YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Komisi A DPRD DIY mendesak aksi kekerasan sekaligus kejahatan jalanan (klitih) yang dilakukan oknum anak-anak dan remaja di DIY untuk ditangani secara serius oleh pemerintah daerah. Pasalnya, sudah banyak korban luka hingga meninggal akibat perilaku jahat yang dilakukan oleh pelaku di usia anak dan remaja ini.
“Pemda DIY harus tuntaskan penanganan kejahatan anak dan remaja usia sekolah ini. Selesaikan masalah kemiskinan sebagai satu penyebabnya. Lakukan edukasi bagi orang tua dan anak-anak terutama usia sekolah agar mengerti budi pekerti dan tidak lagi terlibat kejahatan. Pada tahun 2017 bersama Badan Kesbangpol melakukan riset ini, lalu pada tahun 2018 Komisi A DPRD DIY juga melakukan riset. Rekomendasinya harus segera dilaksanakan. Termasuk Tertib Pendidikan dalam Perda Ketertiban Umum DIY juga harus dilaksanakan dengan baik,” kata Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY, Selasa, (11/1/2022).
Secara struktural, Eko Suwanto, mengajak juga para guru dan tokoh masyarakat untuk bersama mengedukasi publik, terutama pada anak dan remaja di usia sekolah agar taat hukum.
Baca juga: Aksi Klitih Marak Lagi, Ini yang Dilakukan Polresta Jogja
“Kejahatan jalanan ini adalah aksi kejahatan serius yang mengancam jiwa, maka guna menuntaskan secara penuh, Komisi A DPRD DIY mendukung penegakan hukum untuk para pelaku. Pencegahan dengan edukasi dan penegakan hukum harus jalan bareng,” tegas Eko.
Baca juga: Polisi Bekuk Geng Klitih di Jogja yang Bacok Tiga Orang
Ia berpendapat, upaya penanganan kejahatan oknum anak dan remaja ini butuh perhatian serius dan kerjasama antar pihak yang terkait. Pemda DIY diminta agar kerja keras menyelesaikan permasalahan ini dengan mengacu pada UU Keistimewaan DIY yang mengamanatkan untuk mewujudkan tata pemerintahan dan tatanan sosial yang menjunjung tinggi Bhinneka Tunggal Ika.
“UU Keistimewaan juga mengamanatkan untuk mewujudkan ketentraman. Oleh karena itu dalam menyelesaikan masalah kejahatan ini, Pemda sebaiknya alokasikan Danais untuk pencegahan khususnya edukasi dan mendukung penegakan hukum,” tandas Eko. (den)