Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Aksi Klitih Pagi Buta di Kotabaru Jogja, Pelajar Tewas Ditikam Pelaku

    May 17, 2026

    Yogyakarta Memiliki Potensi Meraih Predikat Ibu Kota Buku

    May 17, 2026

    Apa yang Membatasi Umur Baterai Ponsel Berkapasitas Besar?

    May 17, 2026

    Pemprov DKI Evaluasi CFD Rasuna Said, Kembali Digelar Mulai Juni 2026

    May 16, 2026

    Muktamar ke-35 Disorot, NU Diminta Segera Berbenah dari Konflik Internal hingga Politik Pragmatik

    May 16, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026

      Bidik ASN Pemprov DKI, Bank Jakarta Gelar XPORIA 2026

      April 20, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Oknum Ojol Prank Warga Jogja Terkena Klitih
    Hukum

    Oknum Ojol Prank Warga Jogja Terkena Klitih

    Paulus Yesaya JatiBy Paulus Yesaya JatiApril 16, 2022No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    AK, oknum ojol yang mengaku mendapatkan tindak kejahatan jalanan (foto: Jati/Bernas.id)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    SLEMAN, BERNAS.ID – Oknum ojol inisial AK (25), warga Gedongtengen, Kota Yogyakarta melakukan penipuan atau prank istilah kerennya anak sekarang kepada masyarakat Yogyakarta di media sosial. AK ini mengaku menjadi korban kekerasan jalanan sehingga menjadi viral.

    Namun, nyatanya, pihak kepolisian menyatakan semua yang diakui oleh AK itu tidak benar alias berbohong setelah dilakukan penyelidikan. Pihak polisi menyebut luka lebam pada mata bagian kanan AK itu karena berkelahi dengan sesama ojol, berinisial AP (25), warga Caturtunggal Depok Sleman.

    Hari Selasa, 12 April 2022, sekira pukul 11 malam kumpul bersama keempat rekan sesama ojol, salah satunya inisial AP. Sekitar pukul 1 malam, rombongan pindah ke Upnormal, di Jalan Kaliurang, Manggung, Depok, Sleman sembari mengkonsumsi minuman keras.

    Baca Juga Pemda DIY Dan Polda DIY Berkomitmen Berantas Kejahatan Jalanan

    Selanjutnya AP ini bercerita kepada rekan-rekannya jika sedang memiliki masalah dengan istrinya, tapi AK ini menyela dengan agak memaksa untuk juga bercerita tentang masalah pribadinya. AP pun merasa tidak terima sehingga terjadi perkelahian. “Inilah fakta yang terjadi sesungguhnya,” ujar Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Ade Ary Syam Indriadi saat konferensi pers di Polres Sleman, Sabtu (16/4/2022).

    Setelah kejadian, lanjut Ade, AK pulang ke rumah dan mengaku terkena kejahatan jalanan. Ia mengaku dipepet 8 orang dengan 4 sepeda motor yang membawa senjata tajam dan kunci inggris yang dipakai untuk memukul.

    “Di hari yang sama, sekira pukul 4 sore, AK bertemu dengan sesama ojol yang tidak dikenal di daerah selatan Pasar Pingit. Ketika ditanya, AK menjawab menjadi korban kejahatan jalanan, kemudian ojol itu memotretnya,” tuturnya.

    Di rumah, Ade mengatakan istri AK memberitahu bahwa ada postingan foto AK yang diunggah di Facebook Shopee Food Driver. “Istrinya ini juga sempat memberikan komentar panjang kronologi di akun FB IKKJ. Alhasil, unggahan terkait AK yang menjadi korban kejahatan jalanan menjadi viral di wilayah Yogyakarta,” katanya.

    “Setelah melakukan penyelidikan di TKP, kawasan Blimbingsari, dibantu warga sekitar oleh Pak Dukuh, mengatakan tidak ada kejadian kejahatan jalanan tersebut karena para warga melakukan patroli malam itu,” imbuhnya.

    Baca Juga Polisi Sebut Satu Terduga Pelaku Kejahatan Jalanan Residivis Pembacokan

    Setelah menemui banyak kejanggalan di TKP, Ade menyebut AK lantas mengakui kesalahannya bahwa ia telah berbohong karena tidak ada kejadian kejahatan jalanan tersebut. “Ia berbohong karena takut dibilang main-main dan tidak bekerja oleh istrinya, lalu kejahatan jalanan dijadikan modus untuk berbohong,” ujarnya.

    “Ini permasalahan yang sangat serius, berita bohong ini menyebar cepat dan meresahkan masyarakat di Yogyakarta. Kami akan melakukan pendalaman dan memprosesnya jika menemukan tindak pidana agar memberikan efek jera kepada pihak lain yang ingin memberikan berita bohong,” imbuhnya.

    Ade menyebut AK akan dijerat dengan pasal 14 UU No.1 tahun 1946 terkait penyebaran berita bohong menimbulkan keonaran dengan ancaman 10 tahun penjara. AK sendiri kepada awak media mengakui kesalahannya bahwa telah berbohong.

    “Saya meminta maaf kepada pihak kepolisian dan masyarakat Yogyakarta,” ujar AK. (jat)

    kejahatan jalanan Polres Sleman
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Paulus Yesaya Jati

      Related Posts

      Aksi Klitih Pagi Buta di Kotabaru Jogja, Pelajar Tewas Ditikam Pelaku

      May 17, 2026

      Pengadilan Negeri Sleman Gelar Sidang di Kalurahan Condongcatur

      May 13, 2026

      Noel Tepis Minta Rp3 Miliar, Ducati, Klaim Ditawari Rekan Terdakwa

      May 7, 2026

      Dirjenpas Dorong Lapas Produktif, Warga Binaan Diberi Bekal dan Penghasilan

      May 7, 2026

      Diduga Gelapkan Dokumen, Bank Plat Merah Cabang Joglo Dilaporkan ke Polisi

      May 7, 2026

      Gelar Perkara di Bareskrim, Kasus Perusakan Lahan Warga Diminta Naik ke Penyidikan

      May 5, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      Huayan Robotics Memamerkan Solusi Pengelasan dan Otomatisasi di METALTECH & AUTOMEX 2026

      May 14, 2026

      Huayan Robotics Memamerkan Solusi Pengelasan dan Otomatisasi di METALTECH & AUTOMEX 2026

      May 14, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      Yogyakarta Memiliki Potensi Meraih Predikat Ibu Kota Buku

      May 17, 2026

      Pemprov DKI Evaluasi CFD Rasuna Said, Kembali Digelar Mulai Juni 2026

      May 16, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.