JAKARTA, BERNAS.ID – Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Kevin Wu menekankan pentingnya peran pemerintah dalam menyelesaikan konflik yang melibatkan warga RW 12, Pelurahan Cengkareng Barat, dan pengelola Cetiya, tempat ibadah umat Hindu yang berada di lokasi tersebut.
Konflik ini berawal dari keluhan warga yang merasa terganggu dengan kegiatan tempat ibadah yang berlokasi di wilayah tersebut, terutama saat perayaan besar yang menggunakan jalan umum hingga mengganggu warga sekitar.
Menurut Kevin Wu, tempat ibadah ini sudah ada selama satu dekade, namun beberapa insiden baru-baru ini telah memicu ketegangan.
Baca Juga : Banyak Makan Asam Garam di Dunia Pergerakan, Kevin Wu Pilih Berpolitik dalam Perjuangkan Aspirasi Rakyat
“Ada kejadian provokatif di mana warga melintas dan membunyikan klakson atau menggeber motor saat peribadatan berlangsung. Ini mengganggu kebebasan beribadah,” kata Kevin usai rapat mediasi Komisi A DPRD DKI dengan warga RW 12, Pelurahan Cengkareng Barat, Selasa (12/11/2024).
Ia menjelaskan bahwa dalam rapat tersebut, Komisi A mencoba menjadi penengah dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Satpol PP, Kesbangpol, FKUB, CITATA, hingga Wali Kota Jakarta Barat. “Kami menginginkan kedua belah pihak bisa mencapai titik temu. Di satu sisi, tempat ibadah perlu mengikuti aturan, sementara di sisi lain warga juga harus menunjukkan tenggang rasa,” ujarnya.
Hasil kesepakatan dari rapat ini cukup positif, di mana pihak tempat ibadah berkomitmen untuk menyesuaikan kegiatan dengan aturan yang ada. Selain itu, CITATA memberikan kesempatan agar tempat ibadah tidak dibongkar secara paksa, melainkan memberikan waktu bagi pengelola untuk menyesuaikan diri secara sukarela.
Baca Juga : DPRD DKI Ingin Ancol Gratiskan Biaya Masuk
Lebih lanjut, Kevin menyebutkan bahwa Wali Kota Jakarta Barat juga berkomitmen untuk memberikan solusi dengan menyediakan lahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang dapat digunakan untuk kegiatan keagamaan di masa mendatang. “Jika pemerintah bisa menyediakan fasum-fasos ini, maka warga sekitar tidak akan terganggu lagi dengan kegiatan peribadatan,” ujarnya.
Anggota legislatif dari dapil 10 Jakarta Barat itu berharap kasus ini menjadi pembelajaran agar konflik serupa dapat diselesaikan dengan baik di masa mendatang. “Semoga ini jadi contoh yang baik, di mana aturan bisa diterapkan tanpa mengganggu kebebasan beribadah. Ini juga sejalan dengan prinsip Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika yang kita junjung,” harapnya.
Saat ditanya mengenai apakah akan ada pembongkaran, dirinya menjelaskan bahwa pembongkaran dilakukan secara sukarela oleh pemilik bangunan untuk menyesuaikan struktur bangunan sesuai aturan, seperti Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan jumlah lantai.
Menurut Kevin, tempat ibadah ini telah beroperasi sejak 2013 dan kegiatan peribadatan besar hanya diadakan beberapa kali setahun. “Setahun hanya sekitar tiga kali kegiatan besar, jadi seharusnya bisa lebih ditoleransi. Di mana pun, tempat ibadah memang bisa menimbulkan keramaian, dan itu wajar, tapi penting juga untuk saling menghormati,” kata Kevin.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan tempat ibadah tersebut tetap bisa menjalankan fungsinya tanpa mengganggu warga sekitar. Kevin menyimpulkan bahwa peran pemerintah sangat penting dalam menciptakan suasana yang harmonis di masyarakat. (DID)
