Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    99 Orang Pendonor Darah Sukarela Terima Penghargaan PMI DIY 2026

    June 14, 2026

    Perempuan Cerdas dan Berbakat Ramaikan Audisi Miss Indonesia 2026 di Yogyakarta

    June 14, 2026

    Panggung Mini, Langkah Besar: Safin Dance Studio Dorong Regenerasi Penari Muda

    June 13, 2026

    EAACI Menyerukan Masa Depan “Vision Zero” yang Bebas dari Beban Alergi dan Asma

    June 13, 2026

    Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo H. Kurniawan Sebut Presiden Prabowo Bekerja Bangun Bangsa

    June 13, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

      June 13, 2026

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»JamPidum dan Akademisi Bicara Konsep Deferred Prosecution Agreement Kembalikan Kerugian Negara
    Hukum

    JamPidum dan Akademisi Bicara Konsep Deferred Prosecution Agreement Kembalikan Kerugian Negara

    Firardi RozyBy Firardi RozyOctober 9, 2024Updated:October 9, 2024No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Seminar Nasional Deferred Prosecution Agreement Kembalikan Kerugian (Foto : Fie)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, BERNAS. ID – Universitas Borobudur bekerja sama dengan Justitia Training Center sukses mengadakan Seminar Nasional dengan topik utama Deferred Prosecution Agreement (DPA).

    Andriansyah Tiawarman K, S.H., M.H., CCD., CTLC., CMLC., C.Med selaku Presiden Direktur Justitia Training Center, dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini dihadiri oleh 263 peserta secara luring dan lebih dari 80 peserta daring, yang berasal dari berbagai latar belakang, termasuk akademisi, praktisi hukum, perwakilan kementerian, lembaga pemerintahan, mahasiswa, dan para ahli di bidang hukum.

    Baca Juga : Ketum LBH INTAN Menilai Kebijakan Jaksa Agung Tidak Bisa Diberlakukan Secara Umum

    Acara ini dibuka dengan sambutan dari Prof. Dr. Faisal Santiago, S.H., M.M., yang menekankan bahwa tindak pidana, khususnya korupsi, terus berkembang dengan modus yang semakin kompleks.

    Faisal mengajak para akademisi untuk berinovasi dalam upaya pemberantasan korupsi, guna mendukung tercapainya Indonesia Emas 2025. “Seminar ini diharapkan memberikan manfaat nyata bagi semua peserta, serta menyampaikan sedikit informasi terkait jumlah mahasiswa baru di fakultas hukum Universitas Borobudur,” kata Faisal, Rabu (9/10/2024).

    Seminar ini bertujuan untuk memperkenalkan konsep Deferred Prosecution Agreement (DPA) sebagai pendekatan alternatif dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. DPA dinilai mampu memberikan solusi yang lebih restoratif, di mana pemulihan kerugian negara dapat dilakukan lebih cepat dibandingkan pendekatan tradisional yang hanya berfokus pada penghukuman. Dalam laporannya, panitia mengungkapkan rasa syukur atas terselenggaranya seminar ini, yang berhasil dipersiapkan dalam waktu dua minggu.

    Baca Juga : Jaksa Agung Pastikan Akan Eksekusi 274 Terpidana Mati

    Narasumber yang hadir dalam seminar ini termasuk Prof. Surya Jaya, S,H., M.Hum, Hakim Agung Mahkamah Agung RI, membahas kajian pembaharuan hukum pidana formal terkait penyelesaian tindak pidana korporasi di Indonesia, serta perlunya pembentukan undang-undang khusus yang mengatur DPA.

    Prof. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI Dirjen PP Kementerian Hukum dan HAM RI, menyoroti pentingnya konsep DPA dalam proses penegakan hukum pidana dan pengalaman negara-negara lain, seperti Singapura dan Amerika Serikat, dalam penerapan DPA.

