisi C DPRD DIY.
“Waktunya memang jadi diundur untuk penertiban tapi memang ada syaratnya bahwa dewan membuat surat ke Kementerian PUPR. Tapi sampai saat ini BBWSSO, katanya belum ada masuk. Kalau ada surat resmi dan pemberitahuan dari surat ini akan kita lihat ke depan,” katanya.
Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan, penertiban dipastikan akan tetap berjalan sesuai dengan rencana. Kawasan itu nantinya akan dibangun ruang terbuka hijau (RTH) demi pemulihan lingkungan kawasan sungai. Ia juga menyebut bahwa kesepakatan penertiban tidak hanya berasal dari warga saja melainkan melibatkan seluruh warga.
“Ya itu kan keinginan bersama kita semua untuk menjaga lingkungan dan merawat. Dan prosesnya sudah lama, sudah ada kesepakatan warga dan saya kira itu dijalankan saja karena sudah kesepakatan,” katanya.
Wakil Walikota menambahkan bahwa, pembangunan RTH dan penertiban di kawasan itu ke depannya bakal menjadikan kawasan bantaran sungai lebih tertata. Dengan begitu, potensi-potensi kewilayahan menjadi kian terbuka jika ingin dikembangkan dan dikolabirasikan melalui program-program pemerintah.
Sementara Paguyuban Masyarakat Kali Code Mandiri (PMKCM) DIY yang menempati lahan di bantaran Sungai Code menyebut, tidak ada praktik sewa-menyewa kios seperti yang disebutkan kematren di wilayah itu. Tetapi, pergantian penghuni lapak hanya berdasarkan pengertian sesama warga saja jika sewaktu-waktu ada kios yang tak terpakai.
Ketua PMKCM DIY, Kris Triwanto menyebut, di samping itu, warga juga keberatan jika bangunan yang didirikan disebut menyalahi aturan dengan menguruk bantaran sungai.
“Sebenarnya bukan menyewakan tapi ada yang saling pengertian jika pas tidak dipakai. Itu juga bukan menguruk, tapi memang sebagai penahan talut karena konsep sungai buat wisata kan disana juga sebagai aset. Jadi ada inovasi. Justru dari RT ada pungutan liar kepada warga yang diminta Rp50.000 di salah satu kios,” ungkapnya. (den)
