Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Jamin Penataan Vegetasi di Kampung Lowanu

    May 18, 2026

    Hadir di Jogja, Rey’s Mediterranean Kitchen Padukan Budaya Eropa dan Timur Tengah

    May 17, 2026

    Aksi Klitih Pagi Buta di Kotabaru Jogja, Pelajar Tewas Ditikam Pelaku

    May 17, 2026

    Yogyakarta Memiliki Potensi Meraih Predikat Ibu Kota Buku

    May 17, 2026

    Apa yang Membatasi Umur Baterai Ponsel Berkapasitas Besar?

    May 17, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026

      Bidik ASN Pemprov DKI, Bank Jakarta Gelar XPORIA 2026

      April 20, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»KLHK dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 360 Kg Sisik Trenggiling di Kalimantan Selatan
    Hukum

    KLHK dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 360 Kg Sisik Trenggiling di Kalimantan Selatan

    Ibrahim UmarBy Ibrahim UmarMay 26, 2023Updated:May 26, 2023No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    KLHK dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 360 Kg Sisik Trenggiling di Kalimantan Selatan. (dok.KLHK)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    KALIMANTAN, BERNAS.ID – Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Kalimantan – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan KLHK, bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalbagsel pada Rabu tanggal 17 Mei 2023, berhasil menggagalkan penyelundupan bagian satwa liar dilindungi berupa Sisik Trenggiling (Manis javanica) sebanyak 360 Kg. Tim juga mengamankan pelaku berinisial AF (42) selaku pemilik, di komplek Pelabuhan Trisakti Jln. Duyung Raya, Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.

    Penangkapan pelaku penyelundupan sisik trenggiling ini bermula pada hari Rabu, 17 Mei 2023, sekitar pukul 12.45 WITA. Tim Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalbagsel tengah melakukan patroli, menghentikan dan memeriksa 1 mobil angkut merk Suzuki Carry ST100 Nopol DA 1680 AB yang sedang melaju ke arah Pelabuhan Trisakti. Saat melakukan pemeriksaan, tim menemukan 8 kardus berisi sisik Trenggiling (Manis javanica) yang siap edar dibungkus dengan karung warna putih.

    Berdasarkan keterangan sopir angkut atas nama inisial SR (35) diperoleh informasi bahwa pemilik sisik trenggiling adalah AF (42). Tim meminta sopir SR (35) untuk menghubungi AF (42) agar bisa datang ke Kantor Bea Cukai. Sekitar pukul 17.00 Wita AF (42) datang ke Kantor Bea Cukai dan membenarkan bahwa Sisik Trenggiling (Manis javanica) yang diangkut sopir SR (35) tersebut miliknya. Selanjutnya pada pukul 20.30 WITA di hari yang sama, perkara ini dilimpahkan ke Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan untuk proses hukum lebih lanjut.

    Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK Ditjen Gakkum KLHK mengatakan bahwa pada Kamis, 18 Mei 2023 Penyidik PPNS LHK menetapkan AF (42) sebagai tersangka dan menyita barang bukti berupa Sisik Trenggiling (Manis Javanica) sebanyak 360 Kg, 1 (satu) unit Mobil Suzuki Carry ST 100, 1 (satu) unit Handphone Nokia, 1 (satu) buah Kunci Kontak dan 1 (satu) buah STNK. Tersangka AF (42) saat ini dititipkan di Rutan Polresta Banjarmasin sedangkan barang bukti tersebut diamankan di Pos Gakkum Seksi Wilayah I di Banjarbaru.

    Tersangka AF (42) dijerat dengan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan/atau Pasal 38 ayat (4) atau Pasal 50 Ayat (2) huruf c dengan ancaman pidana yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 3.500.000.000.00 (tiga milyar lima ratus juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Ayat (6) Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah pada Bab 3, Bagian keempat, paragraf 4 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana.

    Baca Juga : Karyawan Purawisata dan 2 Perusahaan Lainnya di Yogyakarta Ajukan Gugatan Hukum di PHI

    Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK mengatakan bahwa penindakan terhadap pelaku kejahatan satwa yang dilindungi merupakan komitmen Pemerintah guna melindungi kekayaan keanekaragaan hayati (kehati) sebagai pengendali ekosistem dan keunggulan komparatif Indonesia. Penyelundupan ini merupakan ancaman terhadap kelestarian kehati dan ekosistem serta menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat besar.

    Jika 1 Kg Sisik Trenggiling kering sama dengan 4 ekor satwa trenggiling hidup, dan saat ini terdapat 360 Kg sisik yang diamankan, berarti sama dengan 1.440 ekor satwa trenggiling hidup yang dibunuh. Trenggiling merupakan satwa yang dilindungi Undang-Undang dan masuk dalam daftar spesies Apendiks I CITES yang dilarang untuk diperdagangkan.

