Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    STAK Yogyakarta Bertemu Kapolresta Sleman Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

    April 28, 2026

    BKI Gandeng PLN Indonesia Power Jajaki Kerja Sama Energi Berkelanjutan

    April 28, 2026

    Target 2030, Pansus DPRD DKI Dorong Jakarta Bebas Sampah

    April 28, 2026

    Selaraskan Pola Asuh dan Pendidikan, PKBM Reksonegaran Gelar Seminar Parenting

    April 28, 2026

    Pengelolaan Sampah Jakarta Dinilai Mendesak, Pansus Fokus Penanganan Hulu hingga Hilir

    April 28, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026

      Bidik ASN Pemprov DKI, Bank Jakarta Gelar XPORIA 2026

      April 20, 2026

      Gelar BUMD Leaders Forum, Pemprov DKI Perkuat Peran BUMD sebagai Pilar Ekonomi

      April 18, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Daerah»DI Yogyakarta»Lurah Maguwoharjo Menjadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa
    DI Yogyakarta

    Lurah Maguwoharjo Menjadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

    Paulus Yesaya JatiBy Paulus Yesaya JatiNovember 3, 2023No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Konferensi pers Kejaksaan Tinggi DIY (foto: Ist)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menetapkan dua tersangka kasus mafia Tanah Kas Desa (TKD) di wilayah Maguwoharjo, Sleman. Kedua tersangka tersebut, yaitu Lurah Maguwoharjo Kasidi (KD) dan Robinson Saalino (RS), terdakwa kasus mafia TKD di wilayah Nologaten, Sleman, yang sudah divonis, tapi masih dalam proses banding.

    Baca Juga Lurah Aktif Caturtunggal Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

    “RS selaku Direktur PT Indonesia Internasional Capital dan pemilik PT Komando Bayangkara Nusantara. KD selaku Lurah Maguwoharjo,” terang Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyudin di Kantor Kejati DIY, Kamis (2/11/2023).

    Lanjut tambahnya, sebelumnya Kasidi merupakan saksi dan kini statusnya naik menjadi tersangka setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah. Kasidi saat ini menjalani penahanan kota karena alasan kesehatan. “Berdasarkan surat keterangan dokter di RS Wirosaban, yang bersangkutan memerlukan kontrol rutin dan cuci darah sebanyak dua kali dalam seminggu,” ucap Anshar.

    “Penahanan rumah ini dilakukan selama 20 hari sejak tanggal 2 November 2023 sampai 21 November 2023,” imbuhnya.

    Dalam kasus ini, Robinson selaku Direktur PT Indonesia Internasional Capital telah membangun perumahan Kandara Village sebanyak 152 unit di atas lahan TKD dan Palungguh seluas 41.655 meter persegi di Padukuhan Pugeran, Maguwoharjo, Depok, Sleman. Pembangunan rumah di lahan TKD itu dilakukan dalam rentang tahun 2022 sampai dengan tahun 2023.

    Selain itu, Robinson yang juga selaku pendiri dan pemilik PT Komando Bayangkara Nusantara juga telah membangun dua yakni perumahan D’Jonas dan Nirwana Djiwangga. Di sana telah membangun rumah sebanyak 53 unit.

    Dua perumahan tersebut berdiri di atas lahan seluas 79.450 meter persegi yang merupakan tanah Pelungguh di Padukuhan Jenengan, Maguwoharjo, Depok, Sleman.

    “Pemanfaatan TKD dan Pelungguh di dua lokasi di Kalurahan Maguwoharjo yang dilakukan oleh PT. Indonesia Internasional Capital dan PT. Komando Bayangkara Nusantara tidak ada izin dari Gubernur DIY,” ujar Anshar.

    Baca Juga Kepala Dispertaru DIY Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

    Diketahui, Kasidi selaku Lurah Maguwoharjo yang memiliki kedudukan pejabat fungsionaris yang menjalankan pemerintahan desa diduga telah melakukan pembiaran terhadap pembangunan di TKD dan Palungguh tersebut. Atas perbuatan dua tersangka tersebut, negara mengalami kerugian sebanyak Rp. 995.120.000, dengan rincian kerugian di Pugeran sebanyak Rp. 486.000.000 serta di Jenengan sebesar Rp 509.120.000.

    Tersangka disangkakan pasal Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jat)

    kasus tanah kas desa Kejati DIY lurah maguwoharjo
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Paulus Yesaya Jati

      Related Posts

      STAK Yogyakarta Bertemu Kapolresta Sleman Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

      April 28, 2026

      Selaraskan Pola Asuh dan Pendidikan, PKBM Reksonegaran Gelar Seminar Parenting

      April 28, 2026

      Solihul Desak Para Pelaku Kekerasan Anak Dihukum Berat

      April 28, 2026

      Kasus Kekerasan di Daycare, Totok Desak Evaluasi Total Izin Penitipan Anak

      April 27, 2026

      FKBB DIY-Jateng Satukan Aspirasi Buruh Jelang May Day

      April 27, 2026

      Kasus Kekerasan Anak di Daycare Jogja, Jumlah Tersangka 13, Perempuan Semua

      April 27, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      CGO IceKredit, Kong Chinang, bergabung dalam GrabX & AI Forward Summit di Jakarta, Mendorong Kolaborasi Tripartit untuk AI yang Bertanggung Jawab di ASEAN

      April 28, 2026

      Spesies Baru Terungkap! iCAUR Mendobrak Batas, Membawa Anda Ke Mana Saja

      April 27, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      STAK Yogyakarta Bertemu Kapolresta Sleman Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

      April 28, 2026

      Target 2030, Pansus DPRD DKI Dorong Jakarta Bebas Sampah

      April 28, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.