Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Rayakan Anniversary ke-2, Rangkul Tangan Berbagi Senyum Bersama Adik-Adik Rumah Singgah Sahabat

    June 15, 2026

    Ditunjuk sebagai Vice Chair C40, Pramono Hadiri World Cities Summit di Singapura

    June 15, 2026

    99 Orang Pendonor Darah Sukarela Terima Penghargaan PMI DIY 2026

    June 14, 2026

    Perempuan Cerdas dan Berbakat Ramaikan Audisi Miss Indonesia 2026 di Yogyakarta

    June 14, 2026

    Panggung Mini, Langkah Besar: Safin Dance Studio Dorong Regenerasi Penari Muda

    June 13, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

      June 13, 2026

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Daerah»DI Yogyakarta»Menilik Kebijakan Cukai Hasil Tembakau dan BDHCHT Tahun 2022
    DI Yogyakarta

    Menilik Kebijakan Cukai Hasil Tembakau dan BDHCHT Tahun 2022

    Christina DewiBy Christina DewiJanuary 22, 2022No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Melihat kebijakan Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BDHCHT) tahun 2022, Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) menggelar diskusi advokasi bersama pihak Bea Cukai DIY, Dinas Tenaga Kerja se-DIY, Biro Perekonomian Sekda DIY dan Aliansi Masyarakat Pertembakauan Indonesia (AMTI) di Tarumartani Yogyakarta, Sabtu (22/1/2022).

    Dalam diskusi tersebut membahas beberapa hal, termasuk kesejahteraan pekerja dengan kenaikan cukai hasil tembakau yang dana bagi hasilnya mulai dibagikan akhir tahun 2021 lalu.

    Wakil Ketua Umum FSP RTMM-SPSI, Andreas Hua mengakui, ekosistem tembakau dari hulu ke hilir seluruhnya terdampak kenaikan cukai. 

    Baca Juga : Kenaikan Tarif Cukai Rokok Dinilai Akan Memukul Industri Hasil Tembakau Lagi

    Andreas menegaskan, pihaknya akan terus mengawal pembagian dana hasil cukai tersebut untuk memastikan kesejahteraan pekerja di perusahaan rokok dan tembakau. “Kami konsern pada dana bagi hasil cukai, karena memang pekerja ini mengandalkan hal itu,” tutur Andreas.

    Dia mengatakan, industri rokok seolah selama ini hanya menjadi sapi perah. Namun pekerja belum sepenuhnya sejahtera. “Kami akan terus mengawal agar dana bagi hasil bisa tepat sasaran,” tegasnya.

    Sementara itu, Bimo Adisaputro dari Unit Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Yogyakarta menyampaikan, Peraturan Menteri Keuangan tentang Kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau yang sudah diteken beberapa waktu lalu dan mulai diimplementasikan, yang memuat pemanfaatan dana bagi hasil yang mengalami perubahan persentase kemanfaatan.

    “Jadi untuk kesejahteraan pekerja di ekosistem industri tembakau sebanyak 50 persen, kesehatan 40 persen dan penegakan hukum 10 persen. Di DIY, evaluasi tahun 2021 mendapatkan nilai memuaskan dari maksimal poin 6 rata-rata di atas 5. Penyaluran bantuan kesejahteraan buruh akan lebih tepat sasaran harapannya,” jelasnya.

    Pada Tahun 2021, anggaran dana bagi hasil kenaikan cukai di DIY mencapai angka Rp 10 miliar dari Pemda DIY dan telah didistribusikan ke lima kabupaten/kota dengan kewenangan masing-masing. Dana tersebut memang relatif kecil dibandingkan wilayah lain yang menjadi penghasil tembakau, ataupun memiliki industri hasil tembakau.

    Baca Juga : Bea Cukai DIY Beberkan Ciri-ciri Tembakau Ilegal

    Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo mengungkapkan, industri tembakau merupakan satu rangkaian yang saling terkait, ketika ada kebijakan di hilir dipastikan akan berdampak sampai ke hulu.

    Kenaikan cukai rokok sendiri di DIY dapat dirasakan para pekerja karena keterbukaan Pemda DIY dalam berdiskusi dengan serikat pekerja. Dana bagi hasil yang relatif kecil dinilai memudahkan kontrol alokasi hingga ke tangan pekerja.

    “Di DIY peruntukannya sudah sesuai, karena Pemda terbuka untuk memanfaatkan dana bagi hasil agar tepat sasaran. Kalau masih ada kekurangan tinggal komunikasi dan diperbaiki. Kalau DIY, terutama alokasi dananya kecil. Karena kecil tapi amanah, jadi lebih baik,” tukasnya. (cdr)

    Umum
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Christina Dewi

    Related Posts

    99 Orang Pendonor Darah Sukarela Terima Penghargaan PMI DIY 2026

    June 14, 2026

    Panggung Mini, Langkah Besar: Safin Dance Studio Dorong Regenerasi Penari Muda

    June 13, 2026

    Masyarakat Diajak Bergerak untuk Iklim melalui Penanaman Mangrove

    June 12, 2026

    10 Tahun Tumbuh Bersama: Royal Darmo Malioboro Hotel Yogyakarta Gelar Jalan Sehat Bersama Warga

    June 12, 2026

    Dua Inovasi Perawatan Kulit Terbaru Diluncurkan Larissa di Usianya ke-42 Tahun

    June 11, 2026

    Hadapi Kelangkaan dan Kenaikan Harga BBM, JogjaKita Kampanyekan ‘Pesan Lokal, Bantu Lokal’

    June 11, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    EAACI Menyerukan Masa Depan “Vision Zero” yang Bebas dari Beban Alergi dan Asma

    June 13, 2026

    EAACI Menyerukan Masa Depan “Vision Zero” yang Bebas dari Beban Alergi dan Asma

    June 13, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Ditunjuk sebagai Vice Chair C40, Pramono Hadiri World Cities Summit di Singapura

    June 15, 2026

    99 Orang Pendonor Darah Sukarela Terima Penghargaan PMI DIY 2026

    June 14, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.