    “Trenggiling mempunyai peran penting dalam pengendalian ekosistem, karena trenggiling memakan rayap, semut dan serangga lainnya. Hasil kajian valuasi ekonomi satwa liar oleh Ditjen Gakkum LHK bersama dengan Ahli dari IPB, per ekor trenggiling nilainya sebesar Rp. 50,6 juta. Untuk kasus ini ada 1.440 ekor trenggiling yang mati, kerugian ekonomi dari kejahatan Trenggiling ini mencapai Rp. 72,86 Milyar,” jelas Rasio Sani, Kamis (25/3/2023) dalam keterangan tertulisnya.

    Penyelundupan tumbuhan satwa yang dilindungi (TSL), termasuk Trenggiling ini merupakan kejahatan yang serius dan menjadi perhatian dunia internasional. “Kejahatan ini harus kita hentikan dan tindak tegas, pelaku harus dihukum maksimal agar berefek jera dan berkeadilan. Saya sudah memerintahkan penyidik untuk pengembangan kasus ini, mendalami keterlibatan pelaku-pelaku lainnya, termasuk menjerat para pelaku dengan penyidikan tindak pidana pencucian uang,” tegas Rasio Sani.

    Gakkum KLHK terus konsisten melakukan upaya pengamanan dan penegakan hukum kejahatan TSL. Saat ini Gakkum KLHK telah melakukan 1.946 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan di Indonesia, 1.354 perkara pidana telah dibawa ke pengadilan, baik pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan.

    Baca Juga : Sidang Putusan: Divonis Bersalah, Kuasa Hukum Devi Haosana akan Ajukan Banding

    Rasio Sani menambahkan bahwa penindakan bersama ini kerja nyata pelaksanaan Perjanjian Kerjasama antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Adapun Perjanjian Kerjasama tersebut tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama Nomor : PKS.3/PHLHK/SET.10/REN.3/12/2022; Nomor : KEP- 210/BC/2022 yang ditandatangani pada 21 Desember 2022.

    Kami mengapresiasi semua pihak atas dukungannya dalam penanganan kasus ini, khususnya kepada jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalbagsel, POLDA Kalimantan Selatan, Polresta Banjarmasin, BKSDA Kalimantan Selatan dan Kejati Kalimantan Selatan. Gakkum KLHK terus memperkuat berbagai kerjasama dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya seperti Kepolisian, Kejaksaan, Bea Cukai, TNI, BAKAMLA, Badan Karantina Pertanian, PPATK dan Ditjen KSDAE. Disamping itu kami terus memperkuat pemanfaatan teknologi seperti Cyber Patrol dan intelligence centre untuk pengawasan perdagangan TSL dilndungi. “Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan kerja bersama antara aparat penegak hukum dan bukti komitmen pemerintah dalam melindungi sumberdaya kehati,” pungkas Rasio Sani.

    Sementara itu, David Muhammad, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan menambahkan bahwa hasil pemeriksaan AF (42) mengaku sisik tersebut rencana untuk dijual dan dikirim ke salah satu agen/pembeli yang berada di Jawa Timur. PPNS KLHK saat ini masih melakukan pengembangan kasus dan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tindak pidana peredaran satwa liar yang dilindungi undang-undang berupa Sisik Trenggiling (Manis javanica) di Kalimantan Selatan. (*/mar)

    Bea Cukai Kalimantan Selatan KLHK Penyelundupan Sisik Trenggiling
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Ibrahim Umar
    • Website

    Related Posts

    Aksi Klitih Pagi Buta di Kotabaru Jogja, Pelajar Tewas Ditikam Pelaku

    May 17, 2026

    Pengadilan Negeri Sleman Gelar Sidang di Kalurahan Condongcatur

    May 13, 2026

    Noel Tepis Minta Rp3 Miliar, Ducati, Klaim Ditawari Rekan Terdakwa

    May 7, 2026

    Dirjenpas Dorong Lapas Produktif, Warga Binaan Diberi Bekal dan Penghasilan

    May 7, 2026

    Diduga Gelapkan Dokumen, Bank Plat Merah Cabang Joglo Dilaporkan ke Polisi

    May 7, 2026

    Gelar Perkara di Bareskrim, Kasus Perusakan Lahan Warga Diminta Naik ke Penyidikan

    May 5, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Huayan Robotics Memamerkan Solusi Pengelasan dan Otomatisasi di METALTECH & AUTOMEX 2026

    May 14, 2026

    Huayan Robotics Memamerkan Solusi Pengelasan dan Otomatisasi di METALTECH & AUTOMEX 2026

    May 14, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026

    Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

    April 2, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Jamin Penataan Vegetasi di Kampung Lowanu

    May 18, 2026

    Yogyakarta Memiliki Potensi Meraih Predikat Ibu Kota Buku

    May 17, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.