TEMANGGUNG, BERNAS.ID – Polres Temanggung menangkap Doy (36) warga Dusun Kemutug Lor, Desa Kemutug Lor, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas. Ia adalah pelaku pencurian barang berharga di dalam mobil dengan cara pecah kaca.
Kapolres Temanggung AKBP Burhanuddin mengatakan, Doy adalah anggota komplotan pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang beroperasi di Jateng dan Yogyakarta.
“Doy antara lain berpasangan dengan Emon (43) warga Halmahera Utara yang kini DPO. Pencurian dilakukan di mobil yang diparkir dan tidak dalam pengawasan,” kata dia, Senin (21/3/2022).
Ia meneruskan, tersangka beroperasi di tempat parkir Rumah Makan Risa Lestari, Desa Rejosari, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung, yang sasarannya adalah Cristian Dwi Putra karyawan CV. Bangkit Maju Jaya, Kabupaten Bandung Barat.
Baca juga: Terekam CCTV, Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Diringkus
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Setyo mengatakan, di hari kejadian, korban bersama rekannya memarkir mobil perusahaan untuk makan siang. Selesai makan dia melihat kaca pintu samping sebelah kanan pecah dan pecahan kaca berada di dalam mobil.
Baca Juga: Pelaku Pelemparan Kaca Mobil Ditangkap
Setelah diperiksa di dalam mobil diketahui tas berisi laptop dan sebuah tas kecil berisi nota belanja yang semula berada di atas jok sudah tidak ada.
“Kerugian mencapai Rp5.000.000. Ia langsung melapor pada kepolisian,” kata dia.
Doy berhasil ditangkap kepolisian karena aksinya terekam CCTV dan pencarian petugas.
Tersangka katanya dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun.
Doy sangat pelaku mengatakan pecah kaca mobil dilakukan di sejumlah titik kota bersama komplotannya. Saat beraksi di Pringsurat dilakukan bersama Emon. “Kami berpisah usai melakukan pecah kaca di Temanggung,” kata dia. (den)
