Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    PERKHAPPI Tegaskan Pentingnya Tata Kelola Pertambangan

    May 21, 2026

    DPRD Soroti Dugaan Perselingkuhan Kasudin, Minta Sanksi Tegas Jika Terbukti

    May 20, 2026

    Enam Bulan Magang di Imigrasi Palu, Peserta Dapat Pengalaman Kerja Nyata

    May 20, 2026

    CV. Citra Sukses Abadi Salurkan CSR Melalui Program JKN

    May 20, 2026

    UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Mewisuda 590 Mahasiswa

    May 20, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»APH Dituntut Sensitif Terhadap Hak Korban Kekerasan Seksual dan TPPO
    Hukum

    APH Dituntut Sensitif Terhadap Hak Korban Kekerasan Seksual dan TPPO

    Paulus Yesaya JatiBy Paulus Yesaya JatiAugust 3, 2022No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Pembukaan pelatihan singkat tentang “Pengadilan Sensitif Korban bagi Hakim dan Panitera Pengadilan, serta Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya" selama 3 hari (2-4 Agustus) di Yogyakarta (foto: Jati/Bernas.id)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    SLEMAN, BERNAS.ID – Mahkamah Agung bersama Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) menggelar pelatihan singkat tentang “Pengadilan Sensitif Korban bagi Hakim dan Panitera Pengadilan, serta Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya” selama 3 hari (2-4 Agustus) di Yogyakarta.

    Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas tentang konsep dan implementasi pengadilan sensitif korban, terutama korban kekerasan seksual dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

    Pelatihan yang bekerjasama dengan ASEAN-Australia Counter Trafficking (ASEAN-ACT) ini masuk dalam rangkaian peringatan Hari Antiperdagangan Manusia Sedunia 2022.

    Baca Juga Penembakan Dan Ledakan Bom Mewarnai Pilpres Filipina

    Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, mengatakan pelatihan ini bertujuan untuk menciptakan paradigma pengadilan yang memperhatikan hak-hak korban tindak pidana kekerasan seksual dan korban perdagangan orang, seperti pemulihan psikologi, medis dan material seperti hak restitusi (ganti rugi ke korban) yang dibayarkan pelaku.

    “Salah satu yang kita bahas dengan detail adalah terkait eksekusi restitusi yang kerap terkendala karena pelaku tak mau membayar dan mengaku tak sanggup, akhirnya jadi subsider kemudian hukuman pengganti. Restitusi harus masuk bukan sebagai hukuman tambahan,” tuturnya, Selasa (2/8).

    Hasto pun tak menampik eksekusi restitusi sering terkendala karena pelaku menyatakan tidak mau dan sanggup membayar meski harta bendanya sudah disita dan dilelang. Namun, dana restitusi bisa diambilkan dari dana bantuan korban.

    Baca Juga Mendagri Ajak Seluruh Daerah Kelola Sampah Dengan Baik

    Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo memaparkan data total restitusi yang berhasil diputus oleh hakim pada tahun 2021 dengan nilai sekitar Rp 3,2 miliar dari tuntutan jaksa Rp 4,8 miliar. Jumlah itu masih sekitar 66-70 persen dari tuntutan sehingga masih cukup rendah.

    “Kita harus apresiasi karena ini perkembangan menggembirakan artinya para hakim sudah mengimplementasikan peradilan sensitif korban. Namun pekerjaan rumah bersama memastikan restitusi dibayarkan oleh pelaku,” tuturnya.

    Menurut Antonius, LPSK saat ini sedang mendorong agar negara membantu membayarkan restitusi pada korban kekerasan seksual dan tindak pidana perdagangan orang. Menurutnya, negara harus turun tangan apabila pelaku tak mampu membayar setelah seluruh harta kekayaannya disita dan dilelang.

    “Harta pelaku disita, dilelang dan hasilnya dipakai untuk membayar restitusi pada korban. Kalau dari lelang tidak cukup baru negara masuk, lewat dana bantuan korban,” sambungnya.

    Sementara, Jupriyadi, S.H., M.Hum., Hakim Agung, Mahkamah Agung Repblik Indonesia, mengungkap kasus kekerasan seksual dan perdagangan orang berada di posisi kedua teratas daftar kasus yang ditangani MA. Sembilan bulan terakhir ia menyebut ada 1.500 perkara yang ditangani terkait kasus-kasus tersebut yang haruslah menjadi keprihatinan bersama.

    “Perkara kekerasan seksual anak dan perempuan ini tidak semuanya sampai ke MA, bisa selesai di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. Kalau yang sampai MA saja 1500 perkara sejak saya menjadi hakim agung selama 9 bulan ini,”tuturnya.

    Jupriyadi menceritakan para pelaku kasus kekerasan seksual merupakan orang yang tahu tentang agama dan moral. Misalnya, pengasuh pondok pesantren pada santrinya, guru pada muridnya, orangtua pada anaknya, dan kakek pada cucunya. “Untuk itu, pengadilan kekerasan seksual jangan menambah penderitaan korban/saksi. Jangan sampai menambah penderitaan,” ujarnya.

    “Inilah mengapa pelatihan ini sangat dibutuhkan agar bisa menjadi titik awal, lalu membuat modul melalui video pendek untuk diberikan kepada hakim-hakim di daerah. Tidak hanya transfer of knowledge, tapi sharing ilmu,” pungkasnya. (jat)

    LPSK mahkamah agung
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Paulus Yesaya Jati

      Related Posts

      DPRD Soroti Dugaan Perselingkuhan Kasudin, Minta Sanksi Tegas Jika Terbukti

      May 20, 2026

      DNA Tak Cocok, Kasus “Jenazah Bukan Ayah” Naik Penyidikan di Polres Jakbar

      May 20, 2026

      Ada Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Anak di Kasus Daycare Little Aresha Jogja menurut Komnas HAM

      May 18, 2026

      Aksi Klitih Pagi Buta di Kotabaru Jogja, Pelajar Tewas Ditikam Pelaku

      May 17, 2026

      Pengadilan Negeri Sleman Gelar Sidang di Kalurahan Condongcatur

      May 13, 2026

      Noel Tepis Minta Rp3 Miliar, Ducati, Klaim Ditawari Rekan Terdakwa

      May 7, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      Pembiayaan UMKM oleh Jenfi Tembus US$100 Juta di Asia Tenggara

      May 20, 2026

      Muhammadiyah Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia oleh Israel, Serukan Perdamaian Dunia

      May 20, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      Enam Bulan Magang di Imigrasi Palu, Peserta Dapat Pengalaman Kerja Nyata

      May 20, 2026

      CV. Citra Sukses Abadi Salurkan CSR Melalui Program JKN

      May 20, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.