Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Pemprov DKI Evaluasi CFD Rasuna Said, Kembali Digelar Mulai Juni 2026

    May 16, 2026

    Muktamar ke-35 Disorot, NU Diminta Segera Berbenah dari Konflik Internal hingga Politik Pragmatik

    May 16, 2026

    ACE Jogja Istimewa: Tenaga Teknik Jadi Penopang Pariwisata Berkelanjutan DIY

    May 16, 2026

    Gerakan Indonesia Makmur Desak DPR Tolak ART, Fokus Lindungi Kedaulatan Ekonomi

    May 15, 2026

    Yogyakarta Tuan Rumah Kongres XV HIMPSI 2026, Ketua AWMI Dukung Kolaborasi Lintas Sektor untuk Ketangguhan Bangsa

    May 15, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026

      Bidik ASN Pemprov DKI, Bank Jakarta Gelar XPORIA 2026

      April 20, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Nasional»Larangan Ekspor CPO dan Migor, Anis Matta: Presiden Tak Perlu Ragu, Kembalikan Kepercayaan Rakyat
    Nasional

    Larangan Ekspor CPO dan Migor, Anis Matta: Presiden Tak Perlu Ragu, Kembalikan Kepercayaan Rakyat

    Christina DewiBy Christina DewiApril 28, 2022No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Gelora Talks bertajuk 'Setelah Pemerintah Melarang Ekspor Sawit dan Minyak Goreng, Apa Selanjutnya?', Rabu (27/4/2022) - (Foto: Tangkapan Layar Zoom Meeting)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, BERNAS.ID – Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Anis Matta meminta, Presiden Joko Widodo mengembalikan kepercayaan rakyat kepada pemerintah dan negara terkait kebijakan larangan ekspor minyak sawit mentah Crude Palm Oil (CPO) dan minyak goreng. Anis Matta menilai Presiden Jokowi masih memiliki keraguan dalam kebijakan ini.

    “Kita telah berdiskusi panjang lebar soal isu minyak goreng ini. Seharusnya pemerintah tidak perlu ragu dalam mengambil keputusan terhadap pilihan-pilihan yang telah diambil dengan membuat prioritas,” ujar Anis Matta dalam Gelora Talks bertajuk ‘Setelah Pemerintah Melarang Ekspor Sawit dan Minyak Goreng, Apa Selanjutnya?’, Rabu (27/4/2022) petang.

    Menurutnya, pilihan yang telah diambil seharusnya tidak perlu dipertentangkan antara kepentingan domestik kita dengan luar negeri. Yakni kepentingan menentramkan masyarakat dengan kepentingan mendapatkan keuntungan secara ekonomis.

    “Dalam situasi sekarang, seharusnya kita mendapatkan keuntungan besar, tapi kenapa itu jadi masalah. Kita juga tidak pernah membayangkan, bahwa akan ada kelangkaan BBM di Arab Saudi. Artinya, saya ingin memberi pesan kepada pemerintah, khususnya kepada Presiden, intinya adalah kembalikan kepercayaan masyarakat kepada negara,” ungkapnya.

    Baca Juga : Menteri Bahlil Yakin Investasi Tetap Lancar Walau Ada Larangan Ekspor CPO

    Anis Matta mengatakan, saat ini psikologi masyarakat telah rusak akibat isu minyak goreng dalam beberapa bulan ini. Karena permasalahannya sangat kompleks, sehingga memicu kenaikan harga komoditas lainnya.

    “Di tengah situasi krisis ini, tantangan terbesar pemerintahan secara makro adalah inflasi. Semua negara mengalami inflasi dan krisis sosial secara global,” katanya.

    Krisis sosial ini, lanjutnya, akan memicu revolusi sosial di semua negara, tak terkecuali Indonesia. “Jadi kemampuan kepemimpinan nasional di masing-masing negara yang akan menentukan dalam menghadapi tantangan ini,” imbuhnya.

    Anis Matta menegaskan, rakyat tentunya akan merespon sejauh mana kebijakan yang telah dilakukan pemerintahnya dalam menghadapi krisis ekonomi sekarang. “Meski ekspor CPO memiliki keuntungan besar, tetapi kepercayaan rakyat kepada negara lebih utama untuk dikembalikan,” tegasnya.

