JAKARTA, BERNAS.ID – Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penindakan terhadap 107 (seratus tujuh) pelanggar lalulintas. Pelanggaran yang benyak dilakukan yaitu parkir menggunakan badan jalan, sebanyak 50 pelanggar.
Kasatlantas Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Martha Catur, mengatakan, selama pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2024, Polres Pelabuhan Tanjung Priok melalui Satuan Lalulintas telah melakukan tindakan teguran tertulis terhadap 107 (seratus tujuh) pelanggar lalulintas.
Baca Juga : Gelar Operasi Zebra 2024, Polda Metro Jaya Bakal Tindak 14 Pelanggaran Ini
“Teguran tertulis yang dilakukan terdiri dari Parkir Bahu Jalan sebanyak 50 pelanggar paling banyak jumlah pelanggar,” kata Martha.
Kasatlantas menjelaskan bahwa teguran yang kedua yaitu tidak menggunakan Helm berjumlah 31 pelanggar selanjutnya melawan arus 21 pelanggar.
Dalam hal ini untuk teguran dilakukan terhadap pengendara yang tidak menggunakan plat nomor 1, Sabuk pengaman 3, dan tidak membawa STNK berjumlah 1 pelanggar.
Baca Juga : Indonesia Miliki Tingkat Kematian yang Tinggi Akibat Kecelakaan Lalu Lintas
“Demi keamanan dan keselamatan dalam berkendara, dihimbau kepada masyarakat untuk tertib dalam berkendara, mematuhi peraturan lalulintas dan melengkapi kelengkapan pribadi maupun kendaraan sebelum berkendara” ujarnya.
Telah diketahui bersama dalam rangka mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas demi terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas) yang aman dan nyaman, Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggelar Operasi Zebra Jaya 2024 mulai tanggal 14 hingga 27 Oktober 2024. (DID)
