SLEMAN, BERNAS.ID – Pemilik Apartemen yang tergabung dalam Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen Malioboro City mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman untuk segera menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Dikatakan Ketua P3SRS, Edi Hardiyanto, apabila Pemkab Sleman tidak memenuhi permintaan dari para pemilik Apartemen Malioboro, maka pihaknya akan menggelar aksi dengan menggunakan 79 gerobak sapi sebagai simbol perjuangan dan keprihatinan mereka.
“Besok ini kami akan mendatangi pemerintahan Sleman untuk meminta penerbitan SLF, dan kami memberikan batas waktu sebelum tanggal 1 September 2024,” ujar Edi.
Baca Juga : Korban Malioboro City Gelar Aksi dengan Gerobag Sapi untuk Menuntut Haknya
Dan apabila sampai tanggal 1 September 2024 belum diproses, maka di tanggal 2 September 2024, para pemilik Apartemen Malioboro City akan menggelar aksi menggunakan 79 gerobak Sapi menggeruduk Kantor Pemkab Sleman dan berjalan hingga Titik Nol kilometer Yogyakarta.
“Kami sudah bosan dengan janji-janji manis. Jika sampai 1 September, SLF tidak diproses, kami akan bergerak bersama 79 gerobal Sapi menuju Pemkab Sleman, dan menuju titiknol kilometer,” tegasnya.
Edi sangat menyayangkan, bangunan yang sudah berdiri sekitar 11 tahun ini, belum memiliki SLF.
“Padahal SLF itu digunakan sebelum bangunan dibangun apalagi ini fasilitas publik,” terangnya.
Baca Juga : Aksi Budaya Bagi Tumpeng 1 Juli Korban Malioboro City
Sementara itu, Sekretaris P3SRS Apartemen Malioboro City, Budijono meminta Pemkab Sleman tidak membebani biaya tambahan yang tidak perlu dalam penerbitan SLF.
“Kami berharap masalah ini tidak dijadikan bisnis. Kami minta Bupati Sleman segera memproses SLF ini tanpa biaya tambahan,” ungkapnya. (cdr)
