Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Tak Lagi Kesulitan Air, Warga Semanan Kini Nikmati Layanan IPA Portabel PAM Jaya

    April 29, 2026

    Kegiatan Donor Darah Disambut Antusias, Bank Jakarta Satukan Kepedulian Bersama PWI Jaya dan PMI DKI

    April 29, 2026

    Anggota DPR RI, Esti Wijayanti Sebut Penerapan Pasal Berlapis Bagi Para Tersangka Daycare

    April 29, 2026

    Kayu Manis dalam “Obat Herbal” Kemasan Menyimpan Bahaya Tersembunyi

    April 29, 2026

    Sinergi Penguatan Unsur Masyarakat Kawasan Sumbu Filosofi Sambut Hari Buruh

    April 29, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026

      Bidik ASN Pemprov DKI, Bank Jakarta Gelar XPORIA 2026

      April 20, 2026

      Gelar BUMD Leaders Forum, Pemprov DKI Perkuat Peran BUMD sebagai Pilar Ekonomi

      April 18, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»JamPidum dan Akademisi Bicara Konsep Deferred Prosecution Agreement Kembalikan Kerugian Negara
    Hukum

    JamPidum dan Akademisi Bicara Konsep Deferred Prosecution Agreement Kembalikan Kerugian Negara

    Firardi RozyBy Firardi RozyOctober 9, 2024Updated:October 9, 2024No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Seminar Nasional Deferred Prosecution Agreement Kembalikan Kerugian (Foto : Fie)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, BERNAS. ID – Universitas Borobudur bekerja sama dengan Justitia Training Center sukses mengadakan Seminar Nasional dengan topik utama Deferred Prosecution Agreement (DPA).

    Andriansyah Tiawarman K, S.H., M.H., CCD., CTLC., CMLC., C.Med selaku Presiden Direktur Justitia Training Center, dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini dihadiri oleh 263 peserta secara luring dan lebih dari 80 peserta daring, yang berasal dari berbagai latar belakang, termasuk akademisi, praktisi hukum, perwakilan kementerian, lembaga pemerintahan, mahasiswa, dan para ahli di bidang hukum.

    Baca Juga : Ketum LBH INTAN Menilai Kebijakan Jaksa Agung Tidak Bisa Diberlakukan Secara Umum

    Acara ini dibuka dengan sambutan dari Prof. Dr. Faisal Santiago, S.H., M.M., yang menekankan bahwa tindak pidana, khususnya korupsi, terus berkembang dengan modus yang semakin kompleks.

    Faisal mengajak para akademisi untuk berinovasi dalam upaya pemberantasan korupsi, guna mendukung tercapainya Indonesia Emas 2025. “Seminar ini diharapkan memberikan manfaat nyata bagi semua peserta, serta menyampaikan sedikit informasi terkait jumlah mahasiswa baru di fakultas hukum Universitas Borobudur,” kata Faisal, Rabu (9/10/2024).

    Seminar ini bertujuan untuk memperkenalkan konsep Deferred Prosecution Agreement (DPA) sebagai pendekatan alternatif dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. DPA dinilai mampu memberikan solusi yang lebih restoratif, di mana pemulihan kerugian negara dapat dilakukan lebih cepat dibandingkan pendekatan tradisional yang hanya berfokus pada penghukuman. Dalam laporannya, panitia mengungkapkan rasa syukur atas terselenggaranya seminar ini, yang berhasil dipersiapkan dalam waktu dua minggu.

    Baca Juga : Jaksa Agung Pastikan Akan Eksekusi 274 Terpidana Mati

    Narasumber yang hadir dalam seminar ini termasuk Prof. Surya Jaya, S,H., M.Hum, Hakim Agung Mahkamah Agung RI, membahas kajian pembaharuan hukum pidana formal terkait penyelesaian tindak pidana korporasi di Indonesia, serta perlunya pembentukan undang-undang khusus yang mengatur DPA.

    Prof. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI Dirjen PP Kementerian Hukum dan HAM RI, menyoroti pentingnya konsep DPA dalam proses penegakan hukum pidana dan pengalaman negara-negara lain, seperti Singapura dan Amerika Serikat, dalam penerapan DPA.

