SUKOHARJO, BERNAS.ID – Dewan Masjid Indonesia (DMI) Sukoharjo memperbolehkan masjid di Kabupaten Sukoharjo menggelar shalat tarawih berjamaah selama Ramadan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat.
Koordinasi masih dilakukan dengan melibatkan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sukoharjo terkait kebijakan pemerintah.
Ketua DMI Sukoharjo Wawan Pribadi, Sabtu (26/3/2022) mengatakan, DMI Sukoharjo sudah menggelar pertemuan membahas persiapan pelaksanaan ibadah selama puasa Ramadan. Pertemuan tersebut juga sekaligus menindaklanjuti fatwa MUI.
Dalam pertemuan tersebut DMI Sukoharjo memutuskan masjid di Kabupaten Sukoharjo diperbolehkan menggelar shalat tarawih berjamaah selama Ramadhan. DMI Sukoharjo meminta pada pengurus masjid untuk tetap menerapkan prokes secara ketat. Sebab kondisi sekarang masih pandemi COVID-19.
DMI Sukoharjo juga memberikan ketentuan bagi masjid yang berada di daerah atau wilayah dengan zona merah atau warga sekitarnya banyak terpapar virus Corona tidak boleh menggelar salat tarawih berjamaah selama puasa Ramadan.
“Di luar itu boleh, masjid diperbolehkan menggelar shalat tarawih berjamaah selama puasa Ramadan dengan menerapkan prokes ketat,” ujarnya.
Baca juga: Ada Kasus Positif Varian Omicron di Sukoharjo, Begini Perkembangannya
Wawan menegaskan, DMI Sukoharjo mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah pusat. Sampai sekarang DMI Sukoharjo masih menunggu keputusan finalnya dari Kemenag.
“Terpenting tetap menerapkan prokes ketat selama menjalankan shalat tarawih berjamaah dan kegiatan lain selama puasa Ramadhan,” lanjutnya.
Baca Juga: Pemkab Sukoharjo Siapkan Banyak Program Bantuan Rumah
Sebagai bentuk persiapan DMI Sukoharjo meminta pada masjid yang akan menyelenggarakan shalat tarawih berjamaah selama puasa Ramadan untuk menyiapkan masker, hand sanitizer, tempat mencuci tangan menggunakan sabun pada air mengalir dan menjaga jarak. Ketentuan tersebut sudah dicek kembali meski sudah lama diterapkan sejak pandemi.
“Tunggu saja bagaimana ketetapan Kemenag sesuai kebijakan pemerintah nanti,” lanjutnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Widodo, sebelumnya mengatakan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tetap masih akan diterapkan saat puasa Ramadan nanti. Aturan tersebut juga berlaku hingga Lebaran.
Hal ini diterapkan mengingat sekarang masih pandemi COVID-19. Namun demikian teknis pengaturan tetap masih akan menunggu kebijakan dari pemerintah pusat.
Pemkab Sukoharjo tidak ingin terjadi lonjakan kasus virus Corona selama puasa Ramadan hingga Lebaran. Karena itu akan dilakukan pengaturan salah satunya dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat.
“Teknis pengaturannya kami masih menunggu dari pemerintah pusat karena masih pandemi virus Corona. Harapannya saat puasa Ramadan nanti ada penurunan kasus Corona dan masyarakat bisa beraktivitas normal termasuk beribadah,” ujarnya. (den)