    Dr. Ahmad Sahroni, S.E., M.Ikom, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, dalam pesan video menyampaikan pentingnya penerapan prinsip ultimum remedium, di mana penegakan hukum harus mengutamakan pemulihan kerugian negara daripada sekadar menghukum pelaku. Beliau berharap seminar ini dapat menghasilkan rekomendasi yang bermanfaat bagi pengembangan kebijakan hukum di Indonesia, khususnya dalam penerapan DPA.

    Pada sesi diskusi, beberapa peserta mengajukan pertanyaan kritis terkait penerapan DPA di Indonesia. Pertanyaan yang diajukan antara lain menyangkut alasan belum diterapkannya DPA secara luas sejak 2008 hingga sekarang, serta penerapan DPA pada kasus besar seperti kasus Timah dan Duta Palma.

    Para narasumber menjawab dengan menekankan bahwa penerapan DPA membutuhkan mekanisme yang hati-hati, termasuk evaluasi dari jaksa apakah suatu kasus layak diterapkan DPA sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    Setelah sesi diskusi selesai, kesempatan untuk mewawancarai narasumber dan peserta dalam acara seminar ini pun tiba. Narasumber yang diwawancarai adalah Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., dan peserta seminar, Afidona Voranica.

    Dalam wawancara tersebut, Prof. Asep menjelaskan mengenai bagaimana sistem hukum ideal dapat mengurangi kesenjangan antara Das Sollen dan Das Sein, terutama dengan mempertimbangkan perubahan sistem hukum di era sekarang yang tidak lagi sepenuhnya mengikuti satu sistem hukum tertentu.

    “Ya, kita tahu bahwa sebuah sistem tentunya memiliki subsistem di dalamnya. Dalam hukum terdapat tiga, yaitu struktur (legal structure), substansi (legal substance), dan budaya (legal culture). Ketiganya harus kita bangun bersama agar tercapai Indonesia Emas,” ujarnya.

    “Seminar ini sangat luar biasa, saya sangat menantikannya, makanya saya langsung mendaftar. Acaranya keren banget!” kata salah satu peserta seminar.

    Seminar Nasional ini diharapkan dapat menjadi wadah diskusi produktif bagi para akademisi, praktisi, dan penegak hukum. Melalui seminar ini, diharapkan dapat dihasilkan rekomendasi yang konkret untuk penerapan DPA sebagai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, dengan fokus pada pemulihan kerugian negara secara lebih cepat dan efisien. (FIE)

    Deferred Prosecution Agreement diskusi publik Kejagung Universitas Borobudur
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Firardi Rozy

    Related Posts

    Berbulan-bulan Buron, Pelaku Penganiayaan terhadap Penyandang Disabilitas Belum Ditangkap

    June 12, 2026

    Maria Magdalena Lulus Doktor Ilmu Hukum Cumlaude Lewat Disertasi Model Hak Penggandaan Musik di Era Digital

    June 12, 2026

    Tok, RUU Polri Sah Jadi Undang Undang

    June 9, 2026

    RUU Polri Segera Diparipurnakan, GIAD Desak Tak Terburu-buru

    June 9, 2026

    Dadan Ditangkap, Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo Sebut Momentum Presiden Bersihkan Pembantu Bermasalah

    June 4, 2026

    Penguatan Akademik Doktor Ilmu Hukum Penelitian Internasional RTBF di Spanyol

    June 2, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    EAACI Menyerukan Masa Depan “Vision Zero” yang Bebas dari Beban Alergi dan Asma

    June 13, 2026

    NetBox Labs Mengumumkan Platform Kecerdasan Infrastruktur dengan Kemampuan Baru yang Mencakup Seluruh Siklus Proses Jaringan dan Infrastruktur

    June 12, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    99 Orang Pendonor Darah Sukarela Terima Penghargaan PMI DIY 2026

    June 14, 2026

    Panggung Mini, Langkah Besar: Safin Dance Studio Dorong Regenerasi Penari Muda

    June 13, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.