    Dr. Ahmad Sahroni, S.E., M.Ikom, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, dalam pesan video menyampaikan pentingnya penerapan prinsip ultimum remedium, di mana penegakan hukum harus mengutamakan pemulihan kerugian negara daripada sekadar menghukum pelaku. Beliau berharap seminar ini dapat menghasilkan rekomendasi yang bermanfaat bagi pengembangan kebijakan hukum di Indonesia, khususnya dalam penerapan DPA.

    Pada sesi diskusi, beberapa peserta mengajukan pertanyaan kritis terkait penerapan DPA di Indonesia. Pertanyaan yang diajukan antara lain menyangkut alasan belum diterapkannya DPA secara luas sejak 2008 hingga sekarang, serta penerapan DPA pada kasus besar seperti kasus Timah dan Duta Palma.

    Para narasumber menjawab dengan menekankan bahwa penerapan DPA membutuhkan mekanisme yang hati-hati, termasuk evaluasi dari jaksa apakah suatu kasus layak diterapkan DPA sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    Setelah sesi diskusi selesai, kesempatan untuk mewawancarai narasumber dan peserta dalam acara seminar ini pun tiba. Narasumber yang diwawancarai adalah Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., dan peserta seminar, Afidona Voranica.

    Dalam wawancara tersebut, Prof. Asep menjelaskan mengenai bagaimana sistem hukum ideal dapat mengurangi kesenjangan antara Das Sollen dan Das Sein, terutama dengan mempertimbangkan perubahan sistem hukum di era sekarang yang tidak lagi sepenuhnya mengikuti satu sistem hukum tertentu.

    “Ya, kita tahu bahwa sebuah sistem tentunya memiliki subsistem di dalamnya. Dalam hukum terdapat tiga, yaitu struktur (legal structure), substansi (legal substance), dan budaya (legal culture). Ketiganya harus kita bangun bersama agar tercapai Indonesia Emas,” ujarnya.

    “Seminar ini sangat luar biasa, saya sangat menantikannya, makanya saya langsung mendaftar. Acaranya keren banget!” kata salah satu peserta seminar.

    Seminar Nasional ini diharapkan dapat menjadi wadah diskusi produktif bagi para akademisi, praktisi, dan penegak hukum. Melalui seminar ini, diharapkan dapat dihasilkan rekomendasi yang konkret untuk penerapan DPA sebagai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, dengan fokus pada pemulihan kerugian negara secara lebih cepat dan efisien. (FIE)

    Deferred Prosecution Agreement diskusi publik Kejagung Universitas Borobudur
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Firardi Rozy

      Related Posts

      Soroti Dugaan Pelanggaran Kongres FSPMI, Pitra Romadoni: Sedang Kita Gugat

      April 29, 2026

      Kasus Kekerasan Anak di Daycare Jogja, Jumlah Tersangka 13, Perempuan Semua

      April 27, 2026

      Wali Kota Jogja: Daycare Little Aresha Tidak Berizin

      April 26, 2026

      Syawalan dan Diskusi Hukum FPAY Kuatkan Soliditas Advokat Yogyakarta

      April 24, 2026

      Menteri LH Jangan Tebang Pilih, Kepala Bantargebang Jangan Tidur Nyenyak

      April 23, 2026

      Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Makin Moncer

      April 23, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      Global Home Carnival Louvre Furnishings Group Semakin Diminati, Memadukan Perdagangan, Budaya, dan Promosi Liburan

      April 29, 2026

      CGO IceKredit, Kong Chinang, bergabung dalam GrabX & AI Forward Summit di Jakarta, Mendorong Kolaborasi Tripartit untuk AI yang Bertanggung Jawab di ASEAN

      April 28, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      Tak Lagi Kesulitan Air, Warga Semanan Kini Nikmati Layanan IPA Portabel PAM Jaya

      April 29, 2026

      Anggota DPR RI, Esti Wijayanti Sebut Penerapan Pasal Berlapis Bagi Para Tersangka Daycare

      April 29, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.