SLEMAN, BERNAS.ID – Tim kuasa hukum Supriyanto mengajukan PK (Peninjauan Kembali) terhadap perkara kasasi No. 60K/Pid/2021 Jo 288/Pid.B/2021/PN.Smn. Sebelumnya, Supriyanto didakwa memberi nilai palsu di ijasah siswa Yogyakarta International School (YIS) pada 2016.
Hakim Ketua Adhi Satrija dalam sidang putusan waktu itu pun menyatakan Surpriyanto tidak terbukti bersalah atas tuduhan terhadap terdakwa tersebut.
Permohonan PK diajukan kembali ke PN Sleman hari Jumat 18 Februari 2022 dengan akta permintaan PK dengan Nomor 1/Akta Pid.B/2022/PN Smn, Jo Nomor 288/Pid.B/2021/PN Smn Jo Nomor 60 K/PID/2022. Akta Permintaan PK ditandatangani Ridwan Nurdin SH selaku Panitera PN Sleman.
Baca Juga Tangis Haru Pecah saat PN Sleman Vonis Bebas Murni Terdakwa Supriyanto
Kuasa Hukum Supriyanto, Odie Hudiyanto mengatakan, pihaknya terkejut dengan adanya petikan putusan kasasi tersebut tanpa mengetahui pertimbangan majelis hakim untuk mengabulkan kasasi yang diajukan oleh pihak kejaksaan. “Kami nggak perlu nunggu lagi ada salinan putusan, pada hari ini kami mengajukan PK terhadap putusan kasasi tersebut,” tuturnya, Jumat (18/2/2022).
“Dengan adanya PK maka perkara ini belum selesai ya, belum ada pihak yang dinyatakan benar ataupun salah. Dengan demikian bahwa Supriyanto belum bisa ditahan oleh pihak kejaksaan,” imbuhnya.
Alasan mengajukan PK, lanjut Odie, pada tanggal 5 Januari 2022, pihaknya telah mendapatkan surat sakti dari Kemendiknas yang isinya laporan audit terhadap YIS. “Pertama, kurikulum yang dipakai YIS ada dua, internasional dan nasional. Kedua, tidak ada yang namanya mata pelajaran atau nilai ijasah palsu,” tuturnya.
“Dengan demikian, dasar Jaksa mendakwa Supriyanto menyuruh memasukkan nilai palsu ke ijasah tidak terbukti,” imbuhnya.
Baca Juga Ini Permintaan Istri Supriyanto, Terdakwa Kasus Ijasah Palsu
Ia mengatakan, dengan adanya PK ini, kejaksaan tidak bisa langsung menahan Supriyanto, meski sudah ada panggilan kepada Supriyanto untuk menghadap besok hari Selasa depan (22/2/2022). Menurutnya, panggilan menghadap itu diduga sebagai pelaksanaan putusan untuk menjebloskan Supriyanto kembali ke penjara.
“Kami duga ini kaitannya dengan eksekusi untuk dijebloskan ke penjara. Kami akan bilang, nanti dulu, kami masih ada PK, masih belum final. Apa jadinya Supriyanto menjalani sisa masa tahanan, lalu PK itu dikabulkan dengan putusan Supriyanto tidak bersalah,” ujarnya.
“Itu akan menjadi masalah besar buat Kejaksaan, ada orang tidak bersalah tapi sudah dijebloskan ke penjara,” tutupnya. (jat)
