Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Proyek Irigasi Sulteng Diduga Asal-asalan, Aparat Diminta Usut

    April 29, 2026

    Nindya Karya Tuntaskan Proyek Irigasi Strategis 9 Kabupaten Sulteng, BWS III Palu Apresiasi

    April 29, 2026

    PT Tiara Multi Tehnik Tuntaskan Bendung Sausu Atas 100%, BWS III Palu Apresiasi

    April 29, 2026

    STAK Yogyakarta Bertemu Kapolresta Sleman Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

    April 28, 2026

    BKI Gandeng PLN Indonesia Power Jajaki Kerja Sama Energi Berkelanjutan

    April 28, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026

      Bidik ASN Pemprov DKI, Bank Jakarta Gelar XPORIA 2026

      April 20, 2026

      Gelar BUMD Leaders Forum, Pemprov DKI Perkuat Peran BUMD sebagai Pilar Ekonomi

      April 18, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Daerah»DI Yogyakarta»Pemda DIY-DPRD DIY Komitmen Garap Raperda Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
    DI Yogyakarta

    Pemda DIY-DPRD DIY Komitmen Garap Raperda Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

    Paulus Yesaya JatiBy Paulus Yesaya JatiMarch 30, 20231 Comment
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Rapat Paripurna DPRD DIY dengan pembahasan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kantor DPRD DIY, Yogyakarta, Rabu (29/03) (foto: Ist)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Proses penerbitan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus berjalan sesuai dengan tahapan-tahapan yang berlaku. Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengacu pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022.

    Pada Rapat Paripurna DPRD DIY dengan pembahasan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rabu (29/03) di Kantor DPRD DIY, Yogyakarta, Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X membacakan tanggapan dari Gubernur DIY. Tanggapan tersebut mengakomodir jawaban atas pertanyaan-pertanyaan fraksi-fraksi DPRD DIY mengenai Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

    Baca Juga Gubernur DIY Ajak Tertib Pendataan Karya Budaya

    Secara umum, Raperda ini disusun karena adanya potensi penurunan pendapatan dari pajak daerah sebesar 31,95% pada TA 2025 terhadap TA 2023. Terdapat pula penurunan pendapatan dari retribusi daerah sebesar 10,55% pada TA 2024 terhadap TA 2023. Selain penurunan pendapatan daerah, terdapat penurunan belanja daerah dari belanja bagi hasil PKB dan BBNKB kepada pemerintah kabupaten/kota. Hal ini disebabkan adanya option PKB dan BBNKB yang pemungutannya dilakukan secara bersamaan dengan pemungutan PKB dan BBNKB.

    Atas pertanyaan Fraksi PDIP, Sri Paduka menyampaikan, pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) ada tambahan pungutan yang kewenangannya ada di provinsi karena pengawasan, perizinan dan pengendalian tambang dilakukan provinsi bersama kabupaten/kota. Kedua, pemberlakuan PKB BBNKB mengacu pada pasal 191 ayat 1 undang-undang Nomor 1 Tahun 2022. Ketiga, DIY telah mengatur materi Perda yang dicabut dan telah disesuaikan dengan undang-undang Nomor 1 Tahun 2022.

    Kepada Fraksi PKS, Sri Paduka mengatakan, berdasarkan kajian potensi pendapatan pendapatan dari option pajak MBLB untuk 5 tahun ke depan terhitung sejak tahun anggaran 2023 adalah sebesar Rp1,823 miliar pada TA 2025. Rp1,835 miliar pada TA 2026 dan Rp1,846 miliar pada TA 2027.

    Sementara untuk TA 2023 dan 2024, belum dilakukan pemungutan. Kedua, berdasarkan pengenaan tarif, berpedoman pada UU No. 1 Tahun 2022 di mana tarif PKB maksimal 1,2%. Namun rencana tarif yang dikenakan adalah sebesar 0,9% dengan pertimbangan tidak menambah beban wajib pajak.