    Anis Matta kembali mengingatkan, dampak perang Rusia-Ukraina saat ini akan memperparah krisis global dan kejatuhan rezim di suatu negara, bahkan tidak mustahil juga bakal terjadi di Indonesia.

    “Kenapa Putin ‘batuk’ di Ukraina, tapi yang jatuh Perdana Menteri Pakistan. Dan kita akan menyaksikannya lagi hal ini di seluruh dunia. Oleh karena itu, kita tidak perlu ragu, sebenarnya kembalikan saja kepercayaan masyarakat, kepercayaan rakyat kepada negara,” tandasnya.

    Baca Juga : Larangan Ekspor Minyak Goreng Mulai Berlaku Besok

    Anis Matta menilai, keputusan politik yang diambil tidak perlu dipertentangkan lagi dengan pertimbangan non politik, karena akan mengurangi kapasitas pemimpinnya.

    “Meski keputusan pemerintah ini, relatif membingungkan, tapi saya memberikan dukungan penuh keputusan Presiden melarang ekspor CPO dan minyak goreng. Pemerintah perlu konsisten, karena kapasitas pemerintah dalam menyelesaikan masalah ini dipertanyakan akibat berbagai perubahan kebijakan,” katanya.

    Namun, Ekonom Senior Dradjad Hari Wibowo yang juga hadir dalam diskusi ini memiliki pandangan berbeda. Dradjad menilai pelarangan ekspor CPO justru merugikan pemerintah, karena porsi penghasilan sawit Indonesia jumlahnya sangat besar.

    “Saya beri contoh tahun 2020 untuk Bea Keluar (BK) dan Pungutan Ekspor (PE), jadi ada dua yang dipungut pemerintah. Jatuhnya hampir 25 persen dari seluruh CPO milik RI,” tutur Dradjad.

    Ia menambahkan, apalagi ditambah pengenaan tarif pajak, maka penghasilan pemerintah dari sawit di atas 40 persen. Pungutan pajak ini karena perusahaan-perusahaan CPO memiliki kewajiban membayar pajak.

    “Bahkan di 2021 dan 2022 kemungkinan dengan harga CPO sekitar Rp1.400 sampai Rp1.500 per kilogram, pemerintah menarik penghasilan 33 persen lebih dari BK dan PE,” terang Dradjad.

    Dradjad menuturkan, angka riil yang dilaporkan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) per Desember 2021 sudah mencapai Rp 70 triliun melalui PE. Sementara total pajak yang dikumpulkan dari perusahaan CPO sekitar Rp 20 triliun per bulan.

    “Kalau pertahunnya mungkin Rp240 triliun, tapi saya tidak pasti tahu karena nggak pernah diungkap ke publik data ini,” kata pria yang juga Ketua Dewan Pakar PAN ini.

    Dradjad mengungkapkan, hasil estimasi yang telah dilakukan pemerintah kemungkinan memperoleh Rp250 triliun sampai Rp300 triliun per tahun (dengan asumsi harga CPO sekarang sebesar 6.000 Ringgit Malaysia).

    “Ini hanya dugaan kasar saya. Tapi dengan asumsi harga CPO saat ini rasanya agak sulit membayangkan pemerintah melarang ekspor sebab menembak kita sendiri,” jelasnya.

    Sementara Wakil Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin yang juga menjadi narasumber dalam diskusi ini meminta pemerintah mengambil hikmah dari isu minyak goreng ini.

    Hal ini dikarenakan, publik akhirnya mengetahui ada permainan mafia dan kartelisasi yang melibatkan beberapa perusahaan perkebunan dan pengelola sawit.

    “Kami ingin kebijakan ekonomi pertanian khususnya tata niaga kelapa sawit kita benar-benar dibentuk dengan pendekatan legislasi yang lebih fundamental di wilayah UU. Sehingga setiap kebijakan diharapkan bisa diatur secara proporsional antara kepentingan nasional dan kepentingan bisnis pelaku usaha,” kata Sultan.

    Menurut Sultan, untuk memastikan pengendalian negara terhadap komoditas strategis seperti kelapa sawit harus diatur secara preventif sejak awal. Terutama dalam penguasaan lahan perkebunan yang melibatkan swasta yang notabene berkewarganegaraan asing.

