YOGYAKARTA, BERNAS.ID-Pemilu 2024 mewajibkan penyelenggara negara harus menjaga netralitas karena pasal 24 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 mewajibkan PNS/ASN untuk netral. ASN sejatinya sebagai pelayan publik, pelaksana kebijakan publik, dan mempererat serta mempersatukan bangsa.
Baca Juga 7000 Lurah Dan Pamong Se-DIY Siap Deklarasi Pesta Demokrasi Damai
Dengan jumlahnya yang besar di seluruh Indonesia, menjadi ujian bagi para ASN bisa bersikap netral dalam kontestasi pesta demokrasi. Dari data Badan Kepegawaian Negara (BKN) menunjukkan, ada 4,28 juta pegawai aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia per semester I-2023. Mayoritas ASN tersebut merupakan pegawai negeri sipil (PNS).
Menurut, Politikus Senior PDIP, Riyanta, S.H, Netralitas ASN atau pun penyelenggara negara pada Pemilu 2024 pun bersifat wajib, sesuai aturan hukum yang berlaku. “Artinya, netralitas itu wajib. Bagaimana kalau ASN jadi tidak netral, pasti akan mengganggu pelayanan pada masyarakat sehingga wajib menjunjung tinggi asas netralitas ASN,” terangya.
Lanjut tambahnya, anggota DPR RI Komisi II meminta penyelenggara negara mulai dari Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota, Camat, Lurah/Kades, Perangkat Desa Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala kantor ASN wajib netral apalagi TNI dan POLRI. “Semua penyelenggara negara wajib netral, dan penyelenggara negara harus taat aturan itu. Buat suasana kondusif dengan menegakkan konstitusi. Tolong hindari hal-hal yang bisa merusak kondusifitas Pemilu 2024,” tutur Riyanta.
Diketahui, jumlah PNS di Indonesia hingga paruh pertama tahun 2023 mencapai 3,79 juta orang. Jumlah tersebut setara 89% dari total ASN. Sementara, jumlah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) terdapat sebanyak 487,12 ribu orang atau setara 11% dari total ASN per 30 Juni 2023 lalu.
Riyanta berharap tidak mendengar lagi berita para bupati dan perangkat daerahnya, hingga kades dan perangkat desa yang menjadi pendukung salah satu caleg atau capres, tetapi harus menempatkan diri bersikap netral. Ia menyebutkan dalam konteks Pemilu 2024 nanti ASN jangan keblinger kekuasaan.
“Jangan sampai malah para ASN ini menjadi keblinger kekuasaan. ASN tidak boleh terlibat dalam politik praktis karena diposisikan sebagai pihak yang netral dalam kontestasi Pemilu,” tukasnya.
Namun, kondisi riil menunjukkan ASN tidak seluruhnya mampu menjaga netralitasnya, karena banyak oknum ASN yang masih melakukan pelanggaran asas netralitas dalam Pemilu.
“Berdasarkan hasil survei Netralitas ASN pada Pilkada serentak Tahun 2020 yang dirilis oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada Desember 2021, menyebutkan ikatan persaudaraan (50,76 persen) dan motif ASN untuk mendapatkan karier yang lebih baik (49,72 persen) menjadi faktor dominan yang mempengaruhi netralitas ASN,” beber Ryanta.
“Potensi pelanggaran itu kebanyakan karena oknum ASN atau penyelenggara negara banyak terlibat penyaluran dana hibah, dana aspirasi, dana pikir, hibah alat pertanian, bedah rumah atau pun tempat ibadah,” imbuh Riyanta.
Bentuk dukungan tersebut, antara lain ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, mengerahkan PNS lainnya, menggunakan fasilitas negara, mengarahkan kepada keberpihakan terhadap pasangan calon peserta Pemilu, serta memberikan surat dukungan disertai foto kopi KTP.
Baca Juga Festival Lereng Merapi Tanamkan Pendidikan Karakter
Menurut Riyanta saatnya kini para penyelenggara negara untuk netral dan menghindari Politisasi Birokrasi. Apabila terjadi politisasi birokrasi, akan menjauhkan ASN dari tujuan membangun birokrasi yang profesional sebagai key success factor bagi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
“Tidak perlu lagilah ada yang melanggar aturan itu, mending tinggal dirumah saja, duduk manis agar setelah pemilu kelar, tidak lagi ada sanksi dan lain sebagainya,” pungkas Riyanta. (Jat)
