YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Sebanyak 260-an ijazah peserta didik SMA, SMK, dan MA di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dilaporkan masih ditahan pihak sekolah. Dari angka tersebut mayoritas ijazah dari sekolah swasta, namun masih ada juga ijazah siswa yang ditahan sekolah negeri.
Hal tersebut disampaikan Ketua Lembaga Peduli Pendidikan Gaza, Aris, yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta (AMPPY), dalam konferensi pers yang digelar di Kantor LBH Yogyakarta, Kamis (10/10).
“Yang sampai saat ini yang sudah melapor ke kami [penahanan ijazah] itu ada 260-an murid ataupun wali murid,” kata Aris.
“Itu untuk SMA, SMK, dan ada juga MA. Baik negeri maupun swasta, tapi paling banyak memang swasta khususnya di Sleman, Kota, Bantul, dan Gunungkidul,” tambahnya.
Aris mengatakan, penahanan ijazah ini terjadi karena berbagai alasan, salah satunya karena tunggakan biaya pendidikan. Besaran biaya tunggakan itu berada di kisaran Rp. 1,5 juta hingga Rp. 22 juta.
“Kami menemukan wali murid yang telah melunasi biaya praktik, tetapi ijazah masih ditahan karena tunggakan yang terkecil sekitar Rp1.500.000 hingga yang terbesar mencapai Rp 22.000.000,” ungkapnya.
Ia menambahkan, ijazah yang ditahan tersebut berasal dari tahun-tahun kelulusan yang berbeda. Bahkan ada ijazah yang ditahan oleh sekolah sejak 2011 di sebuah SMK swasta di Gunungkidul.
Baca juga: Disdikpora Ijinkan Pelajar yang Menikah Dini untuk Sekolah
“Kami berharap Bapak Gubernur menyelesaikan kasus-kasus ijazah yang ditahan baik sekolah negeri maupun swasta,” imbuh Yuliani Putri Sunardi dari Sarang Lidi selaku Koordinator AMPPY.
Ia mendesak Sri Sultan HB X selaku gubernur untuk benar-benar menyelesaikan masalah ini dengan tujuan agar angka kemiskinan di DIY bisa berkurang. Sebab ijazah yang ditahan tersebut membuat pemiliknya tidak bisa mencari lapangan kerja, dan ini menyumbang angka kemiskinan di DIY.
“Ini kan sangat mengerikan,” katanya. (den)
