Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Kemendagri Rilis Kategori Desa Kelurahan Berkembang 2026

    June 15, 2026

    SPMB DKI Tampung 245.980 Murid, Disdik Tegaskan Proses Objektif dan Transparan

    June 15, 2026

    PPDB 2026, Wakil Ketua DPRD Kota Yogyakarta Ingatkan Tidak Ada “Titip Nama”

    June 15, 2026

    Bersihkan Sampah Visual, Wali Kota Jogja Potong Kabel di Depan Gedung Baru DPRD DIY

    June 15, 2026

    JogjaKita Ledakkan Semangat Ekonomi Lokal Lewat Kampanye #DuitTetapDiJogja

    June 15, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

      June 13, 2026

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»KTKI Mengadu Ke Presiden Terpilih Prabowo Soal PHK Massal Sepihak
    Hukum

    KTKI Mengadu Ke Presiden Terpilih Prabowo Soal PHK Massal Sepihak

    Firardi RozyBy Firardi RozyOctober 19, 2024Updated:October 19, 2024No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Suasana audiensi Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) 2022-2027 dengan Komite III DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/10/2024). (Foto: Istimewa)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, BERNAS.ID – Presiden terpilih Jendral (Pur) Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, diminta untuk dapat membantu selesaikan kasus pilu di Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) yang mengalami perundungan (Pemutusan Hubungan Kerja) secara sistematis dari Kementerian Kesehatan.

    Anggota KTKI professional tenaga kesehatan (nakes) dan non nakes dari berbagai daerah baik unsur ASN, swasta maupun profesional telah di PHK secara sepihak diduga oleh Menteri Kesehatan Budi Gunawan Sadikin.

    “Selama ini Menkes diduga mencari korban perundungan dokter dan nakes di Perguruan Tinggi dan RSUD, namun saat ini perundungan diperluas di  KTKI sebagai Lembaga Non Struktural (LNS) yang seharusnya independen justru mendapat perlakuan semena-mena dari tindakan kebijakan dari Menkes,” kata Acep Effendi salah satu korban PHK dari KTKI kepada pers di Jakata, Sabtu (19/10/2024) siang.

    Baca Juga : Pemkab Sleman Siapkan Skema Antisipasi Kasus PHK

    Acep mengungkapkan jika dirinya merupakan PNS Dinkes IV/C dari NTT yang memperoleh rekomendasi atasan untuk pensiun dini. Dengan surat persetujuan Gubernur NTT, Viktor Laiskodat ke BKN untuk pensiun dini tahun 2022, karena pertimbangan Kepres KTKI dengan lima tahun, bersamaan dengan batas akhir pensiun.

    “Saya memilih untuk menjadi Anggota KTKI  karena LNS adalah Pejabat Negara. Tentunya kebanggaan sebagai putra daerah NTT yang terpilih dari ratusan entomolog se-Indonesia. Karena kewajiban harus berdomisili di Jakarta,” jelas ya.

    Acep menyatakan, dirinya sudah “menyekolahkan” Kepres untuk mengambil cicilan rumah di bank pemerintah untuk jangka waktu sesuai Kepres.

    Baca Juga : Aksi Unjuk Rasa Karyawan terkait PHK di Kalasan

    “Siapa yang akan membayar cicilan rumah saya nantinya, jika saya di PHK tanpa ada kejelasan? Hal yang sama terjadi pada Akhsin Munawar, yang melakukan pensiun dini dan telah menyekolahkan Kepres untuk cicilan rumah, akibat kebijakan Dirjen Nakes dimana seluruh Anggota KTKI harus berdomisili di Jakarta,” sesal Acep menjelaskan kondisi lainnya.

    Padahal sebelumnya, Akhsin kata Acep,  mendapat berbagai fasilitas sebagai Ketua Prodi Sanitasi Lingkungan di Propinsi Jambi. Mereka  berharap, Prabowo Subianto dan Gibran dapat membantu menyelesaikan masalah ini.

    Posisi KTKI sebagai LNS Independen

    KTKI menyampaikan harapannya agar ke depan, Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029, menjaga marwah Lembaga Non Struktural.

    Sementara itu,  Muqouwis yang telah berhenti sementara dari PNS Dinas Kesehatan Lampung karena menjadi Anggota KTI, Perwakilan Tenaga Sanitasi Lingkungan menjelaskan, Membangun LNS yang independent sama saja membangun citra menjadi negara demokrasi. Keinginan menguasai LNS itulah membungkam demokrasi.

