YOGYAKARTA, BERNAS.ID – 103 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di 7 lapas/rutan wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerima Remisi khusus Natal 2022. Dari jumlah tersebut, satu WBP di Rutan Kelas IIA Yogyakarta langsung bebas.
Dari 103 WBP yang menerima Remisi khusus Natal, sebanyak 28 merupakan narapidana tindak pidana khusus, yaitu 26 WBP kasus narkotika dan 2 WBP kasus korupsi. WBP yang menerima RK I memperoleh pengurangan masa tahanan bervariasi, yaitu 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan.
Baca Juga Polresta Sleman Beri Keterangan Bocah Perempuan Diduga Kena Peluru Polisi
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY, Gusti Ayu Putu Suwardani menyerahkan secara simbolis SK Remisi Khusus Natal kepada WBP di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta. Ia menyampaikan Natal membawa damai dan suka cita, tak terkecuali untuk WBP, juga turut menikmati.
“Rasa syukur hari Natal ini, tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat pada umumnya dan Warga Binaan Pemasyarakatan pada khususnya,” ujarnya saat menyerahkan SK Remisi Khusus Natal di Lapas Narkotika Yogyakarta, Minggu (25/12).
Lanjut tambahnya, remisi diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menunjukkan penurunan tingkat
risiko. “Remisi juga merupakan bentuk apresiasi pemerintah melalui hadiah berupa pemberian pengurangan hukuman sebagai salah satu wujud pembinaan,” katanya.
Baca Juga Pesan Butet Kertaradjasa Untuk Kaesang-Erina, Ojo Pegatan!
Gusti Ayu berharap pemberian remisi nantinya dapat menyemangati para WBP untuk tetap konsisten memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan dengan baik sehingga dapat berintegrasi kembali dengan masyarakat.
“Remisi yang Saudara dapatkan hari ini merupakan salah satu perwujudan dari pembaharuan asas dalam pelaksanaan sistem Pemasyarakatan yang didasarkan pada asas pengayoman, nondiskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan, serta
profesionalitas,” bebernya.
Tak lupa, Gusti Ayu mengucapkan selamat kepada seluruh WBP yang menerima remisi pada hari Natal ini. Bagi WBP yang bebas, ia berpesan untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum. “Bagi narapidana yang bebas hari ini, berjanjilah pada diri sendiri untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum. Kembalilah kepada keluarga dan jadilah anggota masyarakat yang baik serta taat hukum,” pungkasnya. (jat)
