JEMBER, BERNAS.ID – Dinas Pendidikan Kabupaten Jember memberikan Surat Penugasan PPPK guru. Penyerahan surat itu menjadi dasar bagi guru berstatus PPPK ke tempat baru untuk mengajar.
Penyerahan surat penugasan PPPK guru itu berlangsung di aula Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, Rabu (3/1/2024).
Baca Juga : BKN Buka Pendaftaran PPPK Guru 2022, Simak Ketentuannya
Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jember, atas nama Bupati Jember, menyerahkan 139 Surat Penugasan mulai tahun 2021, 2022 dan 2023.
Sesungguhnya dalam SK PPPK yang telah diterima oleh para guru tersebut sudah tercantum lokasi tempat mengajar. Tetapi karena beberapa hal dan atas permohonan dari guru, Kemenpan RB menyetujuinya.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, Hadi Mulyono, mengatakan, “Dasar pertimbangannya, yang pertama adalah di tempat penempatannya sudah kelebihan tenaga guru sehingga guru yang bersangkutan tidak mendapat jam mengajar.”
Hal kedua, masih kata Hadi, penempatannya terlalu jauh dari domisili guru, sehingga mengalami masalah dalam perjalanan. Dalam satu tahun ada yang mengalami beberapa kecelakaan lalu lintas.
Hadi berharap dengan diberikan surat penugasan tersebut para guru mendapatkan hak-haknya secara adil, karena ia punya jam mengajar. Juga para guru PPPK tersebut lebih optimal dalam melakukan tugas mencerdaskan kehidupan bangsa bagi generasi penerus negara.
Baca Juga : DPR Kritik Kebijakan Kemendikbudristek Terkait PPPK
Proses surat penugasan PPPK bagi guru itu ternyata tidak mudah. Bupati Jember lewat Dinas Pendidikan dan BKPSDM harus bekerja keras meyakinkan pusat agar permohonan guru-guru dikabulkan.
Kepala BKPSDM menjabarkan seperti berikut. “Memang dari peraturan yang ada tidak memungkinkan adanya mutasi pppk, tetapi dari banyaknya permohonan daerah sehingga kemenpan rb menyetujui, tentunya dengan menyertakan alasan yang tepat, seperti yang disampaikan oleh pak kadispendik barusan,” papar Kepala BKPSDM, Sukowinarno.
Pada penyerahan surat penugasan itu Sukowinarno berpesan agar para guru tidak terlibat politik praktis. Sesuai aturan, ASN harus netral dalam pemilu. (sgt)
