JAKARTA, BERNAS.ID – Pemerintah menghapus tes antigen dan PCR Covid-19 bagi para pelaku perjalanan dalam negeri, baik itu udara, darat, dan laut. Namun, Pemerintah memberikan syarat, yaitu telah menerima dua dosis vaksin Covid-19.
Penghapusan syarat tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan domestik diputuskan setelah Rapat Terbatas Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga PPLN Bisa Masuk Bali Bebas Karantina dengan Syarat Mulai 7 Maret
Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) menyampaikan, para pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara tidak perlu menunjukkan bukti antigen ataupun PCR negatif asal sudah melakukan vaksinasi dosis kedua.
“Aturan baru itu akan dituangkan dalam surat edaran. Aturan baru akan terbit dan berlaku dalam waktu dekat,” kata Luhut dalam jumpa pers via kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (7/3/2022).
Lanjut tambahnya, saat ini yang sama, Pemerintah akan mendorong masyarakat untuk mengikuti vaksinasi hingga tuntas. Ia mengatakan vaksinasi menjadi salah satu upaya pemerintah mengakhiri pandemi. “Pemerintah mendorong booster di Jawa-Bali yang di bawah 10 persen, kami mendorong agar masyarakat untuk mendatangi gerai-gerai vaksin yang tersedia demi membaiknya pandemi ini,” ujarnya.
Baca Juga DPR RI Soroti Mahalnya Ongkos Karantina Capai Rp 19 Juta
Selain itu, pemerintah juga melonggarkan kebijakan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Pemerintah menghapus syarat karantina bagi orang yang baru datang dari luar negeri ke Bali. “PPLN itu harus menunjukkan pemesanan hotel untuk menginap 4 hari. Mereka juga wajib telah mengikuti vaksinasi Covid-19 sebanyak dua dosis,” katanya.
“PPLN melakukan entry PCR tes dan menunggu di kamar hotel hingga hasil negatif keluar,” tutupnya. (jat)
