SLEMAN, BERNAS.ID – Kejaksaan Negeri Sleman menegaskan penyidikan dugaan korupsi dana hibah Pariwisata di Kabupaten Sleman terus berjalan. Namun, Kejaksaan Sleman masih enggan membuka secara detail tentang hasil penyidikan karena masih ada hal-hal tertentu yang perlu dilengkapi.
Baca Juga Lurah Maguwoharjo Menjadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, Widagdo mengatakan saat ini kejaksaan tinggal meminta keterangan ahli untuk melengkapi pembuktian perkara. Sebelumnya, jaksa penyidik telah memeriksa puluhan saksi.
“Masih berjalan, sudah penyidikan. Nanti kita cobalah dalam waktu dekat (diekspos ke publik-red),” kata Widagdo, Senin (6/11/2023).
Menurut Widagdo, pihak Kejaksaan Sleman mempertimbangkan kebijakan dari Kejagung terkait tahun politik. Namun, ia memastikan penyidikan dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kemenparekraf tahun anggaran 2020 terus berjalan. “Kita tetap melanjutkan pekerjaan kita,” katanya.
Widagdo pun mengaku tidak ada kendala terkait penyidikan dugaan korupsi dana hibah pariwisata. Ia mengatakan saksi ahli yang diminta keterangannya untuk pembuktian perkara saat ini, yaitu ahli bangunan dan ahli pidana. Selain itu, juga berasal dari saksi ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY.
Sejumlah saksi ahli tersebut dibutuhkan untuk membantu pembuktian perkara guna membuktikan secara administrasi itu benar atau tidak. “Jadi kami tetap berjalan. Tidak dihentikan,” kata Widagdo.
Baca Juga Lurah Aktif Caturtunggal Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Tanah Kas Desa
Diketahui, total pagu anggaran dana hibah pariwisata dari Kemenparekraf yang dikucurkan ke Kabupaten Sleman tahun 2020 senilai Rp68,5 miliar. Dari jumlah tersebut, yang ditransfer dari kas negara ke kas daerah senilai Rp49.711.272.645.
Anggaran tersebut ditransfer dua tahap dan disalurkan kepada pelaku wisata di Sleman supaya bisa bangkit dari pandemi Covid-19.
Jumlah penerima dana hibah, baik dari kelompok desa wisata maupun objek wisata, sebanyak 244 kelompok dengan nilai anggaran yang disalurkan Rp17,1 miliar. Dana hibah juga diberikan untuk membantu Industri pariwisata berupa 92 hotel dan 45 restoran senilai Rp27,5 miliar.
Kemudian untuk sosialisasi dan implementasi program CHSE, dukungan revitalisasi sarana dan prasarana kebersihan, keindahan dan keamanan serta pengawasan penerapan prokes bagi 40 usaha jasa pariwisata senilai Rp177,9 juta.
Selanjutnya, 1,5 persen dari total dana hibah Pariwisata digunakan sebagai biaya operasional dan review aparat pengawas internal pemerintah (APIP) senilai Rp921,3 juta. (jat)
