Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    NetBox Labs Mengumumkan Platform Kecerdasan Infrastruktur dengan Kemampuan Baru yang Mencakup Seluruh Siklus Proses Jaringan dan Infrastruktur

    June 12, 2026

    DPP KAMAKSI Demo DCKTRP, Desak Penindakan Bangunan Tanpa SLF

    June 11, 2026

    Kabar Adanya Aksi Aliansi Mahasiswa Lengserkan Prabowo, Ini Respon Keras Ketua Umum GCP H. Kurniawan

    June 11, 2026

    Dua Inovasi Perawatan Kulit Terbaru Diluncurkan Larissa di Usianya ke-42 Tahun

    June 11, 2026

    Aturan Birokrasi Dinilai Hambat Gelar Pahlawan Nasional, Yayasan Trah Sultan HB II Jalani Sidang Pendahuluan di MK

    June 11, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Babak Baru Kasus Korupsi PMI Kota Yogyakarta Mulai Bergulir di Pengadilan Tipikor Kota Yogyakarta
    Hukum

    Babak Baru Kasus Korupsi PMI Kota Yogyakarta Mulai Bergulir di Pengadilan Tipikor Kota Yogyakarta

    Christina DewiBy Christina DewiJune 13, 2024Updated:June 13, 2024No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Babak Baru Kasus Korupsi PMI Kota Yogyakarta Mulai Bergulir di Pengadilan Tipikor Kota Yogyakarta - (Foto: Christina Dewi/Bernas.id)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial Yogyakarta menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi di tubuh Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Yogyakarta, Kamis, 13 Juni 2024, dengan terdakwa Agustinus Gatot Bintoro (51) yang terakhir diketahui menjabat Bendahara PMI Kota Yogyakarta periode 2016-2021 dan Pelaksana Tugas Harian PMI Kota Yogyakarta periode 2021-2026.

    Dalam sidang perdana yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wisnu Kristiyanto, SH, MH, dan anggota Gabriel Siallagan, SH, MH, serta Soebekti, SH beragendakan membacakan surat dakwaan.

    Surat dakwaan setebal 20 halaman itu dibacakan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta, Saptana Setia Budi, SH, MH, yang dalam jalannya sidang menjadi Jaksa Penuntut Umum.

    Baca Juga : Terdakwa Korupsi PMI Kota Yogyakarta Divonis 3 Tahun Penjara

    Dalam surat dakwaan tersebut, terdakwa Agustinus Gatot Bintoro disebut mengambil alih tugas dan peran Pengelola Keuangan yang saat itu dijabat oleh Yanu Wahrinta, dengan dalih untuk membenahi pengelolaan keuangan PMI Kota Yogyakarta.

    Terdakwa juga sekaligus memegang dan menguasai buku rekening bank dan buku cek penarikan uang atas nama rekening bank milik PMI Kota Yogyakarta.

    Hal tersebut atas inisiatif saksi A Lilik Kurniawan dalam forum rapat pleno PMI Kota Yogyakarta masa bakti 2016-2021.

    Dalam rapat pleno tersebut, usulan saksi disepakati bersama dan disetujui oleh pengurus PMI Kota Yogyakarta yang hadir, yaitu A. Lilik Kurniawab, Munif Tauhid, Adi Heru Husodo, Edy Buwono Eko Nugroho, FX Supardi, dan terdakwa Agustinus Gatot Bintoro.

    Adapun yang diambil alih dan dikuasai terdakwa Agustinus Gatot Bintoro adalah berupa buku rekening bank dan buku cek penarikan uang atas 9 rekening bank, yaitu rekening BRI Cik Di Tiro, dua rekening Bank Mandiri Katamso, rekening BPD DIY Markas, rekening BPD DIY Senopati, rekening BNI 46, rekening BNI Klik, rekening BPD DIY Kotagede, rekening BNI Bencana.

