Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Bulan Bung Karno Sebagai Momen Menghidupkan Kembali Gagasan Sang Proklamator yang Kian Relevan

    June 10, 2026

    Jemaah Haji Sulteng Mulai Pulang Bertahap Juni

    June 10, 2026

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    Musliman: Program Berani Lancar Perkuat Konektivitas, Gerakkan Ekonomi Rakyat

    June 10, 2026

    Sambut HUT DKI Jakarta ke-499, PLN UID Jakarta Raya Luncurkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen

    June 10, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Kasus Pelecehan Seksual di SMA SPI Batu, Sediakan Pendidikan Gratis, 21 Alumni Pun Jadi Korban
    Hukum

    Kasus Pelecehan Seksual di SMA SPI Batu, Sediakan Pendidikan Gratis, 21 Alumni Pun Jadi Korban

    Deny HermawanBy Deny HermawanJuly 12, 2022No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    JE, pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia saat memberikan motivasi beberapa tahun lalu (foto: Deny Hermawan)
    JE, pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia saat memberikan motivasi beberapa tahun lalu (foto: Deny Hermawan)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    SURABAYA, BERNAS.ID – JE, tersangka kasus kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) dijebloskan ke ke penjara pada Senin (11/7/2022).

    Pendiri sekolah SPI tersebut ditangkap di kawasan Citralan di wilayah Surabaya. Ia lalu ditahan di Lapas Lowokwaru Malang.

    Sidang kasus yang melibatkan JE sudah digelar secara tetutup sejak pertengahan Februari 2022 di Pengadilan Negeri Malang.

    JE sebelumnya tak ditahan karena dianggap kooperatif. Ia kemudian ditahan karena dianggap menginitimidasi keluarga korban.

    Total ada sekitar 9 saksi korban yang mundur saat diminta untuk hadir di persidangan.

    Baca juga: 7 Cara Menjadi Orangtua Berhasil Menurut Julianto Eka Putra

    Ada 21 alumni yang melapor

    Kasus yang melibakan JE, pendiri sekolah SPI bergulir sejak pertengahan 2021.

    Saat itu ada 21 alumni SMA SPI yang melapor menjadi korban kekerasan seksual JE saat masih duduk di bangku sekolah.

    Para korban pun melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim pada Sabtu (29/5/2021).

    Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait yang mendampingi para korban pernah mengatakan pihaknya telah mengumpulkan keterangan dari siswa serta alumni yang tersebar di seluruh Indonesia.

    Ia mengatakan sekolah tersebut menyediakan pendidikan gratis untuk anak-anak dari keluarga miskin di Tanah Air.

    Baca juga: Film ‘SAY, I Love You’, Terinspirasi Dari Kisah Cinta Yang Tak Biasa Di SMA Selamat Pagi Indonesia

    “Peserta didik ini berasal dari berbagai daerah, dari keluarga-keluarga miskin yang seyogianya dibantu agar bisa berprestasi dan sebagainya. Tapi ternyata dieksploitasi secara ekonomi, seksual, dan sebagainya. Ada yang dari Palu, Kalimantan Barat, Kudus, Blitar, Kalimantan Timur, dan sebagainya,” kata Arist.

    Menurut Arist, dugaan pelecehan seksual oleh JE dilakukan sejak 2009. Korban bukan hanya siswa yang masih sekolah, tapi juga alumni yang sudah lulus sekolah.

    “Kurang lebih 15 orang, yang tiga orang begitu serius persoalannya. Ada kemungkinan korban-korban baru karena ini tidak pernah terbuka dan tidak ketahuan,” ujar dia.

    “Ini menyedihkan, sekolah yang dibanggakan Kota Batu dan Jatim ternyata menyimpan kejahatan yang mencederai dan menghambat anak-anak tumbuh dan berkembang dengan baik,” ucap Arist.

    Berdasarkan keterangan para korban, kata Arist, kekerasan seksual yang dilakukan oleh JE sering kali terjadi atau dilakukan di sekolah.

    “Ini dilakukan di lokasi di mana anak itu dididik yang seyogyanya menjadi entrepreneur dan berkarakter, tetapi karena perilaku si pengelola ini mengakibatkan si anak berada dalam situasi yang sangat menyedihkan,” ujar Arist.

    Bahkan, kekerasan seksual ini juga diduga dilakukan oleh JE ketika ia dan murid-muridnya sedang kunjungan ke luar negeri.

    Berdiri sejak tahun 2007, dihuni sekitar 200 orang

    SMA SPI berada di Jalan Raya Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Jawa Timur.

    Menurut Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur dari Fraksi PKB, Hikmah Bafaqih, dari hasil kunjungannya pada Mei 2021, asrama SMA Selamat Pagi Indonesia dihuni oleh sekitar 200 orang.

    Kala itu, ada 80 siswa yang tinggal di asrama karena sebagian besar menjalani pembelajaran daring akibat pandemi. Smenetara sisanya adalah alumni yang mengelola unit usaha di kompleks sekolah tersebut.

    Hikmah mengatakan, konsep pembangunn sekolah tersebut cukup bagus yakni memberikan pendidikan gratis bagi anak yang berasal dari keluarga tidak mampu dengan menggandeng berbagai donatur.

    Untuk itu, walaupun kasus kekerasan seksual di sekolah itu mencuat, secara kelembagaan harus diselamatkan.

    “Perlu ada skema penyelamatan agar sekolahnya terselamatkan dan anak-anak belajar dengan tenang,” katanya.

    Dugaan eksploitasi ekonomi

    Selain jadi korban kekerasan seksual, diduga siswa SMA Selamat Pagi Indonesia juga jadi korban eksploitasi ekonomi.

    Pemberian beban kerja pada siswa ini juga telah telah dilaporkan ke Polda Jatim.

