Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    DPP KAMAKSI Demo DCKTRP, Desak Penindakan Bangunan Tanpa SLF

    June 11, 2026

    Kabar Adanya Aksi Aliansi Mahasiswa Lengserkan Prabowo, Ini Respon Keras Ketua Umum GCP H. Kurniawan

    June 11, 2026

    Dua Inovasi Perawatan Kulit Terbaru Diluncurkan Larissa di Usianya ke-42 Tahun

    June 11, 2026

    Aturan Birokrasi Dinilai Hambat Gelar Pahlawan Nasional, Yayasan Trah Sultan HB II Jalani Sidang Pendahuluan di MK

    June 11, 2026

    Pileg 2029 Fokus Menyasar Ceruk Gen Z di Kota Yogyakarta

    June 11, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Kejaksaan Sleman Diperingatkan untuk Tidak Eksekusi Supriyanto karena Ada PK
    Hukum

    Kejaksaan Sleman Diperingatkan untuk Tidak Eksekusi Supriyanto karena Ada PK

    Paulus Yesaya JatiBy Paulus Yesaya JatiFebruary 18, 2022No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    SLEMAN, BERNAS.ID – Tim kuasa hukum Supriyanto mengajukan PK (Peninjauan Kembali) terhadap perkara kasasi No. 60K/Pid/2021 Jo 288/Pid.B/2021/PN.Smn. Sebelumnya, Supriyanto didakwa memberi nilai palsu di ijasah siswa Yogyakarta International School (YIS) pada 2016.

    Hakim Ketua Adhi Satrija dalam sidang putusan waktu itu pun menyatakan Surpriyanto tidak terbukti bersalah atas tuduhan terhadap terdakwa tersebut.

    Permohonan PK diajukan kembali ke PN Sleman hari Jumat 18 Februari 2022 dengan akta permintaan PK dengan Nomor 1/Akta Pid.B/2022/PN Smn, Jo Nomor 288/Pid.B/2021/PN Smn Jo Nomor 60 K/PID/2022. Akta Permintaan PK ditandatangani Ridwan Nurdin SH selaku Panitera PN Sleman.

    Baca Juga Tangis Haru Pecah saat PN Sleman Vonis Bebas Murni Terdakwa Supriyanto

    Kuasa Hukum Supriyanto, Odie Hudiyanto mengatakan, pihaknya terkejut dengan adanya petikan putusan kasasi tersebut tanpa mengetahui pertimbangan majelis hakim untuk mengabulkan kasasi yang diajukan oleh pihak kejaksaan. “Kami nggak perlu nunggu lagi ada salinan putusan, pada hari ini kami mengajukan PK terhadap putusan kasasi tersebut,” tuturnya, Jumat (18/2/2022).

    “Dengan adanya PK maka perkara ini belum selesai ya, belum ada pihak yang dinyatakan benar ataupun salah. Dengan demikian bahwa Supriyanto belum bisa ditahan oleh pihak kejaksaan,” imbuhnya.

    Alasan mengajukan PK, lanjut Odie, pada tanggal 5 Januari 2022, pihaknya telah mendapatkan surat sakti dari Kemendiknas yang isinya laporan audit terhadap YIS. “Pertama, kurikulum yang dipakai YIS ada dua, internasional dan nasional. Kedua, tidak ada yang namanya mata pelajaran atau nilai ijasah palsu,” tuturnya.

    “Dengan demikian, dasar Jaksa mendakwa Supriyanto menyuruh memasukkan nilai palsu ke ijasah tidak terbukti,” imbuhnya.

    Baca Juga Ini Permintaan Istri Supriyanto, Terdakwa Kasus Ijasah Palsu

    Ia mengatakan, dengan adanya PK ini, kejaksaan tidak bisa langsung menahan Supriyanto, meski sudah ada panggilan kepada Supriyanto untuk menghadap besok hari Selasa depan (22/2/2022). Menurutnya, panggilan menghadap itu diduga sebagai pelaksanaan putusan untuk menjebloskan Supriyanto kembali ke penjara.

    “Kami duga ini kaitannya dengan eksekusi untuk dijebloskan ke penjara. Kami akan bilang, nanti dulu, kami masih ada PK, masih belum final. Apa jadinya Supriyanto menjalani sisa masa tahanan, lalu PK itu dikabulkan dengan putusan Supriyanto tidak bersalah,” ujarnya. 

    “Itu akan menjadi masalah besar buat Kejaksaan, ada orang tidak bersalah tapi sudah dijebloskan ke penjara,” tutupnya. (jat)

    kriminal
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Paulus Yesaya Jati

    Related Posts

    Tok, RUU Polri Sah Jadi Undang Undang

    June 9, 2026

    RUU Polri Segera Diparipurnakan, GIAD Desak Tak Terburu-buru

    June 9, 2026

    Dadan Ditangkap, Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo Sebut Momentum Presiden Bersihkan Pembantu Bermasalah

    June 4, 2026

    Ditjenpas Pastikan Penanganan Cepat Kasus WBP Meninggal di Lapas Palangka Raya

    June 2, 2026

    ‎Putusan Inkrah, PT Hong Kong Kingland Diminta Segera Kembalikan Dana Konsumen

    May 29, 2026

    Polres Bogor Bantah Intimidasi Penyidik di Kasus DS dan NA

    May 26, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Space42 Memperluas Kemampuan Observasi Bumi Setelah Tiga Satelit Foresight Beroperasi Penuh

    June 10, 2026

    Mavenir dan TextNow Meraih Penghargaan MVNO dan Kolaborasi Industri Terbaik di MVNOs World Awards

    June 9, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    DPP KAMAKSI Demo DCKTRP, Desak Penindakan Bangunan Tanpa SLF

    June 11, 2026

    Dua Inovasi Perawatan Kulit Terbaru Diluncurkan Larissa di Usianya ke-42 Tahun

    June 11, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.