JAKARTA, BERNAS. ID – Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Lembong, ditetapkan sebagai tersangka atas kebijakannya dalam proses impor gula 2015-2016, yang dianggap menyalahi aturan.
Ia memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP. Impor itu dilakukan saat Indonesia surplus gula. Dia menyebut gula kristal mentah itu kemudian diolah menjadi gula kristal putih.
Impor gula kristal putih seharusnya hanya dilakukan BUMN, namun Tom Lembong mengizinkan PT AP tanpa melalui rapat koordinasi instansi terkait dan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian.
Baca Juga : Kejagung Tetapkan Thomas Lembong Sebagai Tersangka Impor Gula, Ini Perannya
Dalam proses penahannya Tom Lembong berjalan santai mengarah mobil tahanan berwarna hitam. Menariknya, Tom Lembong selalu tersenyum ke awak media yang beberapa kali bertanya.
Baca Juga : Jadi Tersangka, Thomas Lembong Langsung Ditahan di Rutan Salemba
Ia hanya menyebut kasusnya ini diserahkan ke Tuhan yang maha kuasa, sambil melempar senyum.
Diketahui Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Menteri Perdagangan tahun 2015 berinisial Thomas Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016.
“Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP,” Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).
Qohar mengatakan impor itu dilakukan saat Indonesia surplus gula. Dia menyebut gula kristal mentah itu kemudian diolah menjadi gula kristal putih. Dia juga mengatakan impor gula kristal putih seharusnya hanya dilakukan BUMN, namun Tom Lembong mengizinkan PT AP tanpa melalui rapat koordinasi instansi terkait dan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian. (FIE)