    “Jangan sampai pengusaha sawit yang menguasai alat produksi seperti pabrik CPO juga menguasai mayoritas lahan sawit. Inilah titik kritis liberalisasi dan kartelisasi tata niaga kelapa sawit yang harus kita hindari agar kita tidak terjebak dalam situasi kelangkaan komoditas dan inflasi yang terus terulang,” tegasnya.

    Ia berharap UU Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan direvisi terutama mengenai aturan distribusi penggunaan lahan perkebunan milik negara.

    “Kepentingan nasional harus menjadi orientasi dan tujuan utama dari setiap kebijakan pemerintah. Dengan demikian persoalan minyak goreng ini harus diselesaikan sejak dari hulu, baik dari sisi penguasaan lahan hingga intensifikasi perkebunan kelapa sawit,” katanya.

    Baca Juga : Dirjen Kemendag Jadi Tersangka, Produsen Bantah Ancam Boikot Minyak Goreng Curah

    Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi dalam diskusi ini menambahkan, kebijakan pelarangan ekspor CPO dan minyak goreng ini secara mikro memberikan perlindungan kepada konsumen. Namun, turunan dari kebijakan ini masih dinilai tidak efektif dalam menyelesaikan permasalahan isu minyak goreng.

    “Kita mengapresiasi dalam konteks perlindungan konsumen, apa yang diambil Presiden Jokowi. Tetapi itu, hanya terapi kejut saja, efek ekornya masih panjang. Kebijakan ini akan efektif atau tidak efektif itu, tergantung apa yang dikunci di minyak goreng ini, karena kebijakanya masih berubah-ubah,” kata Tulus Abadi.

    Karena itu, lanjut Tulus, YLKI bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membuat petisi online untuk membongkar dugaan kartel minyak goreng.

    “Petisi online ini telah didukung oleh 14.000 lebih dari warga yang telah tanda tangan. Kami minta KPPU membongkar penyelidikan dugaan kartel minyak goreng atau bentuk pelanggaran undang-undang anti monopoli,” katanya.

    Tulus menambahkan, dugaan adanya kartel ini, telah merugikan konsumen dan menyebabkan persaingan tidak sehat, sehingga membuat masyarakat tidak punya pilihan untuk membeli minyak goreng dengan harga mahal.

    “YLKI meminta KPPU lebih serius lagi melakukan penyelidikan adanya dugaan kartel ini. Kita tidak semata soal mahalnya CPO, tapi ada praktek persaingan yang tidak sehat yang sangat merugikan konsumen,” jelasnya.

    YLKI berharap KPPU dapat memberikan rekomendasi solusi jangka panjang, bukan jangka pendek dengan membongkar praktek kartel ini. “Dimana industri CPO dan minyak goreng, seharusnya memberikan keuntungan kepada semua pihak, bukan perusahaan saja, tetapi juga kepada negara dan masyarakat,” tutup Tulus. (cdr)

     

    Gelora Talks larangan ekspor cpo larangan ekspor minyak goreng
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Christina Dewi

      Related Posts

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026

      3 Prajurit Gugur di Lebanon Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional

      April 1, 2026

      PELUK ERAT LINTAS GENERASI UII & PENGHORMATAN DOA UNTUK ALMARHUM SYAFARUDDIN ALWI

      March 30, 2026

      Semangat Tanpa Batas dalam Keterbatasan, Ibu Irma dan Jejak Pemberdayaan Disabilitas Melalui PNM Mekaar

      March 25, 2026

      DPRD Sulteng Desak Pemerintah Pusat Evaluasi DBH Tambang

      March 23, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      Huayan Robotics Memamerkan Solusi Pengelasan dan Otomatisasi di METALTECH & AUTOMEX 2026

      May 14, 2026

      Huayan Robotics Memamerkan Solusi Pengelasan dan Otomatisasi di METALTECH & AUTOMEX 2026

      May 14, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      Pemprov DKI Evaluasi CFD Rasuna Said, Kembali Digelar Mulai Juni 2026

      May 16, 2026

      ACE Jogja Istimewa: Tenaga Teknik Jadi Penopang Pariwisata Berkelanjutan DIY

      May 16, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.