JAKARTA, BERNAS.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mendalami dugaan intimidasi terhadap pengawas dalam kegiatan kampanye pasangan cagub-cawagub nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) di Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Selasa (15/10/2024) silam.
Anggota Bawaslu RI, Puadi mengatakan, dugaan intimidasi tersebut tengah ditangani jajaran di tingkat kota dan provinsi wilayah DKI Jakarta.
Baca Juga : Persiapkan Kelancaran Pilkada di Jakarta, Pj Teguh Gandeng KPU dan Bawaslu
“Informasi awal sudah diketahui saya sendiri. Kami sudah memerintahkan jajaran Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dan Bawaslu kota Jakarta Pusat untuk melakukan penelusuran dan pendalaman,” kata Puadi kepada wartawan, Kamis (24/10/2024).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu itu menyampaikan, dugaan intimidasi terhadap pengawas dalam kampanye RIDO akan diusut tuntas.
“Jika nanti dalam proses penelusuran dan pendalaman ada bukti kuat maka bisa dijadikan temuan,” jelasnya.
Baca Juga : Bawaslu DKI Pantau Pelaksanaan Kampanye Paslon Pilkada Jakarta Selama Dua Minggu
Lebih lanjut, Puadi menuturkan, tahapan-tahapan penanganan dugaan intimidasi terhadap pengawas akan dilakukan selama 5 hari, sesuai ketentuan di dalam UU 10/2016 tentang Pilkada.
“Kita lihat dulu satu dua hari ke depan, mengingat batas waktu penanganan pelanggaran di undang-undang pemilihan ini waktunya sangat tipis sekali (yaitu) 3 hari, dan ketika dibutuhkan keterangan tambahan 2 hari. Jadi (total) 5 hari,” tuturnya.
Sebelumnya, beredar video viral petugas Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Tanah Abang diintimidasi saat bertugas. Video viral itu di upload oleh akun tiktok @antotamburan pada Selasa (15/10/2024).
Dalam video itu tertulis :
“Perseturuan Team PANWAS KECAMATAN TANAH ABANG dengan Team MAKTAB PETAMBURAN BG MUCHIDIN MUCHTAR”.
Video tersebut memperlihatkan seseorang berbaju jersey timnas Indonesia tengah berbicara dengan tiga orang yang diduga merupakan petugas Panwaslu Kecamatan Tanah Abang.
Dengan nada tinggi, orang tersebut mempertanyakan terkait status mereka yang merupakan staf teknis, namun berdomisili di luar Tanah Abang.
“Pimpinan lo siape. Staf teknis emang boleh orang di luar Tanah Abang?,” tanya orang tersebut. (DID)
