JAKARTA, BERNAS.ID – Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Dimaz Raditya, tengah gencar mendorong upaya inovatif untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah di tahun depan. Peningkatan ini, menurutnya, sangat diperlukan demi menopang program-program pembangunan yang membutuhkan anggaran besar, terutama di tengah tekanan ekonomi saat ini.
Dengan melihat tren dan data pendapatan dari berbagai sumber, termasuk Gaikindo, pemerintah daerah optimis bahwa kebijakan baru yang diusulkan akan membawa dampak signifikan bagi kas daerah.
Salah satu poin penting yang diungkapkan Dimaz adalah langkah pemerintah untuk menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) mulai tahun depan.
Baca Juga : DPRD DKI Jakarta Fokus Tingkatkan Layanan Kesehatan untuk Warga
Menurutnya, kebijakan ini bukan sekadar memberikan keringanan bagi para pemilik showroom yang selama ini belum menyelesaikan kewajibannya, tetapi juga sebagai strategi untuk mendorong lebih banyak pihak menyelesaikan BBN KB yang tertunda.
“Ini juga bisa menarik lebih banyak showroom dan pemilik kendaraan agar segera menuntaskan administrasi mereka, tanpa beban biaya tambahan,” kata Dimaz.
Langkah lain yang disiapkan adalah pemberian insentif pajak, termasuk diskon untuk beberapa jenis pajak dan penghapusan denda pajak terutang. Dimaz menekankan bahwa dengan keringanan ini, diharapkan wajib pajak yang menunggak dapat lebih mudah melunasi kewajibannya.
Baca Juga : Pemda DIY-DPRD DIY Komitmen Garap Raperda Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
“Kami ingin memberi ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak mereka, terutama yang terhambat oleh denda,” ujarnya.
Namun, tidak hanya berhenti di situ, Dimaz dan pemerintah DKI juga ingin mengubah cara kerja perpajakan di tingkat lokal dengan pendekatan teknologi. Menurutnya, digitalisasi perpajakan berbasis IoT (Internet of Things) akan memungkinkan pemerintah memantau pendapatan pajak secara langsung dan akurat.
“Bayangkan, dengan sistem perpajakan online berbasis IoT, seluruh arus pendapatan dapat diakses real-time dan lebih transparan. Ini adalah langkah besar untuk reformasi pajak di DKI Jakarta,” ungkapnya.
Meski begitu, Dimaz menyadari pentingnya peran sosialisasi agar masyarakat memahami kebijakan-kebijakan baru ini. Ia berharap Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) lebih aktif memberikan edukasi mengenai perubahan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.
“Pemahaman masyarakat harus dibangun. Kami mendorong Bapenda untuk intensif mengedukasi, agar tidak ada kebingungan atau bahkan ketakutan soal aturan pajak,” tambah politisi Golkar itu.
Dengan strategi yang terencana dan terintegrasi, Komisi E optimis pendapatan pajak daerah akan meningkat secara signifikan, mendukung pembiayaan berbagai program prioritas di DKI Jakarta, serta menciptakan sistem perpajakan yang lebih modern dan akuntabel. (DID)
