JAKARTA, BERNAS.ID – Penolakan Judicial Review atau JR yang diajulan Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) Indonesia, dalam perkara nomor 67/PUU-XXII/2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) perihal pembentukan Kementerian Masyarakat Adat beberapa waktu lalu, tidak akan memupuskan perjuangan akademisi yang tergabung dalam APHA Indonesia jadi garda terdepan perjuangan hak Masyarakat Hukum Adat.
Meskipun dalam putusan tersebut menolak seluruh gugatan atas pembentukan kementerian baru urusan masyarakat adat, tetapi ada hal yang menarik dari pertimbangan hakim tersebut. Hakim menyatakan bahwa hal yang lebih penting saat ini bukan membentuk kementerian baru, tetapi segera untuk mengesahkan RUU MHA.
Baca Juga : APHA Indonesia Minta Segera Sahkan RUU Masyarakat Hukum Adat
Hal ini yang menjadi tantangan ke depan, karena upaya mendorong pengesahan RUU MHA yang telah menjadi mandat konstitusi belum juga dilaksanakan oleh pemerintah dan DPR.
APHA Indonesia mendorong Presiden dan DPR RI terpilih untuk mengesahkan RUU Masyarakat Hukum Adat yang sudah lama terbengkalai. Sebagaimana ditegaskan, Sekjen APHA Indonesia, Dr Rina Yulianti SH MH.
Baca Juga : Adanya Salah Interprestasi Wamen ATR Dalam Mengkaji Kondisi Masyarakat Hukum Adat Dan Hak Ulayat
Rina menyatakan, pihaknya sudah berbagai aktifitas mendorong agar segera disahkan RUU MHA tersebut, antara lain melalui forum ilmiah yang bekerja sama dengan MPR RI, Call for Paper yang merupakan ajang diseminasi para pakar hukum adat, sampai pada audiensi dengan Badan Legislatif DPR RI.
“Sekali lagi APHA Indonesia tetap menjadi garda dalam rangka memperjuangkan dan mewujudkan hak-hak konstitusional MHA dengan cara-cara akademik,” ujar Rina saat berbincang, Selasa (24/09/2024). (FIE)
