YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Pedagang Kaki Lima (PKL) Malioboro diberi waktu sampai tanggal 7 Februari 2022 untuk membereskan lapak-lapaknya dari pedestrian Malioboro. Apabila sampai waktu tersebut belum juga dibereskan, Satpol PP DIY bakal melakukan tindakan angkut paksa.
“Pemindahan itu kan kami kasih kesempatan sampai tanggal 7 Februari. Nanti tanggal 8 tidak boleh ada gerobak di pedestrian. Kalau masih ada kami bawa barangnya,” tegas Kasatpol PP DIY, Noviar Rahmad, Sabtu (5/2/2022).
Ia menjelaskan, proses relokasi PKL dalam beberapa hari ini berlangsung cukup kondusif. Walau demikian, beberapa dari para PKL masih meninggalkan gerobaknya di jalur pedestrian maupun di lorong pertokoan Malioboro.
Baca juga: Tempat Baru PKL Bernama Teras Malioboro, Pedagang Merasa Khawatir
“Cukup kondusif kok. Sebenarnya gerobak yang di sana [pedestrian Malioboro] pun masih dalam proses pindah,” katanya.
Dia mengatakan, masih ada sekitar 30 gerobak yang belum dipindah oleh pemiliknya. Pihaknya berharap para PKL Malioboro dapat menyelesaikan proses pindahannya sampai dengan tanggal 7 Februari 2022.
Baca juga: PKL Malioboro Mulai Boyongan ke Tempat Baru Hari ini
Sementara itu Ketua Paguyuban Pelmani PKL Malioboro, Slamet Santoso mengatakan, dirinya sudah diberi tahu anggota Satpol PP terkait ketentuan proses relokasi para PKL.
“Memang batasnya tanggal 7. Kami sudah diberi pemahaman, makanya dari kelompok sudah masuk ke Teras Malioboro 1 semua,” katanya.
Pihaknya mengakui masih ada beberapa gerobak yang ditinggal pemiliknya di pedestrian Malioboro. Namun dia menegaskan, gerobak tersebut bukanlah milik salah satu anggotanya.
“Bukan. Itu bukan milik kami, ya. Anggota kami berjalan kondusif,” tandasnya. (den)