JAKARTA, BERNAS. ID – Imbas dari tiga hakim Pengadilan PN Surabaya yang diciduk Kejaksaan Agung, dalam dugaan kasus suap. Dimana mereka ditangkap oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu, (23/10/2024), kasus bebas Ronald Tannur dibatalkan, langsung oleh Mahkamah Agung.
Di hari yang sama,Rabu (23/10/2024), Mahkamah Agung (MA) telah memproses permohonan kasasi jaksa penuntut umum atas putusan hakim PN Surabaya, terkait putusan bebas terdakwa Ronald Tannur. Hakim membatalkan putusan bebas Ronald Tannur.
Baca Juga : Tiga hakim Yang Bebaskan Ronald Tannur Diciduk Kejagung, Ditemukan Barang Bukti
“Kabul Kasasi Penuntut Umum Batal Judex Facti,” demikian isi amar putusan, dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (23/10/2024).
Adapun perkara nomor 1466/K/Pid/2024 diadili oleh ketua majelis Soesilo bersama 2 anggota majelis, Anilai Mardhiah dan Sutarjo.
“Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP-Pidana penjara selama 5 (lima) tahun-barang bukti = Conform Putusan PN -P3 : DO,” demikian bunyi amar putusan kasasi.
Seperti diketahui. Vonis bebas yang diputuskan Hakim PN Surabaya terhadap Ronald Tannur pada Juli 2024 menuai kontroversi. Pasalnya, dalam kasus tersebut, Ronald didakwa melakukan pembunuhan terhadap Dini Sera dengan cara keji, yakni menganiaya dengan benda tumpul dan melindasnya dengan mobil.
Sebagai informasi, tiga hakim yang ditangkap di Surabaya adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo. (FIE)
