Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Kegiatan Donor Darah Disambut Antusias, Bank Jakarta Satukan Kepedulian Bersama PWI Jaya dan PMI DKI

    April 29, 2026

    Anggota DPR RI, Esti Wijayanti Sebut Penerapan Pasal Berlapis Bagi Para Tersangka Daycare

    April 29, 2026

    Kayu Manis dalam “Obat Herbal” Kemasan Menyimpan Bahaya Tersembunyi

    April 29, 2026

    Sinergi Penguatan Unsur Masyarakat Kawasan Sumbu Filosofi Sambut Hari Buruh

    April 29, 2026

    Mengenang RM Jodjana, Tokoh Tari dari Jawa yang Mendunia, Walau Kini Tak Banyak Dikenal

    April 29, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026

      Bidik ASN Pemprov DKI, Bank Jakarta Gelar XPORIA 2026

      April 20, 2026

      Gelar BUMD Leaders Forum, Pemprov DKI Perkuat Peran BUMD sebagai Pilar Ekonomi

      April 18, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Nasional»LBH Aryawiraraja: Kemenkop UKM Membunuh Pelaku Usaha UMKM
    Nasional

    LBH Aryawiraraja: Kemenkop UKM Membunuh Pelaku Usaha UMKM

    Christina DewiBy Christina DewiApril 27, 2024No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Kadin DIY dan LBH Aryawiraraja Keluarga Madura Yogyakarta saat jumpa pers di Kantor Kadin DIY, Sabtu (27/4/2024) - (Foto: Christina Dewi/Bernas.id)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan di Kabupaten Klungkung, Sekreraris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM), Arif Rahman Hakim menyampaikan argumentasinya yang meminta warung Madura tidak boleh beroperasi 24 jam.

    Merespon hal tersebut, LBH Aryawiraraja Keluarga Madura Yogyakarta mengutuk keras pernyataan dari Kemenkop UKM yang meminta warung Madura tidak beroperasi 24 jam.

    “Yang jadi permasalahan adalah, Kemenkop UKM menyebut merk warung Madura. Seharusnya Kemenkop UKM sebagai pembina pelaku usaha mikro hadir langsung menjembatani dengan pemerintah daerah untuk memberi solusi, bukan malah asal menyampaikan pernyataan yang membuat para pelaku usaha mikro terdzolimi,” ujar Ketua Departemen Hukum & Advokasi LBH Aryawiraraja, Mustofa, SH, Sabtu (27/4/2024) saat menggelar jumpa wartawan.

    Baca Juga : Kadin DIY Dituntut Bisa Pelajari Fenomena Bisnis Global

    Pihaknya juga terheran-heran dan mempertanyakan kenapa pernyataan tersebut bisa keluar dari Kemenkop UKM, jangan-jangan ada sesuatu dibalik ini semua.

    “Jangan-jangan,” kata Mustofa.

    Dia juga meminta pihak Kemenkop UKM dal waktu 3×24 jam untuk mengklarifikasi pernyataannya tersebut, dan apabila diindahkan, maka LBH Aryawiraraja akan mengirimkan surat somasi.

    “Kami minta klarifikasi dari pihak Kemenkop UKM atas pernyataannya tersebut. Kalau tidak akan kami somasi,” katanya.

    Karena menurutnya, adanya Perda yang mengatur jam operasional toko, terutama mereka yang bergerak di bidang UMKM di Bali sangat menyinggung para pelaku UMKM lain di wilayah lainnya.

    “Padahal seperti yang kita ketahui keberadaan usaha mikro menjadi salah satu motor penggerak sekaligus pendobrak ekonomi yang berbasis kerakyatan di bidang UMKM yang terdistribusi secara merata diberbagai daerah terutama di pelosok desa,” katanya.

    Ditambahkan Mustofa, bahwa keberadaan warung Madura telah mampu menggerakan roda perekonomian rakyat kecil dan menjadi daya tahan ekonomi nasional ketika Covid.

    “Faktanya warung-warung tersebut membuka lapangan kerja bagi begitu banyak orang,” tambahnya.

    Sementara, Wakil Ketua Kadin DIY, Bidang Organisasi dan Keanggotaan, Robby Kusumaharta pada kesempatan yang sama mengatakan kehadiran warung kelontong Madura khususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) turut menopang perekonomian di DIY.

    “Kami pun berencana akan meningkatkan kualitas dan menaik kelaskan para pelaku usaha mikro itu sendiri, melalui program di DIY, UMKM naik kelas,” ucapnya.

    Dan teman-teman dari warung Madura di DIY, lanjut Robby juga telah akatif menambah dinamika munculnya retail di DIY.

    Baca Juga : 454 Sertifikat Halal Diserahkan ke Pelaku UMKM Sleman

    “Kami Kadin menanggapi secara positif. Dan untuk di DIY sendiri tidak ada pembatasan-pembatasan seperti di Klungkung Bali. Di DIY baik-baik saja,” katanya.

    Terpisah, Sekretaris Kemenkop UKM, Arif Rahman Hakim menegaskan bahwa tidak pernah ada larangan bagi warung-warungMadura untuk berjualan 24 jam.

    Arif menyampaikan argumentasinya berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

    Dia juga menegaskan akan meminta Pemerintah Daerah terkait untuk mengevaluasi aturan terkait pembatasan jam operasional warung Madura yang sedang geger saat ini.

    “Kami juga akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM, termasuk evaluasi program dan anggaran pemda untuk mendukung UMKM,” kata Arif seperti dilansir dari TVonenews.com. (cdr)

    Keluarga Madura Yogyakarta Kemenkop UKM LBH Aryawiraraja toko madura
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Christina Dewi

      Related Posts

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026

      3 Prajurit Gugur di Lebanon Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional

      April 1, 2026

      PELUK ERAT LINTAS GENERASI UII & PENGHORMATAN DOA UNTUK ALMARHUM SYAFARUDDIN ALWI

      March 30, 2026

      Semangat Tanpa Batas dalam Keterbatasan, Ibu Irma dan Jejak Pemberdayaan Disabilitas Melalui PNM Mekaar

      March 25, 2026

      DPRD Sulteng Desak Pemerintah Pusat Evaluasi DBH Tambang

      March 23, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      Global Home Carnival Louvre Furnishings Group Semakin Diminati, Memadukan Perdagangan, Budaya, dan Promosi Liburan

      April 29, 2026

      CGO IceKredit, Kong Chinang, bergabung dalam GrabX & AI Forward Summit di Jakarta, Mendorong Kolaborasi Tripartit untuk AI yang Bertanggung Jawab di ASEAN

      April 28, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      Anggota DPR RI, Esti Wijayanti Sebut Penerapan Pasal Berlapis Bagi Para Tersangka Daycare

      April 29, 2026

      Sinergi Penguatan Unsur Masyarakat Kawasan Sumbu Filosofi Sambut Hari Buruh

      April 29, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.