Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    JPW Desak Polda DIY Bentuk Tim Pemburu Klitih Siaga 24 Jam

    May 18, 2026

    Jamin Penataan Vegetasi di Kampung Lowanu

    May 18, 2026

    Hadir di Jogja, Rey’s Mediterranean Kitchen Padukan Budaya Eropa dan Timur Tengah

    May 17, 2026

    Aksi Klitih Pagi Buta di Kotabaru Jogja, Pelajar Tewas Ditikam Pelaku

    May 17, 2026

    Yogyakarta Memiliki Potensi Meraih Predikat Ibu Kota Buku

    May 17, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026

      Bidik ASN Pemprov DKI, Bank Jakarta Gelar XPORIA 2026

      April 20, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Pihak Kepolisian Bersaksi Trafficlight Menyala 24 Jam
    Hukum

    Pihak Kepolisian Bersaksi Trafficlight Menyala 24 Jam

    Paulus Yesaya JatiBy Paulus Yesaya JatiAugust 3, 2022No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Suasana persidangan perkara kecelakaan lalu-lintas di PN Sleman, Selasa (2/8) (foto: Jati/Bernas.id)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    SLEMAN, BERNAS.ID – Sidang perkara kecelakaan lalu-lintas di Simpang Empat Condongcatur Sleman memasuki tahap persidangan pembuktian dan saksi di PN Sleman, Selasa (2/8). Saksi yang dihadirkan dari pihak kepolisian Polsek Depok Timur, Pemilik Kendaraan, dan Ayah Korban.

    Sebelumnya, telah terjadi kecelakaan lalu-lintas antara sepeda motor dan mobil pick up terjadi di simpang empat Condongcatur, Depok, Sleman, Rabu dinihari 9 Maret 2022. Pengendara motor dinyatakan meninggal dunia akibat kecelakaan itu.

    Kepada awak media, Kapolsek Depok Timur, Kompol Maryadi Endar Isnianto saat itu menuturkan mobil pickup menerobos traffic light hingga membentur kendaraan sepeda motor dan berhenti setelah membentur tiang traffc light, kemudian terguling.

    Baca Juga Polisi Ungkap Sindikat Curanmor Di Sleman

    Sidang perkara bernomor 324/Pid.Sus/2022/PN SMN dipimpin oleh Hakim Ketua Kun Triharyanto, SH, MHum dan Jaksa Penuntut Umum, Rahajeng Dinar Hanggarjani. Terdakwa bernama AFH (22), warga Temanggung.

    Di persidangan, Hakim Ketua Kun bertanya ke saksi dari kepolisian dari Polsek Depok Timur atas nama Kuskendar terkait lampu traffic light di Simpang Empat Condongcatur berfungsi selama 24 jam. Saksi Kuskendar menjawab selalu berfungsi karena persimpangan Condongcatur termasuk jalan raya utama. “24 jam, nyala terus. Merah, kuning, hijau,” jawabnya.

    “Banyak yang bilang, ketika dievakuasi Condongcatur lalu-lintasnya ramai,” katanya.

    Saksi dari kepolisian dari Polsek Depok Timur, Heri Susilo juga mengatakan saat kejadian, cuaca cerah. Ia juga menceritakan ketika mendatangi RS, korban mengalami cidera kepala, patah tangan kanan dan kaki kanan. “Untuk terdakwa (AFH) masih sadar, lecet ringan, dan bisa komunikasi,” ucapnya.

    Untuk pemilik mobil pickup, Toni Hartono, warga Temanggung menjawab pertanyaan Hakim Ketua Kun bahwa terdakwa AFH ini sering menyewa kendaraannya setiap hari seharga 200 ribu sehari. Ia juga meyakinkan Hakim Ketua sudah mengecek kendaraannya dalam kondisi bagus saat itu. Sedangkan, untuk perilaku sopir, ia menjawab kurang tahu.

    Baca Juga Suporter Solo Rusuh Di Jogja, Begini Kata Sultan

    Kuasa Hukum keluarga korban, Andre Kristian, SH dan Denny Hartanto, SH menyayangkan adanya pasal Pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang hilang dalam dakwaan JPU. Padahal, menurutnya, pasal itu ada dalam BAP.

    “Pasal 311 harusnya bisa masuk karena ada unsur kesengajaan, tapi tidak masuk dalam dakwaan,” tutur Denny.

    Ia juga menyebut AFH menggunakan SIM A, padahal kendaraan barang dengan muatan 1 ton, menggunakan SIM B1. “Saya berharap Hakim menggunakan kewenangan absolut untuk memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya. Hakim bisa memasukkan pasal 311 ke keputusannya nanti,” tukasnya.

    Diketahui, pasal 311 ayat 5 berbunyi “Terdakwa dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak 24 (dua puluh empat juta rupiah)”. (jat)

    kecelakaan Polsek Depok Timur Traffic Light
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Paulus Yesaya Jati

      Related Posts

      Aksi Klitih Pagi Buta di Kotabaru Jogja, Pelajar Tewas Ditikam Pelaku

      May 17, 2026

      Pengadilan Negeri Sleman Gelar Sidang di Kalurahan Condongcatur

      May 13, 2026

      Noel Tepis Minta Rp3 Miliar, Ducati, Klaim Ditawari Rekan Terdakwa

      May 7, 2026

      Dirjenpas Dorong Lapas Produktif, Warga Binaan Diberi Bekal dan Penghasilan

      May 7, 2026

      Diduga Gelapkan Dokumen, Bank Plat Merah Cabang Joglo Dilaporkan ke Polisi

      May 7, 2026

      Gelar Perkara di Bareskrim, Kasus Perusakan Lahan Warga Diminta Naik ke Penyidikan

      May 5, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      Huayan Robotics Memamerkan Solusi Pengelasan dan Otomatisasi di METALTECH & AUTOMEX 2026

      May 14, 2026

      Huayan Robotics Memamerkan Solusi Pengelasan dan Otomatisasi di METALTECH & AUTOMEX 2026

      May 14, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      JPW Desak Polda DIY Bentuk Tim Pemburu Klitih Siaga 24 Jam

      May 18, 2026

      Jamin Penataan Vegetasi di Kampung Lowanu

      May 18, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.