SLEMAN, BERNAS.ID – Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) meringkus 5 pelaku terduga tindak kejahatan jalanan yang mengakibatkan korban D meninggal dunia beberapa waktu lalu. Ada dugaan para pelaku menghilangkan barang bukti setelah peristiwa.
Kelima pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing pada hari Sabtu 9 April 2022 sekira pukul delapan malam, rentang seminggu setelah kejadian. Sebanyak 5 pelaku, terdiri dari 2 pelaku masih SMK 18-21 tahun dan 3 pelaku, ada yang pengangguran dan kuliah.
Inisial RS (18) pelajar SMK, sebagai eksekutor dan MMA (20), pengangguran yang menyiapkan, serta C (18) berstatus pelajar sebagai jongki, berboncengan bertiga dengan NMAx. Dua pelaku lainnya, H (20), mahasiswa dan G (19) mahasiswa mengendarai sepeda motor Vario.
Baca Juga Pemda DIY Dan Polda DIY Berkomitmen Berantas Kejahatan Jalanan
Dir Reskrimum Polda DIY, Kombes Pol Ade Ary Syam Indriadi mengatakan, para pelaku sempat menitipkan barang bukti, berupa gir ke temannya. “Setelah para pelaku berbuat, barang bukti dititipkan ke pelaku lainnya, dititipkan ke lagi ke temannya sampai yang dititipkan tidak mengetahui barang bukti tersebut digunakan untuk berbuat kejahatan,” tuturnya saat konferensi pers di Mapolda DIY, Senin (11/4/2022).
“Para pelaku sempat merencanakan kompak sepakat untuk berusaha mengaburkan cerita dengan alibi dan keluar dari grup WA mereka,” imbuhnya.
Ade mengatakan, hasil pengungkapan dari analisis 24 CCTV dan 13 saksi diperiksa. Ia menegaskan motif penganiayaan karena ketersinggungan saling ejek dua kelompok yang tidak saling kenal. “Korban bukan acak, masyarakat biasa. Anak-anak muda yang apabila mereka berkelompok ketemu kelompok lain ejek-ejekan, salah satunya bisa menjadi korban dan pelaku,” tuturnya.
Untuk awal kejadian, Ade menyebut ketika kelompok pelaku awalnya tawuran, perang sarung dengan kelompok lain di Perempatan Ndruwo. Namun, sudah dibubarkan. “Dua motor para pelaku ini kemudian melintas di ringroad arah timur jalur lambat. Tidak selang berapa lama dari jalur cepat, melaju kelompok korban, 5 kendaraan 8 orang,” ujarnya.
“Kelompok korban menyalip kelompok pelaku dengan suara sangat keras, kemudian saling lirik. Kelompok korban mengucap, ‘Ayo rene-rene’, lalu kelompok pelaku merespon mengejar ke utara sampai Jalan Imogiri Barat, salip-salipan dan saling ejek,” imbuhnya.
Lanjut tambahnya, di daerah Tungkak, Gedongkuning, kelompok korban berbelok ke salah satu warmindo untuk memesan makanan. Tak lama lewat kelompok pelaku dengan NMaX dan Vario nyalip langsung mengeluarkan makian, ‘Asu Bajingan!’. “Kelompok korban merespon, Rene-rene!’, kelompok pelaku menggeber kendaraan dengan kencang,” ujar Ade.
“Di depan kurang lebih 1 kilometer dari warmindo, dua motor kelompok pelaku balik kanan, menunggu korban. MMA menyiapkan alat sarung dan batu menunggu kelompok korban dan RS mengayunkan gir, ukuran 21 meter dililitkan dengan sabuk beladiri,” imbuhnya.
Baca Juga Polisi Sebut Satu Terduga Pelaku Kejahatan Jalanan Residivis Pembacokan
Ade menyebut motor pertama, tidak terkena sabetan dan motor kedua kedua, pembonceng inisial D terkena sabetan gir di kepala. “Korban jatuh tidak sadarkan diri, masih bernafas lalu dibawa ke RS Hardjolukito. Meski mendapatkan perawatan, korban D meninggal dunia pukul 9.30 WIB,” ucapnya.
Para pelaku akan dijerat dengan pasal 353 KUHP dan pasal 351 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara terkait penganiayaan berat dan berencana hingga korban meninggal dunia.
Ade mengatakan, kelompok korban ini berangkat dari rumah pukul 10 malam lalu berkumpul nongkrong pukul 11 malam di Tugu Yogyakarta. “Sempat balapan lari, gitaran lalu ke Alun-alun Yogyakarta sampai ketemu dengan kelompok pelaku,” katanya.
“Peran orangtua sangat dinantikan untuk mengawasi anaknya yang masih SMK dan SLTA terlibat genk sekolah, tapi yang perlu diperhatikan ketika tidak terjadi tindak pidana, kita tidak bisa tindak. Kami akan terus mendata lagi kelompok-kelompok yang melakukan tindak pidana untuk menanggulangi kejahatan jalanan,” tutupnya. (jat)
