SLEMAN, BERNAS.ID – Maraknya peredaran miras di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) khususnya Kabupaten Sleman, membuat Forum Komunikasi Anti Miras Yogyakarta (F-KAMY) merasa miris.
Hal tersebut disampaikan Ketua F-KAMY, Dyah Puspita Sari dihadapan awak media saat menggelar jumpa wartawan, di Sawah Resto Nologaten, Caturtunggal, Depok, Sleman, Jumat (8/3/2024).
Puspita menyampaikan, F-KAMY meminta hukuman yang dapat memberikan efek jera, dan tindak pidana terhadap pengecer minuman keras maupun oplosan. Mengingat tidak sedikit yang sudah menjadi korban atas peredaran miras oplosan di Kabupaten Sleman.
Baca Juga : Puluhan Siswa SMPN 3 Berbah Ketahuan Pesta Miras di Sekolah
“Di Kabupaten Sleman menurut data kami, ada sedikitnya 200 pengecer miras oplosan yang tersebar di 17 Kapanewon (Kecamatan),” jelasnya.
Puspita menambahkan, bahkan peredaran uang yang masuk dari transaksi penjualan miras oplosan di Kabupaten Sleman mencapai Rp9 miliar per bulannya.
Baca Juga : Polisi Tangkap Pasutri Penjual Miras Maut
Untuk itu, ia mengagendakan akan bertemu Bupati Sleman dan DPRD, serta pihak-pihak terkait guna mengkampanyekan bahaya miras oplosan dan aspek hukum untuk miras oplosan.
“Akan kita mulai semuanya dari Kabupaten Sleman, nantinya kita akan bergerak di seluruh Kabupaten/Kota se Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY),” katanya. (cdr)
