JAKARTA, BERNAS. ID – Pakar Hukum yang juga Guru Besar Fakultas Hukum dari Universitas Bhayangkara Prof Laksanto Utomo menilai, dengan ditemukannya sejumlah fakta kasus yang melibatkan hakim dan pejabat tinggi MA yang sudah pensiun, adalah nadir terendah lembaga peradilan.
Laksanto memaparkan terkait Buku Akuntabilitas Mahkota Agung, penulis Prof Laksanto, adalah hasil eksaminasi forum dekan fakultas hukum pada tahun 2016/2017, yang diterima kepala negara kala itu.
“Tahun 2024 , kasus Ronald Tanur yang melibatkan penegak keadilan, dari hasil temuan jaksa ditemukan catatan bermuara ke MA,” papar Laksanto, saat berbincang dengan media Sabtu (26/10/2024).
Baca Juga : Kasus Ronald Tannur Berujung Tiga Hakim Diciduk Kejagung, Siapa Otaknya?
Dari hasil penelusuran sambung Laksanto, jaksa temukan dibeberapa tempat pensiunan pejabat MA yang jumlahnya membuat kita geleng geleng kepala, kasus apa saja yang terlibat ?
“Menjadi tugas berat dan pekerjaan rumah Ketua MA YM Prof Dr Sunarto SH MH, dimana telah mengangkat sumpah di depan Presiden Prabowo Subianto.
“Kira nya Ketua MA segera berbenah mengembalikan marwah MA sebagai tempat orang mencari keadilan,” harapnya.
Baca Juga : Tiga hakim Yang Bebaskan Ronald Tannur Diciduk Kejagung, Ditemukan Barang Bukti
Laksanto juga meminta Ketua MA memilih anggota MA yang benar-benar berintegritas, dan mempunyai loyalitas untuk mengembalikan marwah lembaga .
Dalam temuan oleh pihak Kejaksaan Agung, ditemukan barang bukti sebagai berikut :
Uang tunai senilai hampir Rp1 triliun dari berbagai mata uang, yaitu sejumlah Rp5.725.075.000, 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar AS, 483.320 dolar Hong Kong, dan 71.200 euro.
Yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp920.912.303.714 (FIE)
