JAKARTA, BERNAS.ID – Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melakukan penguatan tata kelola keamanan Siber. Bentuk penguatan itu antara lain dengan membahas RUU Keamanan dan Ketahanan Siber.
Wakil Ketua Komisi I DPR Fraksi PKS Ahmad Heryawan mendukung langkah BSSN tersebut. Bahkan, Komisi I akan membahas guna memperkuatnya, melalui pembahasan undang-undang.
Baca Juga : Komisi I Dukung Ungkap Tuntas Judol Libatkan Pegawai Komdigi
“Pokoknya kewenangannya diperkuat. Dengan demikian maka akan semakin kokoh mengamankan data nasional kita siber kita,” ungkap Aher., di Gedung DPR RI, Kamis (7/11/2024).
Saat disinggung mengenai penguatan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber yang dimaksud, Aher menjelaskan RUU tersebut beda dengan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang sudah disahkan DPR dan telah berlaku sejak Oktober 2024.
Baca Juga : Tren Aplikasi Keamanan Siber di Indonesia
“Kan undang undang pengamanan data pribadi sudah ada, tapi pengamanan tata kelola data siber kita kan belum ada. Itu yang perlu diperkuat. Terpisah, tapi saling menguatkan saling menguatkan satu sama lain,” jelasnya.
Komisi I DPR menggelar rapat kerja (raker) dengan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Letjend TNI (Purn) Hinsa Siburian dan jajaran pada hari ini.
Raker terhadap dua agenda yakni, diawali pembahasan Program 100 Hari Kerja BSSN kemudian dilanjut pembahasan persiapan Pilkada Serentak 2024.
Memasuki agenda pertama yang mana pemaparan dari Kepala BSSN digelar secara terbuka. (FIE)
