JAKARTA, BERNAS.ID – Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mendesak pemerintah untuk segera membuat regulasi mengenai pembatasan kepemilikan tanah bagi pejabat negara. Dia pun setuju dengan adanya pembatasan kepemilikan tanah bagi pejabat negara. Hal ini disampaikan Mardali dalam Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) di Lampung, Jumat (24/12/2021) lalu.
“Dukung keputusan Muktamar NU terkait membatasi kepemilikan tanah. Bukan hanya untuk pejabat, tapi untuk semua mesti dibatasi,” ujar Mardani dalam keterangannya, Selasa (28/12/2021).
Menurutnya, kepemilikan tanah harus ada aturannya. Dia menekankan, tanah tidak boleh dikuasai oleh segelintir orang. “Tanah perlu diatur. Dan tidak boleh dikuasai oleh sedikit orang,” tegas politisi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) itu.
Baca Juga : Banyak Tanah Telantar yang Tidak Dimanfaatkan Bikin Jokowi Gerah
Lanjut Mardani, distribusi tanah harus dilakukan secara merata kepada warga. Dia mendorong supaya reformasi tanah dilakukan secara substansial.
“Tanah dikuasai negara dan didistribusikan untuk masyarakat. Saatnya reformasi pertanahan yang substansial,” kata Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI ini.
Baca Juga : Guspardi Gaus: Perlu Komitmen Kuat Berantas Mafia Tanah
Seperti diketahui, Muktamar ke-34 NU di Lampung sebelumnya mengeluarkan sejumlah rekomendasi ke pemerintah, salah satunya terkait kedaulatan rakyat atas tanah. Muktamar NU juga mendesak pemerintah untuk menerbitkan regulasi yang membatasi kepemilikan tanah oleh pejabat negara.
Selain itu, negara atau pemerintah juga dinilai perlu memperkuat perlindungan terhadap kepemilikan dan daulat rakyat atas tanahnya. Karena titik tekan kebijakan pembangunan yang lebih menitikberatkan pada industri, dianggap menjadikan rakyat sebagai kelompok lemah, dan rentan ditindas atas nama pembangunan. (cdr)
