BANJARMASIN, BERNAS.ID – Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A. Martosumito, S.I.K, M.H dengan bangga resmikan Kelurahan Telawang sebagai Kampung Bebas Narkoba (KBN), bertempat di Aula kantor kelurahan Jalan Dahlia Gg. Budaya, Kelurahan Telawang, Jumat (10/8/2023)

Bersama Forkopimda , Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A. Martosumito,S.I.K, M.H menandatangani kesepahaman.
Tak hanya itu, dilakukan juga penandatangan Prasasti sebagai tanda resminya Pos Induk KBN di Kelurahan Telawang, Kecamatan Banjarmasin Barat.
“Saya sangat mengapresiasi atas peran dari seluruh masyarakat, tokoh masyarakat, dan satgas kampung bebas narkoba kelurahan Telawang atas komitmen mereka dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba,” ucap Kapolresta
Dirinya berharap dengan diresmikannya Kampung Bebas Narkoba ini bisa menjadi pemicu semangat dan motivasi kampung-kampung lainnya untuk melakukan hal serupa dalam hal memberantas peredaran narkoba.
“Ini merupakan upaya kita bersama dalam hal memberantas peredaran narkoba, kerjasama apik antara Kepolisian dan masyarakat merupakan ujung tombak dalam misi penting ini,” ujarnya.
Dalam peresmian ini dihadiri juga oleh Kapolsek Jajaran Polresta Banjarmasin, PJU Polresta Banjarmasin, Walikota Banjarmasin, Dandim 1007 Banjarmasin Kolonel Inf Arman Aris Sallo, S.IP,
Orang nomor satu di jajaran Polresta Banjarmasin ini juga menyampaikan harapan terbesarnya dalam mewujudkan Kota Banjarmasin bebas dari narkoba, hal ini, tuturnya, tak akan bisa tercapai jika tidak ada andil dari masyarakat.
“Jadi, masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkan jika mendapat informasi, sekecil apapun kepada kami, identitas pelapor saya pastikan dilindungi,” pungkasnya. (ros)