    “Bahwa terdakwa juga diberi kuasa untuk menjadi penandatangan dalam setiap penarikan uang atas sembilan rekening bank milik PMI Kota Yogyakarta bersama saksi Adi Heru Husodo selaku Ketua PMI Kota Yogyakarta masa bakti 2016-2021 dan saksi Edy Buwono Eko Nugroho, dengan ketentuan penandatangan dalam setiap penarikan uang bank berlaku tanda tangan dua orang dari tiga orang pemegang penandatanganan,” kata Jaksa Penuntut Umum.

    Jaksa juga mengatakan, bahwa keputusan pengurus PMI Kota Yogyakarta masa bakti 2016-2021 yang memberikan peran dan tugas tambahan kepada terdakwa dan saksi Adi Heru Husodo untuk memegang dan menguasi buku rekening bank dan buku cek penarikan uang sehingga terdakwa dan saksi Adi Heru Husodo dapat melakukan penarikan uang tunai menggunakan cek dan melakukan pemindah bukuan keuangan antar rekening atas rekening bank milik PMI Kota Yogyakarta lalu menggunakan dana milik PMI Kota Yogyakarta tersebut adalah keputusan yang melawan hukum.

    Baca Juga : Aktivis Tuntut Dugaan Korupsi Hibah Pariwisata Dituntaskan

    “Karena peran dan tugas Ketua dan Bendahara pengurus PMI Kota Yogyakarta berdasarkan petunjuk pelaksanaan tata kelola keuangan Palang Merah Indonesia yang diterbitkan dan ditetapkan pada tanggal 20 Maret 2012 oleh Pengurus Pusat Palang Merah Indonesia adalah sebagai penetap kebijakan yang peran dan tugasnya terbatas diatur dalam Bab II Pengelolaan Keuangab Huruf A Penetap Kebijakan,” katanya.

    Selain itu dalam surat dakwaan itu juga disebutkan, bahwa saksi Yuwono H selaku Akuntan Publik telah membuat surat/dokumen yang isinya tidak benar, yaitu Laporan Auditor Independen Nomor: 060/2.0970/AU.2/11/0659-1/1/IX/2021 tanggal 10 September 2021.

    Kemudian Jaksa juga menyebut, akibat perbuatan terdakwa baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan pengurus PMI Kota Yogyakarta masa bakti 2016-2021 dan Pelaksana Tugas Harian PMI Kota Yogyakarta masa bakti 2021-2026. Negara yang dalam perkara ini PMI Kota Yogyakarta mengalami kerugian sebesar Rp.21.998.959.577,38 sebagaimana hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Jaksa Penyidik, sebagaimana termuat dalam Berita Acara Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Jaksa Penyidik tanggal 3 Mei 2024.

    “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidair Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” kata Jaksa. (cdr)

    kasus korupsi pmi kota yogyakarta Pengadilan Tipikor Yogyakarta PMI Kota Yogyakarta
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Christina Dewi

    Related Posts

    Tok, RUU Polri Sah Jadi Undang Undang

    June 9, 2026

    RUU Polri Segera Diparipurnakan, GIAD Desak Tak Terburu-buru

    June 9, 2026

    Dadan Ditangkap, Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo Sebut Momentum Presiden Bersihkan Pembantu Bermasalah

    June 4, 2026

    Ditjenpas Pastikan Penanganan Cepat Kasus WBP Meninggal di Lapas Palangka Raya

    June 2, 2026

    ‎Putusan Inkrah, PT Hong Kong Kingland Diminta Segera Kembalikan Dana Konsumen

    May 29, 2026

    Polres Bogor Bantah Intimidasi Penyidik di Kasus DS dan NA

    May 26, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    NetBox Labs Mengumumkan Platform Kecerdasan Infrastruktur dengan Kemampuan Baru yang Mencakup Seluruh Siklus Proses Jaringan dan Infrastruktur

    June 12, 2026

    Space42 Memperluas Kemampuan Observasi Bumi Setelah Tiga Satelit Foresight Beroperasi Penuh

    June 10, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    DPP KAMAKSI Demo DCKTRP, Desak Penindakan Bangunan Tanpa SLF

    June 11, 2026

    Dua Inovasi Perawatan Kulit Terbaru Diluncurkan Larissa di Usianya ke-42 Tahun

    June 11, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.