JAKARTA, BERNAS.ID – Anggota Komisi I DPR RI Sukamta, mendukung Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasa Seksual (RUU TPKS) untuk segera disahkan. Pembahasan RUU TPKS ini, tinggal menunggu waktu setelah Ketua DPR RI Puan Maharani memberikan kepastian pembahasan RUU ini.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, mengusulkan agar RUU TPKS juga turut mengatur pelarangan LGBT di Indonesia.
“Kami dari Fraksi PKS tentu sangat mendukung segera disahkannya RUU ini (sebagai RUU inisiatif DPR). Kami mengusulkan seluruh bentuk kekerasan seksual itu tidak boleh ditolerir dan hadir di negeri Pancasila ini, itu tentu kami dukung,” ujar Sukamta saat menyampaikan interupsi pada Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (11/1/2022).
Baca Juga : Meski Didorong Jokowi, RUU TPKS Masih Mandek di Pimpinan DPR
Sukamta menyebut, perilaku seksual yang tidak sesuai dengan budaya ketimuran juga harus dilarang. Misalnya LGBT yang perilaku seksualnya bertentangan dengan ajaran agama.
Baca Juga : Jokowi Ingin RUU TPKS Disahkan Segera
“Tapi kami juga mengusulkan agar seluruh perilaku seksual yang bertentangan dengan budaya ketimuran, misalnya LGBT, juga yang bertentangan dengan aturan Tuhan, karena kita negara Pancasila yang Berketuhanan yang Maha Esa, itu juga dilarang di dalam RUU ini,” tutur Anggota Banggar DPR RI itu.
“Kami juga ingin RUU pemberantasan kekerasan seksual itu tidak menyimpang dari UUD 1945 dan Pancasila. Sehingga semua nilai seksual, semua praktik seksual yang bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila, mohon juga dilarang. Tidak boleh eksis di negara kita, negara yang Pancasilais dan berdasarkan UUD 1945,” tegas legislator dapil Daerah Istimewa Yogyakarta itu.
Rencananya DPR RI memastikan RUU TPKS akan segera disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna terdekat. (cdr)