Bernas.id – Simposium “Maritime Cooperation and Ocean Governance” Kedua digelar oleh National Institute for South China Studies, Tiongkok, di Sanya. Simposium ini mengangkat sejumlah topik seperti “Peluang dan Tantangan Tata Kelola Laut Global”, “Reformasi Arsitektur Keamanan di Laut China Selatan”, dan “Praktik Tata Kelola Kelautan di Laut China Selatan”.
Mengenai topik pertama, para pembicara berbagi opini secara terus terang tentang peluang dan tantangan dalam tata kelola laut dunia saat ini. Kebijakan internasional dan pantai juga telah mencakup penerapan mekanisme yang telah tersedia, yakni Convention on Biological Diversity (CBD), UNCLOS, dan lain-lain. Para pembicara menjajaki sejumlah pendekatan baru guna meningkatkan tata kelola laut di wilayah yang menjadi sengketa.
Meski beberapa tantangan hukum dan praktis masih terdapat di berbagai jenjang, niat baik di balik seluruh upaya harus mendapat pengakuan. Namun, tren-tren yang berlangsung saat ini, seperti deglobalisasi, persaingan geopolitik, kaburnya tata kelola laut dunia yang berbasis pada hukum internasional, tidak boleh diabaikan.
Informasi yang diperoleh Bernas.id juga menyebutkan bahwa konsep universal dalam keamanan maritim juga harus dirumuskan, sedangkan, perkembangan dan eksplorasi mekanisme regional dalam tata kelola laut dunia bisa menjadi langkah awal yang baik.
Mengingat kekhawatiran bahwa sengketa Laut China Selatan dapat menghambat kerja sama tata kelola laut regional, para pembicara mengulas perlunya reformasi terhadap arsitektur keamanan di Laut China Selatan saat ini.
Reformasi tersebut menuntut upaya menjaga arsitektur keamanan lewat cara-cara damai di Laut China Selatan, penegakan 2002 Declaration on the Conduct (DOC), serta negosiasi yang masih berlangsung tentang Code of Conduct (COC), dan dukungan untuk peran sentral ASEAN.
Berdasarkan data tertulis yang diperoleh Bernas.id, negara-negara kepulauan di Laut China Selatan berpotensi menjalankan beberapa praktik tata kelola laut secara kolektif.
Misalnya, mendirikan Marine Protected Area (MPA), membangun tata kelola perikanan regional, mempelajari pengalaman negara kepulauan lain di dunia, berkoordinasi dalam tingkat kebijakan secara regional, dan mengatasi kerusakan yang ditimbulkan mikroplastik laut.
Praktik-praktik tersebut dapat ditempuh di luar sengketa Laut China Selatan, dan sangat relevan dengan tingkat kesejahteraan warga di setiap wilayah kepulauan di Laut China Selatan.
Baca juga: National Institute for South China Studies Gelar Simposium Global Untuk Mengkaji Laut Arktik
Tentang Sengketa Laut China Selatan
Berdasarkan penelusuran Bernas.id, sengketa laut China Selatan menjadi sengketa terpanas di abad ini, Laut China Selatan diduga memiliki 11 miliar barel minyak yang belum dimanfaatkan dan 190 triliun kaki kubik gas alam.
Hal tersebut membuat banyak negara mengklaim kedaulatan atas laut China selatan, diantaranya Tiongkok, Brunei, Indonesia, Malaysia, Filipina, Taiwan, dan Vietnam yang saling berebut kedaulatan atas wilayah tersebut. Bahkan, secara tak langsung Amerika juga terlibat dalam sengketa tersebut.
Tiongkok menyatakan, di bawah hukum internasional, militer asing tidak dapat melakukan kegiatan pengumpulan intelijen, seperti penerbangan pengintaian, di zona ekonomi eksklusif (ZEE).
Menurut Amerika Serikat, negara-negara penuntut, di bawah Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS), harus memiliki kebebasan navigasi melalui ZEE di laut dan tidak diharuskan untuk memberitahu penuntut tentang kegiatan militer.
Pada Juli 2016, Pengadilan Arbitrase Permanen di Den Haag mengeluarkan putusannya atas klaim yang diajukan terhadap Tiongkok oleh Filipina di bawah UNCLOS, yang memenangkan hampir semua tuntutan terhadap Filipina. Sementara itu, Tiongkok menolak untuk menerima otoritas pengadilan.
Dalam beberapa tahun terakhir, citra satelit telah menunjukkan peningkatan upaya Tiongkok untuk merebut kembali tanah di Laut China Selatan dengan secara fisik meningkatkan ukuran pulau atau membuat pulau baru.
Selain menumpuk pasir di terumbu yang ada, Tiongkok telah membangun pelabuhan, instalasi militer, dan landasan terbang—khususnya di Kepulauan Paracel dan Spratly, yang masing-masing memiliki dua puluh dan tujuh pos terdepan. Tiongkok telah memiliterisasi Pulau Woody dengan mengerahkan jet tempur, rudal jelajah, dan sistem radar.
Untuk melindungi kepentingan politik, keamanan, dan ekonominya di kawasan, Amerika Serikat telah menantang klaim teritorial dan upaya reklamasi tanah Tiongkok dengan melakukan FONOP dan memperkuat dukungan untuk mitra Asia Tenggara.
Juga sebagai tanggapan atas kehadiran tegas Tiongkok di wilayah yang disengketakan, Jepang telah menjual kapal dan peralatan militer ke Filipina dan Vietnam untuk meningkatkan kapasitas keamanan maritim mereka dan untuk mencegah agresi China.
