Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Mengenang RM Jodjana, Tokoh Tari dari Jawa yang Mendunia, Walau Kini Tak Banyak Dikenal

    April 29, 2026

    Global Home Carnival Louvre Furnishings Group Semakin Diminati, Memadukan Perdagangan, Budaya, dan Promosi Liburan

    April 29, 2026

    SPBU Tolai Komitmen Tingkatkan Pelayanan Terbaik

    April 29, 2026

    SPBU Tolai Komitmen Tingkatkan Pelayanan Terbaik

    April 29, 2026

    Soroti Dugaan Pelanggaran Kongres FSPMI, Pitra Romadoni: Sedang Kita Gugat

    April 29, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026

      Bidik ASN Pemprov DKI, Bank Jakarta Gelar XPORIA 2026

      April 20, 2026

      Gelar BUMD Leaders Forum, Pemprov DKI Perkuat Peran BUMD sebagai Pilar Ekonomi

      April 18, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Pelaku Penggelapan Uang Investor Laundry Divonis 20 Bulan Penjara
    Hukum

    Pelaku Penggelapan Uang Investor Laundry Divonis 20 Bulan Penjara

    Ibrahim UmarBy Ibrahim UmarJanuary 24, 2024Updated:January 24, 2024No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Pengadilan Negeri Sleman (ist)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    SLEMAN, BERNAS.ID – Terdakwa Tieto Ramadhona (41) warga Perum Bumi Pisonia Kubus Pojok Tiyasan Condongcatur Depok Sleman atau yang terakhir tercatat tinggal di Ngemplak Sleman akhirnya divonis 1 tahun 8 penjara atau 20 bulan penjara dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Selasa (23/1/2024).

    Terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar pasal 372 KUHP setelah menggelapkan uang investor atau saksi korban dr Dwi Prayogo untuk usaha bisnis laundry.

    Vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa Hanifah SH yang semula menuntut 2 tahun penjara.

    “Atas putusan yang dijatuhkan, baik jaksa maupun terdakwa masih menyatakan pikir-pikir dan belum menentukan sikap apakah menerima atau banding. Untuk itu pengadilan memberikan waktu selama tujuh hari,” kata Juru Bicara PN Sleman, Cahyono SH kepada wartawan usai pembacaan vonis.

    Dalam amar putusan majelis hakim terungkap, awalnya pada Juni 2021 saksi dr Dwi Prayogo bermaksud ingin melakukan waralaba usaha laundry di Melia Laundry.

    Baca Juga: Warga Miskin Sleman Dijanjikan Akses Layanan Hukum

    Ketika korban datang ke Kantor Melia Laundry ditemui terdakwa yang saat itu bekerja sebagai marketing.

    Saat itu terdakwa menyarankan agar tidak usah waralaba di Melia Laundry, namun disarankan agar membuka usaha sendiri saja dan nanti akan dibantu atau kerja sama.

    Selang beberapa bulan korban diberikan proposal oleh terdakwa berisi prospek usaha laundry dan biaya modal usaha laundry totalnya mencapai Rp846 juta.

    Biaya itu dihitung dari mulai buka usaha sampai dengan usaha berjalan serta perkiraan keuntungan atau laba yang akan didapat.

    Karena korban merasa tertarik dengan proposal yang diberikan terdakwa kemudian pada 22 Oktober 2021 keduanya sepakat melakukan bisnis usaha laundry.

    Baca Juga: Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Kuasa Hukum H. Novarien Pertanyakan Keadilan

    Selanjutnya membuat Surat Perjanjian Usaha tertanggal 22 Oktober 2021 yang ditandatangani oleh saksi korban dengan terdakwa di hadapan Notaris Nurmala Chandra Dewi SH.

    Saksi korban sebagai pemilik modal akan mendapat keuntungan 60 persen dan terdakwa sebagai pihak yang menjalankan usaha laundry mendapat keuntungan 40 persen.

    Selanjutnya saksi korban selaku investor menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa secara bertahap sebanyak lima kali total mencapai Rp846 juta.

    Setelah saksi korban menyerahkan uang Rp846 juta, terdakwa mejalankan usaha laundry dengan membeli perlengkapan dan menyewakan tempat.

    Namun setelah usaha tersebut berjalan, apa yang dijanjikan kepada saksi korban terkait keuntungan tidak berjalan lancar sesuai dalam perjanjian.

    Baca Juga: Karyawan Purawisata dan 2 Perusahaan Lainnya di Yogyakarta Ajukan Gugatan Hukum di PHI

    Bahkan dalam laporan keuangan, terdakwa melakukan mark up terkait pengadaan barang atau kebutuhan usaha laundry.

    Sehingga total selisih uang dalam laporan keuangan tersebut mencapai Rp101,3 juta.

    Akibat laporan keuangan yang dibuat terdakwa ada selisih uang sisa yang belum digunakan namun seolah-olah sudah habis.

    Uang tersebut tidak dikembalikan kepada saksi korban selaku investor sehingga mengalami kerugian Rp101,3 juta dan uang modal keseluruhan belum dikembalikan. (*)

    Investor Laundry Penggelapan PN Sleman
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Ibrahim Umar
    • Website

    Related Posts

    Soroti Dugaan Pelanggaran Kongres FSPMI, Pitra Romadoni: Sedang Kita Gugat

    April 29, 2026

    Kasus Kekerasan Anak di Daycare Jogja, Jumlah Tersangka 13, Perempuan Semua

    April 27, 2026

    Wali Kota Jogja: Daycare Little Aresha Tidak Berizin

    April 26, 2026

    Syawalan dan Diskusi Hukum FPAY Kuatkan Soliditas Advokat Yogyakarta

    April 24, 2026

    Menteri LH Jangan Tebang Pilih, Kepala Bantargebang Jangan Tidur Nyenyak

    April 23, 2026

    Pelaku Curanmor Diringkus, Beraksi di Banyak Lokasi

    April 22, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Global Home Carnival Louvre Furnishings Group Semakin Diminati, Memadukan Perdagangan, Budaya, dan Promosi Liburan

    April 29, 2026

    CGO IceKredit, Kong Chinang, bergabung dalam GrabX & AI Forward Summit di Jakarta, Mendorong Kolaborasi Tripartit untuk AI yang Bertanggung Jawab di ASEAN

    April 28, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026

    Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

    April 2, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    SPBU Tolai Komitmen Tingkatkan Pelayanan Terbaik

    April 29, 2026

    SPBU Tolai Komitmen Tingkatkan Pelayanan Terbaik

    April 29, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.