    “Kami sepakat tentang perlunya pemutihan PKB pada kondisi tertentu dan Raperda yang kami sampaikan telah mengatur tentang pemutihan PKB yang diatur pada pasal dasar pengenaan tarif. Hal ini sudah sesuai dengan undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 di mana tarif BBNKB maksimal 10%,” ungkap Sri Paduka.

    Baca Juga Kemendag Sebut Nilai Ekspor Etanol Tumbuh Signifikan

    Terhadap Fraksi PAN, Pemda DIY sepakat bahwa langkah konsolidasi peraturan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan di masyarakat dalam pelaksanaan pemungutan pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

    Sementara, pengenaan tarif progresif terhadap kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya adalah untuk mengendalikan pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor di DIY.

    Berikut, mengenai privasi, jaminan kerahasiaan data wajib pajak akan dilaksanakan sesuai dengan amanat undang-undang kecuali terkait dengan keperluan penyidikan penyelidikan dan pemeriksaan oleh penegak hukum.

    Pada Fraksi Partai Gerindra sampaikan, langkah awal yang telah dilakukan dalam rangka rasionalisasi yang efektif dan efisien adalah dengan melakukan pemetaan jenis retribusi sesuai dengan jenis retribusi yang ada pada undang-undang. Kemudian, rasionalisasi jenis retribusi diiringi dengan melakukan penambahan objek-objek retribusi baru dengan tarif menyesuaikan dengan kondisi ekonomi dan juga harga pasar.

    Pada Fraksi PKB mengatakan, akan selalu berupaya lebih baik demi kemakmuran masyarakat. Sri Paduka sepakat dengan akan ada penyusunan tarif baik pajak maupun retribusi daerah mengacu pada peraturan Perundang-undangan.

    Terhadap Fraksi Partai Golkar, Sri Paduka mengatakan, penurunan tarif PKB dan BBNKB dikarenakan ada option PKB dan BBNKB untuk kabupaten kota sebesar 66%. Untuk retribusi pelayanan pendidikan, retribusi terminal dan retribusi izin trayek, tidak lagi dipungut pajak berdasarkan amanat undang-undang Nomor 1 Tahun 2022.

    Usai membacakan tanggapan atas pertanyaan dari fraksi-fraksi ini Sri Paduka sangat mengapresiasi perhatian dari DPRD DIY. Raperda dapat menjadi Perda yang implementatif terhadap kesejahtreraan masyarakat dengan keseriusan sinergi antara legislatif dan eksekutif. (jat)

    DPRD DIY Pajak Daerah Pemda DIY retribusi daerah
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Paulus Yesaya Jati

      Related Posts

      STAK Yogyakarta Bertemu Kapolresta Sleman Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

      April 28, 2026

      Selaraskan Pola Asuh dan Pendidikan, PKBM Reksonegaran Gelar Seminar Parenting

      April 28, 2026

      Solihul Desak Para Pelaku Kekerasan Anak Dihukum Berat

      April 28, 2026

      Kasus Kekerasan di Daycare, Totok Desak Evaluasi Total Izin Penitipan Anak

      April 27, 2026

      FKBB DIY-Jateng Satukan Aspirasi Buruh Jelang May Day

      April 27, 2026

      PWA DIY Prihatin atas Dugaan Kekerasan Anak di Daycare, Tegaskan Perlindungan Anak Harus Menjadi Prioritas

      April 27, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      CGO IceKredit, Kong Chinang, bergabung dalam GrabX & AI Forward Summit di Jakarta, Mendorong Kolaborasi Tripartit untuk AI yang Bertanggung Jawab di ASEAN

      April 28, 2026

      Spesies Baru Terungkap! iCAUR Mendobrak Batas, Membawa Anda Ke Mana Saja

      April 27, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      Proyek Irigasi Sulteng Diduga Asal-asalan, Aparat Diminta Usut

      April 29, 2026

      Nindya Karya Tuntaskan Proyek Irigasi Strategis 9 Kabupaten Sulteng, BWS III Palu Apresiasi

      April 29, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.