Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    DPRD Soroti Dugaan Perselingkuhan Kasudin, Minta Sanksi Tegas Jika Terbukti

    May 20, 2026

    Enam Bulan Magang di Imigrasi Palu, Peserta Dapat Pengalaman Kerja Nyata

    May 20, 2026

    CV. Citra Sukses Abadi Salurkan CSR Melalui Program JKN

    May 20, 2026

    UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Mewisuda 590 Mahasiswa

    May 20, 2026

    Perkuat Sinergi, Corporate Communication Solusi Bangun Indonesia Kunjungi PWI DIY

    May 20, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Politik»Akademisi Usulkan RUU Pemerintahan Digital DPD RI Dikaji Ulang
    Politik

    Akademisi Usulkan RUU Pemerintahan Digital DPD RI Dikaji Ulang

    Paulus Yesaya JatiBy Paulus Yesaya JatiJune 24, 2022Updated:September 21, 2024No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Uji Sahih Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Digital dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Kamis (23/6) (foto: Ist)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mengadakan Uji Sahih Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Digital dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Kamis (23/6).

    RUU Pemerintahan Digital tersebut bertujuan untuk mengatur dan mengakomodasi digitalisasi di bidang pemerintahan dan telah masuk dalam longlist Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024.

    Baca Juga Buya Syafii Ingin Hidupkan Kembali Muhammadiyah Di Kampung Halamannya, Sumatra Barat

    Sejumlah pendapat pakar menyarankan agar materi muatan RUU yang telah disusun Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI dikaji ulang. RUU Pemerintahan Digital diusulkan pada akhir tahun 2021 sebagai usul inisiatif DPD RI.

    Dr Ulung Pribadi, MSi, Dosen Ilmu Pemerintahan UMY menyarankan agar paradigma RUU tersebut diubah dari electronic government (pemerintahan digital) menjadi electronic governance (tata kelola pemerintahan digital). Menurutnya, perubahan itu akan melahirkan satu bentuk pemerintahan yang terintegrasi dan sinergis antara pemerintah, pelaku ekonomi, pelaku industri, pengguna (customer), dan masyarakat.

    “Akhirnya, akan mendorong terbentuknya mekanisme penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pemerintah yang melibatkan semua stakeholders secara bersama-sama dan setara, engagement,” tutur Dr Ulung.

    Lanjut tambahnya, draft RUU tersebut jangan hanya menekankan bidang ekonomi saja, tapi perlu mencakup bidang lainnya seperti lingkungan, sumber daya alam, perubahan iklim, bencana, karifan lokal, pengentasan kemiskinan, dan sebagainya. “Tujuan akhirnya pemberdayaan masyarakat atau citizens empowerment,” katanya.

    Baca Juga Guru Bangsa Buya Syafii Tutup Usia, Ganjar Pranowo Berkisah

    Kepala Divisi Website, Aplikasi, dan Big Data Lembaga Sistem dan Informasi UMY, Winny Setyonugroho SKed, MT, PhD mengapresiasi adanya inisiatif RUU karena UU tersebut akan sangat diperlukan, khususnya bagi praktisi di bidang teknologi informasi. Namun, ia menyarankan perlunya diciptakan standar data dan informasi dari bawah maupun atas.

    “Standar data harus ada, seperti standar keamanan yang tegas. Dalam draft ini juga belum diatur bahwa data apa saja yang boleh diminta dari penduduk, siapa yang boleh meminta, siapa yang menyimpan, dan bagaimana kewajibannya. Ini termasuk standar data policy dan keamanan. Agar masyarakat jelas menolak memberikan data kepada yang tidak berwenang tanpa harus kehilangan hak dan kesetaraan terhadap layanan,” jelas Winny, praktisi IT UMY.

    Menurutnya, tantangan penyelenggaraan UU Pemerintah Digital justru akan muncul saat akan diterapkan di seluruh pelosok Indonesia karena setiap daerah memiliki kondisi berbeda-beda terkait transformasi digital. “Misal, ketika dari pusat membuat aplikasi dan dibawa ke daerah, kemudian daerah akan bingung terkait keberlanjutan sistem digital tersebut. Seperti siapa yang akan memelihara, bagaimana jika ada kerusakan. Tentu saya tidak ingin RUU ini terjebak seperti itu,” tegas Winny.

    Sementara itu Prof Dr Eko Prasojo, Tim Ahli Penyusunan RUU Pemerintahan Digital, mengatakan situasi pandemi menunjukkan secara nyata Digital Governance adalah solusi dan keniscayaan.

    “Di mana dalam ekosistem digital, pemerintah bukan satu-satunya pihak, melainkan secara bersama-sama membangun dan memelihara pengembangan ekosistem dengan sektor ekonomi dan masyarakat yang terdiri dari pemerintahan digital, masyarakat digital, dan ekonomi digital, serta infrastruktur dan teknologi digital,” terangnya.

    Di akhir kegiatan uji sahih, saran, masukan, dan pendapat di FGD akan ditindaklanjuti oleh PPUU dalam tahap finalisasi RUU untuk diputuskan dalam Sidang Paripurna DPD sebagai RUU usul inisiatif DPD. Selanjutnya, akan disampaikan kepada DPR dan Presiden agar dapat segera dilakukan pembahasan bersama. (jat)

    digital RUU Pemerintahan Digital UMY
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Paulus Yesaya Jati

      Related Posts

      UMY Hadirkan E-Learning Berbasis AI, Bekali PKBM Wijaya Kusuma Persiapkan Siswa Hadapi Ujian Nasional

      May 19, 2026

      Jelang Idul Adha, Fapet UGM Kenalkan Gama Abilawa Portable Restraining Box untuk Hewan Kurban

      May 18, 2026

      Apa yang Membatasi Umur Baterai Ponsel Berkapasitas Besar?

      May 17, 2026

      Muktamar ke-35 Disorot, NU Diminta Segera Berbenah dari Konflik Internal hingga Politik Pragmatik

      May 16, 2026

      Aplikasi Simetris Berbasis AI Siap Cegah Kasus Keracunan MBG di Yogyakarta

      May 13, 2026

      HMI Yogyakarta Gelar Sekolah Politik, Endors Peran Pemuda

      May 9, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      Pembiayaan UMKM oleh Jenfi Tembus US$100 Juta di Asia Tenggara

      May 20, 2026

      Muhammadiyah Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia oleh Israel, Serukan Perdamaian Dunia

      May 20, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      Enam Bulan Magang di Imigrasi Palu, Peserta Dapat Pengalaman Kerja Nyata

      May 20, 2026

      CV. Citra Sukses Abadi Salurkan CSR Melalui Program JKN

      May 20, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.