PURWOKERTO, BERNAS.ID – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Jawa Tengah, Jumat (4/3/2022) melimpahkan satu, dari dua tersangka kasus pembobol Bank Jateng Cabang Purwokerto senilai Rp 1.952.014.335 ke jaksa penuntut.
“Kasus pembobolan Bank Jateng Cabang Purwokerto dengan modus menggunakan Cessie atau dokumen palsu, ada dua tersangka,” kata Kepala Kejari (Kajari) Purwokerto, Sunarwan Jumat (4/3/2022).
Baca juga: Polresta Banyumas Miliki Rumah Susun Bagi Anggotanya
Kedua tersangka tersebut yakni PDP (31) pegawai administrasi, dan Olv (51) Komisaris Utama kontraktor PT PJM Cilacap. “Untuk tersangka PDP sudah dilakukan penahanan di Rutan Banyumas, dan pada hari ini penyerahan tahap dua ke jaksa penuntut. Sedang tersangka Olv penyerahan tahap dua menyusul, karena yang bersangkutan beralasan sakit,” tambah Sunarwan.
Penetapan kedua tersangka pembobol Bank Jateng Cabang Purwokerto, setelah penyidik Tipikor melakukan penyidikan, kemudian memeriksa 10 orang saksi dan menyita sejumlah dokumen, dan menetapkan dua tersangka.
Kasus korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 1.952.014.335, berawal pada tahun 2020, PT PJM selaku kontraktor mendapat pekerjaan pembangunan fasilitas dan sarana dari PT Pertamina di Tegal dengan nilai pembiayaan Rp 6,5 miliar.
Untuk pembiayaan proyek tersebut PT PJM menjaminkan surat perintah kerja (SPK) dari pemberi pekerjaan di Bank Jateng Cabang Purwokerto sebanyak Rp 6,5 miliar.
Pembayaran proyek tersebut oleh pihak pemberi pekerjaan atau Pertamina dibayarkan tiga termin. Namun pada pembayaran termin ketiga atau terakhir sebanyak Rp 1,9 miliar, diambil oleh pelaku dengan menggunakan Cessie atau dokumen palsu yang seolah olah bukan pekerjaan Pertamina tapi dari pembayaran proyek lain.
Kasus itu terungkap setelah pihak Bank Jateng Cabang Purwokerto selaku pemberi biaya melakukan konfirmasi ke pihak Pertamina pada akhir tahun 2020. Namun dari pihak Pertamina menjelaskan pembayaran sudah lunas pada bulan Oktober.
Baca Juga : Dosen UIN Purwokerto Raih Penghargaan Anugerah Sastra Asia Tenggara
Sedang pembayaran termin ketiga sebanyak Rp 1,9 miliar yang seharusnya masuk Bank Jateng selaku pemberi biaya sudah diambil pelaku dengan menggunakan Cessie atau dokumen palsu yang seolah olah pembayaran dari proyek lain atau fiktif.
“Sehingga pihak Bank Jateng Cabang Purwokerto dibohongi dengan menggunakan dokumen palsu, yang seolah olah pembiayaan proyek lain alias fiktif,” jelas Sunarwan.
Akibatnya Bank Jateng Cabang Purwokerto dirugikan Rp 1.952.014.335.
Kasus pembobol Bank Jateng Cabang Purwokerto ini kemudian ditindak lanjuti oleh penyidik Tipikor Kejari Purwokerto, dengan melakukan pengusutan dan menetapkan dua tersangka yang terdiri pegawai dan komisaris utama PT PJM. (den)