    Hikmah Bafaqih mengatakan walau memberkan pendidikan gratis, SMA SPI juga memberikan beban kerja kepada siswa.

    Banyak alumni yang masih berada di sekolah tersebut untuk mengelola unit usaha. Salah satunya adalah hotel yang ada di dalam kompleks sekolah tersebut.

    “Ini baru bagi kami, sekolah dengan model seperti ini baru bagi kami. Kita harus melakukan telaah dan menstandartkan, kira-kira sekolah dengan model seperti ini boleh memberikan beban kerja seperti apa agar tidak masuk ke bentuk-bentuk pekerjaan terburuk anak,” katanya.

    Karena ada pola kerja itu, Hikmah meminta Dinas Tenaga Kerja juga hadir ke sekolah untuk memastikan apakah benar ada dugaan eksploitasi ekonomi di sekolah tersebut.

    “Itu kenapa Dinas Tenaga Kerja harus hadir juga. Kita tidak ingin kemudian ada stereotip yang salah. Kemendikbud sudah menetapkan sekolah ini sebagai sekolah penggerak. Sudah benar tidak penetapan itu, kan harus koordinasi,” jelasnya.

    Sementara itu berdasarkan website sekolah, disebutkan SMA Selamat Pagi Sekolah berdiri sejak 1 Juni 2007.

    Dikelola Yayasan Selamat Pagi Indonesia, SMA tersebut memiliki impian dan cita-cita menjadikan anak-anak bangsa yang tidak mempunyai biaya pendidikan dapat menerima pendidikan secara gratis (free education cost).

    SMA tersebut memiliki asrama dengan murid dari sekuruh Indonesia. Para siswa di SMA tersebut tak perlu mengeluarkan biaya karena biaya hidup dan biaya pendidikan ditanggung oleh pihak yayasan.

    Di website disebutkan jika pendiri SMA tesebut adalah pria yang beinsial JE (52) kelahiran Surabaya.

    JE telah memiliki jaringan bisnis yang tersebar di berbagai kota besar di Indonesia dan menjadi pembicara pada training-training pengembangan diri, yang telah diikuti oleh ratusan ribu orang.

    Terkait kasus tersebut, Polda Jawa Timur (Jatim) membuka nomor hotline pengaduan masyarakat untuk menjaring informasi seputar kasus dugaan kekerasan seksual di sekolah SPI Kota Batu, Jawa Timur.

    Ada tiga nomor yang disediakan, yakni 0821666092, 085234108323, dan 081234756549.

    Nomor tersebut menerima laporan warga selama 24 jam. Polda Jatim menjamin kerahasiaan identitas siapa pun yang melapor melalui saluran hotline tersebut.

    “Kami menjamin kerahasiaan dan keamanan pelapor. Warga silakan melaporkan apa pun soal kasus tersebut,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan di Mapolda Jatim, Rabu (2/6/2021).

    Pengajuan penahanan sempat ditolak

    Sementara itu Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Batu Jawa Timur mengindikasikan terdakwa JE mengintimidasi keluarga korban hingga memilih mundur saat diminta untuk hadir di persidangan.

    “Bulan April lalu kami mengajukan permohonan ke majelis hakim untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa JE tapi ditolak. Kami mengajukan sampai ke Pengadilan Tinggi Surabaya juga ditolak,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati.

    Akhirnya, sebelum pembacaan tuntutan pada 20 Juli 2022, pengajuan penahanan terdakwa dikabulkan majelis hakim.

    JE dijemput paksa pada Senin sore sekitar pukul 16.45 WIB dari kediamannya di kawasan Citraland, perumahan elit di wilayah Surabaya bagian barat.

    Terdakwa datang dengan menumpang mobil Kijang Innova dengan nomor polisi AD 8869 MU. JE tampak mengenakan kemeja berwarna hijau gelap dan langsung masuk ke dalam Lapas.

    Sebelum ditahan, JE menjalani proses screening untuk pencegahan COVID-19.

    Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Agus Rujito mengatakan bahwa JE akan ditahan selama 30 hari ke depan berdasarkan penetapan Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri Malang Kelas I A Nomor 60 /Pidus /PN Malang /11 Juli 2022.

    Pihaknya juga telah meminta permohonan kepada Majelis Hakim untuk melakukan penahanan terdakwa sejak April lalu. (den)

    Komnas Perlindungan Anak Pengadilan Negeri Malang Sekolah Selamat Pagi Indonesia
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Deny Hermawan

    Related Posts

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    Tok, RUU Polri Sah Jadi Undang Undang

    June 9, 2026

    RUU Polri Segera Diparipurnakan, GIAD Desak Tak Terburu-buru

    June 9, 2026

    Dadan Ditangkap, Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo Sebut Momentum Presiden Bersihkan Pembantu Bermasalah

    June 4, 2026

    Ditjenpas Pastikan Penanganan Cepat Kasus WBP Meninggal di Lapas Palangka Raya

    June 2, 2026

    ‎Putusan Inkrah, PT Hong Kong Kingland Diminta Segera Kembalikan Dana Konsumen

    May 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Mavenir dan TextNow Meraih Penghargaan MVNO dan Kolaborasi Industri Terbaik di MVNOs World Awards

    June 9, 2026

    Yuno Menyampaikan Info terbaru Perusahaan Jelang Peluncuran, Memperluas Tim Pemimpin dengan Talenta dari Binance, dan Bersiap Mendorong Pertumbuhan Pasar Prediksi Global

    June 7, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Bulan Bung Karno Sebagai Momen Menghidupkan Kembali Gagasan Sang Proklamator yang Kian Relevan

    June 10, 2026

    Jemaah Haji Sulteng Mulai Pulang Bertahap Juni

    June 10, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.