JAKARTA, BERNAS.ID – Jumlah terpidana mati di seluruh Indonesia sebanyak 274 orang, 26 di antaranya menghuni lapas di DKI Jakarta.
Menanggapi itu, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin memastikan aka nada eksekusi mati, tapi dia meminta waktu untuk pelaksanaannya.
?Ada beberapa perkara yang belum inkrah (berkekuatan hukum tetap). Pasti akan kita eksekusi,? kata Burhanuddin di kantor Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2019).
Dalam waktu dekat ini, ucap Burhanuddin, pihaknya akan menginventarisir narapidana yang status kasusnya sudah inkrah. Dengan begitu eksekusi mati bisa dilakukan bila tidak upaya hukum lain yang diajukan terpidana mati.
Agar pelaksanaan eksekusi hukuman mati tidak bermasalah, ia memastikan akan memberikan kesempatan maksimal kepada terpidana mati mengajukan upaya hukum seperti grasi dan Peninjauan Kembali (PK).
?Jangan sampai terjadi ada perubahan sedangkan eksekusi mati sudah dilakukan. Ini yang kita hindari,? ucap mantan Komisaris Utama Hutama Karya ini.
Pelaksana tugas (Plt) Jampidum Kejaksaan Agung Ali Mukartono menyebut ada beberapa terpidana mati yang saat ini masih mengajukan proses hukum. Ali mengakui ada dua upaya hukum seperti grasi dan PK yang bisa diajukan berkali-kali yang dapat memperlambat eksekusi mati.
?Soal waktu kapan eksekusi mati dilakukan, tergantung selesainya proses hukum. Pastinya kita harus memberikan haknya para terpidana itu,? tuturnya.
Pelaksanaan eksekusi mati terakhir kali dilakukan oleh Kejaksaan Agung pada 2017. (sbh)