    Anggota KTKI lainnya, Rachma Fitriati yang juga Dosen di FIA UI mengingatkan, seharusnya Menkes memposisikan Konsil sebagai partner yang saling bersinergi dengan KTKI untuk menjaga mutu dan perlindungan hukum bagi Nakes dengan posisi sejajar.

    Bukan malah melakukan PHK massal dengan berlindung di bawah PMK 12/2024, yang sebagian pasalnya diduga mal-administrasi karena bertentangan dengan UU No.17/2023 dan PP 28/2024.

    Ditambahkan Chandi Lobing, Anggota KTKI yang berasal dari Kota Bau-Bau Sulawesi Tenggara ini menyampaikan “Korporasi saja masih memiliki mitigasi untuk PHK massal, kenapa justru sebagai pejabat negara, Kemenkes malah secara sembrono melakukan PHK massal secara sepihak, mendadak dan tidak ada mitigasi sama sekali.”

    Rahmaniwati dari Perwakilan Unsur Profesi Teknisi Gigi Konsil Keteknisian Medis menambahkan ,ketika pihaknya bertanya tentang masa berlaku Kepres 31/M/2022 selama lima tahun, pejabat Plt.Ses KTKI dengan arogannya menegaskan hal ini sudah resiko jabatan.

    “Dimana letak keadilannya bagi Anggota KTKI. Padahal kami semua memilih untuk menjadi Anggota KTKI karena Kepres Nomor 31/M tahun 2022 berlangsung selama lima tahun, “ tegasnya.

    “Sebagai LNS yang diangkat dengan Keputusan Presiden, seharusnya Menkes menjaga marwah KTKI. Bukan malah membuang Anggota KTKI layaknya sampah, karena dianggap yang sudah tidak berguna?, tegas Her Basuki Anggota KTKI yang sebelumnya Direktur Akademi Keperawatan Surakarta,  menimpali.

    “Dimana nurani Menkes sebagai pejabat negara? Tahukah Menkes bahwa Anggota KTKI, selama kurun waktu 2 tahun telah menorehkan kinerjanya yang sangat tinggi, dengan melakukan validasi terhadap penerbitan STR sebanyak 1.572.936 buah. Atas kebijakan itu ada berarapa anggota saat ini sebagai tukang ojeg guna memenuhi kebutuhan setiap harinya,“ kesalnya.

    seperti Anggota KTKI, Tri Moedji, yang sebelumnya adalah Kepala Instalasi Rekam Medis di salah satu RSUD.  terpaksa banting stir menjadi driver ojek online. Sebagai seorang tulang punggung keluarga karena single parent dan menanggung kakaknya yang menderita stroke complikasi hipertensi, Moeji sudah tidak ada pilihan. Pekerjaan apapun dilakoninya, karena pada usianya yang sudah tidak lagi muda, sangatlah tidak mudah mencari pekerjaan mendadak dalam waktu dekat. (FIE)

    Kemenkes KTKI Menkes Budi Gunawan Sadikin PHK Massal Prabowo Subianto
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Firardi Rozy

    Related Posts

    Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo H. Kurniawan Sebut Presiden Prabowo Bekerja Bangun Bangsa

    June 13, 2026

    Berbulan-bulan Buron, Pelaku Penganiayaan terhadap Penyandang Disabilitas Belum Ditangkap

    June 12, 2026

    Tok, RUU Polri Sah Jadi Undang Undang

    June 9, 2026

    RUU Polri Segera Diparipurnakan, GIAD Desak Tak Terburu-buru

    June 9, 2026

    Dadan Ditangkap, Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo Sebut Momentum Presiden Bersihkan Pembantu Bermasalah

    June 4, 2026

    Ditjenpas Pastikan Penanganan Cepat Kasus WBP Meninggal di Lapas Palangka Raya

    June 2, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    EAACI Menyerukan Masa Depan “Vision Zero” yang Bebas dari Beban Alergi dan Asma

    June 13, 2026

    EAACI Menyerukan Masa Depan “Vision Zero” yang Bebas dari Beban Alergi dan Asma

    June 13, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    SPMB DKI Tampung 245.980 Murid, Disdik Tegaskan Proses Objektif dan Transparan

    June 15, 2026

    PPDB 2026, Wakil Ketua DPRD Kota Yogyakarta Ingatkan Tidak Ada “Titip Nama”

    June 15, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.