JAKARTA,BERNAS.ID – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan polisi telah menetapkan dua Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial A dan M, terkait kasus Judi Online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Ada tersangka yang telah ditetapkan sebagai DPO berinisial A, penyidik juga mengidentifikasi tersangka DPO lain dengan inisial M,” ujar Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Rabu (6/11/2024).
Meski begitu, Ade Ary belum merinci peran dari kedua tersangka itu. Hanya saja, pihak kepolisian Subdit Jatanras Polda Metro Jaya masih melakukan pengejaran secara intensif terhadap kedua DPO.
Baca Juga : Saat Raker dengan Komisi III, PPATK Paparkan Adanya Peningkatan Judol
Bahkan, Polda Metro Jaya terus berkomitmen untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.
“Pihak yang terlibat baik dari sisi internal Kementerian Komdigi, bandar, dan pihak lain yang terlibat dengan menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ungkap dia.
Sebagai informasi, sampai saat ini Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 tersangka terkait kasus judol di Kementerian Komdigi, dengan rincian 11 pegawai Komdigi dan 4 sipil.
Baca Juga : Hidayat Nur Wahid Dukung Tindak Tegas Judol
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menegaskan pihaknya berkomitmen menangkap seluruh pelaku yang terlibat dalam kasus ini, dan menyita aset hasil kejahatan untuk dikembalikan kepada negara. (FIE)
